Dark
Light
Dark
Light

Benarkah Menantu Boleh Menikahi Mantan Mertua?

Benarkah Menantu Boleh Menikahi Mantan Mertua?

Baru-baru ini viral di media sosial pernyataan salah seorang penceramah yang menyebutkan bahwa seorang menantu diperbolehkan menikahi ibu mertuanya dengan catatan ia belum mensetubuhi istinya (anak si ibu mertua) dan telah menceraikannya.

“Seumpama ana nikah sama ada janda punya anak perempuan. Ini seumpama ana nikah sama anaknya, habis akad nikah belum ana apa-apain. Kalau hanya sekedar cium atau ini (menunjuk jidat) nggak ada masalah. Ujung kemaluan ente sudah menempel maka haram menikahi ibunya. Tapi kalau selama belum nempel begitu, ya (kalau sekadar nempel) pusar sampai kepala (tidak masalah). (kemudian) ente cerai, (maka) itu perempuan nggak ada iddah, ente bisa nikahin ibunya. Itu kalau mau ke fikihnya”.

Dari pernyataan penceramah ini, penulis menitikberatkan persoalan pada dua point. Pertama, bahwa perempuan yang dicerai sebelum persetubuhan (qabla dukhul), maka ia tidak harus menjalani masa ‘iddah. Untuk hal ini nampaknya netizen tidak mempermasalahkannya karena hal tersebut telah jelas hukumnya menurut mazhab empat yang selama ini dikenal oleh masyarakat Indonesia. Kedua, sesudah perceraian itu terjadi, dan kondisi mantan ibu mertua adalah janda, maka boleh dinikahi oleh mantan menantunya. Hal inilah yang kemudian memancing kontroversi di kalangan netizen terkait keabsahan pernyataan tersebut secara fikih.

Secara umum, ibu mertua adalah bagian dari apa yang disebut oleh fikih sebagai “wanita-wanita yang haram dinikahi”. Keharaman ini bersifat selamanya dan penyebab keharamannya ialah murni dari akad nikah dengan putrinya tersebut. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Asna al-Mathalib (III/149):

السبب الثالث المصاهرة فيحرم بمجرد عقد صحيح أمهات زوجتك

Artinya: “Penyebab ketiga ialah sifat mertua. Maka ibu istrimu (mertua) menjadi haram dengan sebab murni pernikahan yang sah dengan putrinya (istrimu)”

Hukum semacam ini didasarkan pada Al-Quran surat an-Nisa ayat 23. Allah Swt berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔

Artinya: “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Prof. Dr. Wahbah al-Zuhaily dalam kitab Tafsir al-Wasith (I/303), menjelaskan bahwa dengan berdasarkan ayat ini, syariat memberlakukan ada 6 klasifikasi wanita yang haram untuk dinikahi, yakni:

  1. Nikah al-Ushul, yakni menikahi orang tua, sehingga kita haram menikahi ibu, nenek dan seterusnya
  2. Nikah al-Furu’, yakni menikahi keturunan, sehingga kita haram menikahi anak, cucu dan seterusnya
  3. Nikah al-Hawasyi, yakni menikahi saudara, sehingga kita haram menikahi saudara perempuan baik kakak atau adik, sekandung, hanya seayah atau hanya seibu. Haram juga menikahi bibi dari ayah, bibi dari ibu baik dari kerabat dekat atau jauh seperti bibinya ayah atau bibinya ibu 
  4. Haram sebab Radla atau persusuan
  5. Haram sebab mertua
  6. Haram yang tidak selamanya namun hanya sementara seperti mengumpulkan dua saudara atau antara ponakan dengan bibinya.

Persoalannya adalah apakah yang menjadi penyebab keharaman menikahi mertua itu disebabkan murni karena akad. Artinya terjadi atau tidaknya persetubuhan tidak menjadi persoalan, atau disebabkan karena persetubuhannya sehingga jika belum disetubuhi maka boleh menikahi mantan ibu mertua.

Sebagaimana telah dijelaskan pada literatur Asna al-Mathalib di atas, secara umum yang menyebabkan keharaman menikahi mertua ialah murni akad yang sah sehingga apakah persetubuhan terjadi atau tidak, ibu mertua tetap haram dinikahi. Hal ini selaras dengan literatur hadits, di mana Rasulullah saw jelas menyatakan bahwa ibu mertua tetap haram dinikahi meskipun belum terjadi persetubuhan:

أَيُّمَا رَجُلٍ تَزَوَّجَ امْرَأَةً فَطَلَّقَهَا قَبْل أَنْ يَدْخُل بِهَا، أَوْ مَاتَتْ عِنْدَهُ، فَلاَ يَحِل لَهُ أَنْ يَتَزَوَّجَ أُمَّهَا

Artinya: “Barangsiapa laki-laki yang menikahi perempuan kemudian mentalaknya sebelum ia menjima’nya atau si perempuan mati, maka laki-laki tersebut tidak boleh menikahi ibu si perempuan.” (Al-Sunan Al-Kubro lil Baihaqi 14: 253)

Lantas darimanakah asal usul pendapat yang menyatakan boleh menikahi ibu mertua? Penulis menilai bahwa hal tersebut bermula dari perbedaan pemahaman terkait kalimat: “tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya)” yang terdapat pada QS. An-Nisa: 23 di atas.

Terkait kalimat tersebut, Imam Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya menjelaskan bahwa kalimat ini berlaku hanya pada kasus diperbolehkannya menikahi mantan anak tiri jika belum bersetubuh dengan ibunya. Untuk kasus menikahi ibu mertua tetap tidak diperbolehkan karena sekali lagi yang menjadi penyebab keharaman ibu mertua adalah murni dari akad nikahnya.

Meskipun demikian, Ibnu Katsir menukil pendapat yang menyatakan bahwa kalimat di atas berlaku bukan hanya pada kasus raba`ib (anak tiri), namun berlaku pula pada kasus ibu mertua (ummahatu nisa). Sebuah riwayat dari Ibnu Jarir menceritakan bahwa ketika Sahabat Ali ditanyai perihal lelaki yang menikah dengan seorang perempuan, maka apakah ia boleh menikahi ibunya? Sahabat Ali menjawab:

هِيَ بِمَنْزِلَةِ الرَّبِيبَةِ

Artinya: “Ia (ibu mertua) posisinya sama seperti anak tiri”.

Maksud dari pernyataan posisinya sama ialah sama-sama boleh dinikahi jika sudah bercerai dari pernikahan sebelumnya dan belum terjadi persetubuhan. Ditambah lagi dengan pernyataan dari Zaid bin Tsabit sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Basyar:

إِذَا طَلَّقَ الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ قَبْلَ أَنْ يَدْخُلَ بِهَا فَلَا بَأْسَ أَنْ يَتَزَوَّجَ أُمَّهَا

Artinya: “Jika si lelaki menceraikan istrinya sebelum terjadi persetubuhan maka boleh saja menikahi ibu mertuanya”.

Selain dua tokoh di atas, Ibnu Katsir juga menyebutkan nama-nama yang memperbolehkan hal tersebut, yakni selain nama Sahabat Ali dan Zaid bin Tsabit, ada juga nama Abdullah bin Zubair, Mujahid, Sa’id bin Jubair dan Ibnu Abbas. Muawiyah dalam hal ini juga cocok dengan pendapat mereka.

Meskipun demikian, Ibnu Katsir mengingatkan bahwa tetap saja mayoritas ulama berpegang pada pendapat awal yang mengharamkan hal tersebut. Dalam kesimpulannya beliau menyatakan:

وجمهور العلماء على أن الربيبة لا تحرم بالعقد على الأم بخلاف الأم، فإنها تحرم بمجرد العقد

Artinya: “Dan mayoritas ulama menyatakan bahwa (penyebab) keharaman anak tiri bukanlah karena murni akad nikah dengan ibunya, berbeda dengan keharaman ibu mertua. Ia haram murni karena akad nikah dengan anaknya”.

Menurut hemat penulis, dalam persoalan ini hendaknya kita tetap berpegang pada pendapat mayoritas ulama sebagaimana diamini oleh imam 4 mazhab yang menyatakan bahwa ibu mertua tetap haram dinikahi. Baik persetubuhan atau tidak karena yang menjadikannya haram ialah murni dari akad nikah dengan anaknya.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo