Apakah Orang Tua Wajib Belikan Baju Lebaran untuk Anak?

Apakah Orang Tua Wajib Belikan Baju Lebaran untuk Anak?

Arina.id - Merayakan hari raya Idul Fitri rasanya kurang lengkap bila tidak pakai baju baru. Tradisi ini seolah telah mengakar dalam budaya indonesia, menjadi simbol kebahagiaan setelah sebulan penuh berpuasa.

Terlebih bagi anak-anak. Baju lebaran seringkali menjadi momen yang dinanti-nanti. Pasalnya, ada kebanggaan dan kegembiraan tersendiri saat berkumpul dengan keluarga dan teman-teman.

Namun, bagaimana jika kondisi finansial orang tua tidak stabil? Semisal orang tua harus memprioritaskan kebutuhan lain yang lebih mendesak, seperti biaya pendidikan atau kesehatan. Di sisi lain, orang tua juga merasa kasihan bila anaknya tidak bisa memakai baju baru seperti teman-temannya.

Lantas, apakah orang tua wajib membelikan baju Llbaran untuk anak? Haruskah anak memakai baju baru saat Idul Fitri?

Masa Aktif Nafkah untuk Anak

Dalam literatur fiqih, terdapat keterangan bahwa kewajiban nafkah orang tua kepada anak berlaku hingga anak beranjak baligh atau memiliki kemampuan untuk bekerja secara layak. Sehingga menurut hukum fiqih, ketika anak mencapai fase tersebut orang tua tak lagi wajib memberikan nafkah kepada anaknya.

فَلَا تَجِبُ الْكَفَايَةُ عَلَى الْأَصْلِ إِنْ بَلَغَ فَرْعٌ وَتَرَكَ كَسْبًا لَهُ قُدْرَةٌ عَلَيْهِ وَكَانَ لَائِقًا بِهِ... الى أن قال.... وَيُسْتَثْنَى مِنَ الْأَوَّلِ مَا لَوْ كَانَ مُشْتَغِلًا بِعِلْمٍ شَرْعِيٍّ وَيُرْجَى مِنْهُ النَّجَابَةُ وَالْكَسْبُ يَمْنَعُهُ فَتَجِبُ كَفَايَتُهُ حِينَئِذٍ وَلَا يُكَلَّفُ الْكَسْبُ.

Artinya: ”Kewajiban memberikan nafkah tidak dibebankan kepada orang tua jika anak sudah baligh, meninggalkan pekerjaan padahal ia mampu melakukannya, dan pekerjaan tersebut layak baginya...Kemudian, ada pengecualian dari aturan ini, yaitu jika anak tersebut sedang menekuni ilmu agama (ilmu syar'i) dan diharapkan menjadi ahli dalam bidangnya, sementara bekerja akan menghalanginya dari menuntut ilmu. Dalam kondisi seperti ini, wajib bagi orang tua untuk memberinya nafkah, dan anak tersebut tidak dibebani untuk bekerja.” (I’anah At Thalibin Syarh Fathul Mu’in, juz 4 halaman 111)

Oleh karena itu, ketika lebaran tiba dan anak meminta dibelikan baju baru, bahkan baju yang mahal, sementara kondisi finansial orang tua tidak stabil, orang tua bisa memilih untuk memprioritaskan kebutuhan lain yang lebih mendesak. Alternatifnya, orang tua dapat membelikan baju dengan harga yang lebih terjangkau untuk anaknya. 

Sebab, setelah anak beranjak baligh atau memiliki kemampuan untuk bekerja secara layak, orang tua tidak lagi wajib menafkahinya, termasuk dalam hal membelikan baju baru. Keputusan ini dapat menjadi solusi bijak tanpa mengabaikan kebahagiaan anak maupun tanggung jawab finansial orang tua.

Tidak Harus Baju Baru saat Idul Fitri

Apabila memang tidak memungkinkan untuk membeli baju baru, tidak perlu khawatir. Pada dasarnya dalam Islam, Rasulullah SAW ketika merayakan hari raya Idul Fitri tidak mengharuskan umatnya memakai baju baru. Yang terpenting adalah berpenampilan dengan pakaian terbaik yang mereka miliki.

Sebagaimana keterangan dalam kitab Al-Mustadrak ‘alaa Al-Shahihain berikut:

عَنْ زَيْدِ بْنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ، عَنْ أَبِيهِ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: «أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْعِيدَيْنِ أَنْ نَلْبَسَ أَجْوَدَ مَا نَجِدُ، وَأَنْ نَتَطَيَّبَ بِأَجْوَدَ مَا نَجِدُ

Artinya: “Dari Zaid bin Al-Hasan bin Ali, dari ayahnya, radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:”Rasulullah SAW memerintahkan kami pada hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha) untuk memakai pakaian terbaik yang kami miliki dan memakai wewangian terbaik yang kami punya.”

Teringat maqalah khalifah Umar bin Abdul ‘Aziz bahwa esensi hari raya bukanlah pakaian baru:

لَيْسَ الْعَيْدُ لِمَنْ لَبِسَ الْجَدِيْدَ إِنَّمَا الْعَيْدُ لِمَنْ خَافَ يَوْمَ الْوَعِيْدِ

Artinya: “Hari raya bukanlah milik orang yang memakai pakaian baru, akan tetapi hari raya adalah milik mereka yang takut terhadap hari pembalasan.” Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo