Jakarta, Arina.id — Presiden Prabowo kembali menyerukan pembersihan praktik korupsi dan penyelewengan di tubuh pemerintahan. Ia menyatakan tak segan menindak mereka yang korup.
"Saya melihat masih terlalu banyak korupsi, terlalu banyak manipulasi justru di tubuh pemerintahan. Jangan anggap negara ini bisa dipermainkan,” katanya dalam pidato peringatan Hari Lahir Pancasila di Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).
"Negara akan bertindak yang tidak setia kepada negara akan kita singkirkan tanpa pandang bulu," tegas Prabowo.
Pidato itu muncul di tengah sorotan tajam terhadap kinerja pemberantasan korupsi di Indonesia. Laporan tahunan Indeks Persepsi Korupsi (CPI) 2024 yang dirilis Transparency Internasional, Indonesia menempati posisi 99 dunia dengan skor 37. Skor tersebut menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi di tanah air menghadapi tantangan besar.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar menilai ada tiga faktor utama yang menjadi akar permasalahan korupsi di Indonesia yang sulit diberantas yakni pragmatisme, keserakahan, dan kegagalan dalam membangun sistem yang baik.
Zainal menyebut pragmatisme sering kali menjadi alasan utama orang terlibat dalam tindakan korupsi. Banyak orang lebih memilih cara cepat, seperti memberikan suap dalam kasus tilang misalnya, dibandingkan memegang teguh idealisme dan menghadapi konsekuensi hukum yang lebih berat.
Parahnya lagi, kegagalan dalam membangun sistem sebagai penyebab maraknya kasus korupsi. Sistem yang tidak dibangun dengan baik membuka celah untuk penyalahgunaan wewenang.
"Misalnya, masalah impor bahan kebutuhan pokok sering kali disebabkan oleh data yang tidak akurat atau pendataan yang tidak jelas. Begitu juga dengan masalah kuota impor yang tidak transparan dan sering disalahgunakan,” kata Zainal dalam Kuliah Bestari Spesial Ramadan yang bertajuk Korupsi Kronis di Mana-mana dilansir laman UGM.
Dalam beberapa bulan terakhir, aparat penegak hukum kembali mengungkap kasus-kasus besar yang menunjukkan skala penyimpangan yang tak main-main. Terbaru, yang mencuat dan diusut Kejaksaan Agung yakni pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2019 hingga 2022 yang melibatkan dua staf mantan Mendikte riset Nadiem Makarim yakni Jurist Tan dan Fiona Handayani. Nilai proyeknya tak main-main mencapai Rp 9,9 triliun dengan alokasi dana khusus mencapai Rp 6,3 triliun.
Korupsi juga terjadi di BUMN. Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023. KPK juga tengah melakukan penyelidikan dugaan praktik gratifikasidi lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. Penyelidikan ini setelah KPK menerima laporan hasil investigasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum.
Mandeknya RUU Perampasan Aset
Di balik seruan pemberantasan korupsi, RUU Perampasan Aset justru mandek. Padahal regulasi ini dianggap sebagai salah satu instrumen paling strategis untuk mengembalikan hasil kejahatan luar biasa seperti korupsi. Presiden Prabowo dalam pidato hari Buruh beberapa waktu lalu menyetujui agar RUU Perampasan Aset segera disahkan namun sampai hari ini belum juga ada kepastian mengenai pengesahannya.
RUU ini telah bergulir cukup lama namun pembahasannya mandeg di Baleg DPR. Mereka mewacanakan RUU Perampasan Aset dibahas setelah tuntasnya Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
RUU ini diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pernah disampaikan Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono pada 2009. Di era pemerintahan Presiden Ketujuh RI Joko Widodo, upaya membahas RUU itu bergulir kembali. Jokowi bahkan sudah pernah mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR untuk segera membahas RUU Perampasan Aset pada Mei 2023. Saat itu, RUU tersebut merupakan RUU inisiatif pemerintah.
Sayangnya, meski telah ada surpres, DPR 2019-2024 tak kunjung membahasnya hingga masa jabatan berakhir.
Masyarakat sipil terus mendesak RUU Perampasan Aset segera disahkan bahkan hasil Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Konbes NU) 2025 mendorong Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
Putusan itu dihasilkan melalui pembahasan dalam Sidang Komisi Rekomendasi dan ditetapkan pada Sidang Pleno Pengesahan Konbes NU, di Hotel Sultan, Jakarta, pada Kamis (6/2/2025).
"Nahdlatul Ulama mendorong DPR RI dan Pemerintah untuk memasukkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ke dalam prolegnas (program legislasi nasional) untuk segera dibahas dan disahkan," kata Ketua Komisi Rekomendasi Konbes NU 2025 KH Ulil Abshar Abdalla (Gus Ulil).
Editor: Muhammad Zunus


