Jika boleh jujur, poligami bukanlah tradisi baru yang muncul setelah Islam tersebar di Makkah. Praktik poligami sudah ada jauh sebelum Islam datang dan menjadi tradisi yang mengakar kuat pada waktu itu. Masyarakat jahiliyah sangat akrab dengan pernikahan seorang laki-laki memiliki banyak istri sekaligus banyak selir.
Syaikh Ali al-Shabuni menulis dalam Shafwat al-Tafasir:
مَسْأَلَةُ تَعَدُّدِ الزَّوْجَاتِ ضَرُوْرَةٌ اِقْتَضَتْهَا ظُرُوْفُ الْحَيَاةِ وَهِيَ لَيْسَتْ تَشْرِيْعاً جَدِيْداً اِنْفَرَدَ بِهِ الْإِسْلاَمُ، وِإِنَّمَا جَاءَ الْإِسْلاَمُ فَوَجَدَهُ بِلاَ قُيُوْدٍ وَلاَ حُدُوْدٍ وَبِصُوْرَةِ غَيْرِ ِإِنْسَانِيَّةٍ فَنَظَّمَهُ وَشَذّبَّهُ وَجَعَلَهُ عِلاَجاً وَدَوَاءً لِبَعْضِ الْحَالاَتِ الْاِضْطِرَارِيَّةِ الْتَّيِ يُعَانِيْ مِنْهَا الْمُجْتَمَعَ وَفِيْ الْحَقِيْقَةِ فَإِنَّ تَشْرِيْعَ التَّعَدُّدِ مَفْخَرَةٌ مِنْ مَفَاخِرِ الْإِسْلاَمِ لِأَنَّهُ اِسْتَطَاعَ أَنْ يُحِلَّ مُشْكِلَةً اِجْتِمَاعِيَّةً هِيَ مِنْ أَعْقَدِ الْمَشَاكِلِ الَّتِيْ تُعَانِيْهَا الْأُمَمُ وَالْمُجْتَمَعَاتُ الْيَوْمَ فَلَا تَجِدُ لَهَا حَلاًّ.
Artinya: "Poligami adalah sesuatu yang pasti ditemui dalam ruang kehidupan (pada waktu itu). Masalah ini (poligami) bukan syariat Islam yang baru dalam artian ia datang membawa sistem ini. Islam datang di sana sudah ada tradisi poligami tanpa kritertia, batasan dan dengan mekanisme yang jauh dari nilai kemanusiaan. Islam kemudian merapikan praktik poligami dan menjadikannya sebagai win-win solution bagi sebagian kondisi ketidakstabilan sosial. Pada esensinya, syariat poligami dalam Islam (sesuai pemahaman yang benar) menjadi satu dari banyak prestasi Islam sebab ia dijadikan sarana untuk mengurai masalah sosial kemasyarakatan yang sejak dulu tidak pernah ditemukan solusinya”.
Pendek kata, Islam datang untuk mengatur poligami bukan memotivasi untuk melakukan poligami. Seperti apa aturan menikah lebih dari satu atau poligami dalam Islam?
Pembicaraan Al-Qur'an tentang poligami dalam al-Nisa’ [4]: 3 tidak bisa dipisahkan dengan ayat sebelumnya yang berbicara tentang anak yatim. Disebutkan:
وَآتُوا الْيَتَامَى أَمْوَالَهُمْ وَلَا تَتَبَدَّلُوا الْخَبِيثَ بِالطَّيِّبِ وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَهُمْ إِلَى أَمْوَالِكُمْ إِنَّهُ كَانَ حُوبًا كَبِيرًا
Artinya: “Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah baligh) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama dengan hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu adalah dosa besar”. (Qs. Al-Nisa [4]: 2)
Ada dua pokok utama dalam ayat ini: pertama, wajib menyerahkan harta anak yatim pada mereka saat mereka sudah memiliki kualifikasi untuk mengatur harta tersebut secara mandiri. Kedua, segala bentuk pemanfaatan pada harta anak yatim, termasuk memakannya adalah haram dan dosa besar (min al-Kaba’ir) kecuali ada hajat sebagaimana terekam dalam ayat al-Nisa [4]: 6.
Baru pada ayat selanjutnya, al-Nisa berbicara tentang ayat yang selama ini dipahami sebagai tema dalam percakapan poligami. Allah SWT berfiman:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا
Artinya: “Dan jika kamu takut tidak dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya) maka kawinilah wanita-wanita lain yang kamu senangi; dua, tiga, empat. Jika kamu tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian tidak lebih dekat pada tindakan aniaya”. (QS. al-Nisa [4]: 3)
Menurut teori ushul fiqih, tepatnya kaidah kebahasaan (al-Qawaid al-Ushuliyah al-Lughawiyah), ayat ini bisa dipahami dengan tiga pemahaman. Pertama, kebolehan menikahi perempuan yang disukai, kedua, memberi batasan maksimal pernikahan, ketiga, wajib memilih satu istri jika dikhawatirkan tidak bisa berlaku adil saat melakukan poligami.
Ketiga pemahaman tersebut dimaksudkan dari peredaksian ayat. Namun yang perlu diketahui bahwa pemahaman kedua dan ketiga adalah makna asal (ashalatan) dan pemahaman pertama adalah pemahaman alternatif (tab’an atau tidak dimaksudkan secara utama).
Kenapa demikian? Karena ayat tersebut disusun dalam konteks pembicaraan wali anak yatim yang enggan untuk menerima amanat mengurus anak yatim dengan kekhawatiran mereka tidak bisa berlaku adil kemudian al-Qur’an menegaskan seharusnya hal tersebut juga berlaku dalam konteks melakukan poligami tanpa batasan dan tanpa aturan yang berlaku saat itu.
Pemahaman ini juga seperti yang ditulis Fakru al-Din al-Razi dalam Mafatih al-Ghaib. Penulis profilik itu menyebut:
الْوَجْهُ الثَّانِي: فِي تَأْوِيلِ الْآيَةِ: أَنَّهُ لَمَّا نَزَلَتِ الْآيَةُ الْمُتَقَدِّمَةُ فِي الْيَتَامَى وَمَا فِي أَكْلِ أَمْوَالِهِمْ مِنَ الْحُوبِ الْكَبِيرِ، خَافَ الْأَوْلِيَاءُ أَنْ يَلْحَقَهُمُ الْحُوبُ بِتَرْكِ الْإِقْسَاطِ فِي حُقُوقِ الْيَتَامَى، فَتَحَرَّجُوا مِنْ وَلَايَتِهِمْ، وَكَانَ الرَّجُلُ مِنْهُمْ رُبَّمَا كَانَ تَحْتَهُ الْعَشْرُ مِنَ الْأَزْوَاجِ وَأَكْثَرُ، فَلَا يَقُومُ بِحُقُوقِهِنَّ وَلَا يَعْدِلُ بَيْنَهُنَّ، فَقِيلَ لَهُمْ: إِنْ خِفْتُمْ تَرْكَ الْعَدْلِ فِي حُقُوقِ الْيَتَامَى فَتَحَرَّجْتُمْ مِنْهَا، فَكُونُوا خَائِفِينَ مِنْ تَرْكِ الْعَدْلِ مِنْ النِّسَاءِ، فَقَلِلُّوْا عَدَدَ الْمَنْكُوحَاتِ، لِأَنَّ مَنْ تَحَرَّجَ مِنْ ذَنْبٍ أَوْ تَابَ عَنْهُ وَهُوَ مُرْتَكِبٌ لِمِثْلِهِ فَكَأَنَّهُ غَيْرُ مُتَحَرِّجٍ.
Artinya: “Wajah yang kedua dalam penakwilan ayat: saat ayat sebelumnya tentang anak yatim dan dosa bagi mereka yang memakan harta anak yatim turun, para wali (orang yang mengurus anak yatim) merasa takut terjatuh pada dosa itu dengan tidak berlaku adil pada mereka. Lalu mereka menjauhi perkara ini (tidak mau menjadi wali). Mereka adalah orang yang memiliki banyak istri bisa sampai 10 atau lebih dan mereka tak bisa menunaikan hak-hak istri dan berbuat adil pada mereka. Lalu mereka para wali itu ditanya: Jika kalian takut berbuat adil pada hak anak yatim dan kalian menjauhi mereka maka kalian harusnya takut juga untuk tidak berbuat adil pada istri. Maka persedikitlah jumlah istri. Sesungguhnya orang yang menjauhi satu dosa atau bertaubat darinya sementara dalam saat yang sama ia mengerjakan dosa yang sama maka seolah-olah ia tak menjauh dari dosa itu”.
Seolah-olah Allah berkata: “Jika kamu takut mengadopsi anak yatim dalam jumlah banyak semenjak ada aturan ketat soal penggunaan harta mereka maka begitupula dalam urusan poligami. Maka cukup menikahi dua, tiga atau empat istri atau memang jika memang tidak bisa berlaku adil saat poligami maka cukup satu saja”.
Menurut Abdul Wahhab Khallaf ayat surat al-Nisa: 3, spirit utamanya adalah membatasi istri. Pemahaman ini berbeda secara diametral dengan pemahaman sementara orang yang menganggap ayat di atas spiritnya adalah menambah istri.
Dari ayat ini dipahami bahwa poligami itu mubah (boleh). Namun kebolehan ini tidak berlaku secara mutlak. Dalam bahasa Wahbah al-Zuhaili, Islam membolehkan poligami karena emergency (dharurat) atau karena kebutuhan (hajat). Tidak berhenti di situ, Islam membolehkan poligami tetapi dengan syarat, yaitu mampu untuk urusan nafkah, bisa berlaku adil bagi para istri dan semua tetap berdiri di atas pondasi muasyarah bi al-Ma’ruf.
Adil yang dimaksud dalam syarat ini adalah adil menyangkut hal-hal yang fisik, yang bisa dijangkau oleh manusia seperti dalam urusan nafkah, pembagian waktu (qasm), dan tempat tinggal. Bukan adil dalam aspek non-fisik yang sulit diwujudkan seperti rasa sayang, cinta dan lain-lain.
Bagian yang terakhir ini di luar hukum taklif, di luar kemampuan manusia. Bahkan nabi SAW sendiri mengakui bahwa beliau tidak mampu mewujudkannya. Dalam doa nabi yang amat terkenal disebut:
عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْسِمُ فَيَعْدِلُ، وَيَقُولُ: اللَّهُمَّ هَذَا قَسْمِي، فِيمَا أَمْلِكُ فَلَا تَلُمْنِي، فِيمَا تَمْلِكُ، وَلَا أَمْلِكُ
Artinya: "Dari Aisyah, ia berkata: “Rasulullah membagi waktu untuk istrinya dan beliau berlaku adil. Beliau berkata: “Ini adalah pembagianku pada apa yang aku mampu maka janganlah tuntut aku (kelak) di akhirat dengan apa yang engkau kuasai dan aku tidak kuasai”.
Pemahaman ini menjadi penjelasan terhadap ayat lain dari surat al-Nisa’ yang menyebut bahwa keadilan tidak akan terwujud meski sudah diusahakan. Allah berfirman:
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ
Artinya: “Dan kamu sekali-kali tidak akan berlaku adil di antara (istri-istrimu) walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian...”. (Qs. Al-Nisa [4]: 129)
Bahwa yang dimaksud tidak mampu diwujudkan pada ayat ini adalah keadilan non-fisik, seperti rasa cinta dan sayang. Keadilan pada segmen ini tidak dituntut pada manusia untuk diwujudkan.
Meski demikian tidak bermakna Islam membuat longgar dalam urusan poligami. Islam menegaskan bahwa seyogianya seorang laki menjaga martabat perempuan bagaimana ia tidak menjadikan perempuan tergantung dan terlantar sebagaimana disebut dalam ayat berikut:
فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ
Artinya: “Karena itu, janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai) sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung...”. (Qs. Al-Nisa [4] 129)
Bahkan dalam sebuah kesempatan nabi pernah memberi “warning” pada para suami yang memiliki dua istri lalu mereka tidak bisa berbuat adil pada mereka. Dalam sebuah hadist disebut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا، جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ
Artinya: "Dari Abu Hurairah, dari Nabi Muhammad Saw. beliau bersabda: “Barang siapa yang memiliki dua istri lalu ia condong pada salah satunya maka ia di hari kiamat akan berjalan miring”.
Terkait dengan pembahasan adil ini, sebaliknya jika seseorang ragu atau menduga tidak bisa berbuat adil saat melakukan poligami, maka ia haram malaksanakan poligami. Sesuai konsep di awal bahwa kebolehan poligami sifatnya di kondisi yang terdesak bukan kondisi normal.
Bahkan Wahbah dalam tafsirnya yang lain, al-Tafsir al-Wasith berkomentar, “Mengingat bahwa mewujudkan rasa adil antara beberapa istri adalah pekerjaan yang sulit dan jarang terjadi, maka syariat memerintahkan untuk mencukupkan diri pada satu istri. Ini adalah konsep dasar yang umum dalam pernikahan”.
Dalam beberapa keterangan kitab fikih yang dipelajari di beberapa pesantren juga disebutkan bahwa yang asal dalam pernikahan adalah monogami bukan poligami. Poligami adalah alternatif lain berkebalikan asas asal pernikahan. Misalnya seperti yang tertuang dalam kitab Mughni al-Muhtaj karya al-Khatib al-Syirbini, salah satu kitab yang popular dikaji di pesantren disebut bahwa konsep utama dalam pernikahan dalam monogami.
Untuk menutup pembahasan ini, menarik merujuk pada pernyataan Syaikh Mustofa al-Maraghi dalam Tafsirnya, Tafsir al-Maraghi.
وَصَفْوَةُ الْقَوْلِ: إِنَّ تَعَدُّدَ الزَّوْجَاتِ يُخَالِفُ الْمَوَدَّةَ وَالرَّحْمَةَ وَسُكُوْنَ النَّفْسِ إِلَى الْمَرْأَةِ وَهِىَ أَرْكَانُ سَعَادَةِ الْحَيَاةِ الزَّوْجِيَةِ، فَلاَ يَنْبَغِىْ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُقَدِّمَ عَلَيْهِ إِلاَّ ضَرُوْرَةٌ مَعَ الثِّقَةِ بِمَا أَوْجَبَهُ اللهُ مِنَ الْعَدْلِ، وَلَيْسَ وَرَاءُ ذَلِكَ إِلاَّ ظُلْمَ الْمَرْءِ لِنَفْسِهِ وَامْرَأَتِهِ وَوَلَدِهِ وَأَمَتِهِ.
Artinya: “Simpulan pembahasan: Sesungguhnya praktik poligami menyalahi konsep mawaddah, rahmah dan ketenangan jiwa pada pasangan yang ini semua menjadi pondasi dalam kebahagiaan rumah tangga. Maka seeloknya tidak boleh bagi seorang muslim melakukan poligami kecuali dalam keadaan terdesak disertai kepercayaan ia bisa melaksanakan sikap adil. Dan jika ia melakukan poligami tanpa melaksanakan hal tersebut maka sesungguhnya ia sedang zalim pada diri, istri, anak dan budak-budaknya”.
Ahmad Husain Fahasbu
Pengurus Lakpesdam PWNU Jawa Timur. Nominator Kepustakaan Islam Award 2024 Kementerian Agama Kategori Penulis Masyarakat.
Editor:


