Terima atau Tolak? Ini Hukum Terima Parsel Ramadan dari Non-Muslim

Terima atau Tolak? Ini Hukum Terima Parsel Ramadan dari Non-Muslim

Arina.id - Sebagai bentuk dukungan dan toleransi, tak jarang non-Muslim memberikan parsel Ramadan kepada rekan kerja, tetangga, atau bahkan karyawan Muslim. Parsel ini bisa berisi makanan, minuman, pakaian, atau kebutuhan lainnya. Tradisi ini biasanya semakin sering terjadi menjelang Lebaran, terutama di lingkungan kerja atau pergaulan yang beragam.

Namun, muncul pertanyaan di kalangan Muslim: Bolehkah menerima parsel Ramadan dari non-Muslim?

Pada dasarnya menerima sesuatu apapun dari non-Muslim, selama itu bukan benda najis pun halal menurut syariat islam, umat Muslim dianjurkan untuk menerimanya. Bahkan hal ini sudah sejak zaman dahulu dicontohkan langsung oleh baginda Rasulullah SAW. Beliau pernah menerima hadiah dari para raja non-Muslim seperti Raja Persia dan Romawi.

Kisah Rasulullah SAW menerima hadiah dari non-Muslim tersebut terekam jelas dalam Kitab Musnad Ahmad bin Hanbal berikut:

عَنْ عَلِيٍّ، قَالَ أَهْدَى كِسْرَى لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَبِلَ مِنْهُ، وَأَهْدَى لَهُ قَيْصَرُ فَقَبِلَ مِنْهُ، وَأَهْدَتْ لَهُ الْمُلُوكُ فَقَبِلَ مِنْهَا 

Artinya: "Sahabat Ali RA berkata: “Kisra (Raja Persia) pernah memberi hadiah kepada Rasulullah SAW, lalu beliau menerimanya. Kaisar (Raja Romawi) pun juga memberi hadiah kepada beliau, dan beliau menerimanya. Para raja lainnya pun memberi hadiah kepada beliau, dan beliau juga menerimanya.”

Dari hadits ini, ulama berpendapat bahwa diperbolehkan menerima hadiah atau apapun itu senyampang halal dan tidak najis sebagai bentuk ittiba’ (mengikuti sunnah) Rasulullah SAW. Ulama banyak menuliskan hukum tersebut di berbagai literatur kitab klasik, salah satunya dalam kitab Asna Al-Mathalib fi Syarhi Raudhi Al-Thalib berikut;

وَيَجُوزُ قَبُولُ ‌هَدِيَّةِ ‌الْكَافِرِ لِلِاتِّبَاعِ

Artinya: “Hukumnya boleh menerima hadiah (kado) dari orang kafir sebagai bentuk ittiba’ (ikut sunah Rasulullah SAW)”

Syekh Ibnu Taimiyyah juga pernah merespon perihal menerima hadiah dari non-Muslim. Beliau cenderung memperbolehkan sebab hal tersebut tidak termasuk mendukung kekufuran mereka.

فَهَذَا كُلُّهُ يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ لَا تَأْثِيرَ لِلْعِيدِ فِي الْمَنْعِ مِنْ قَبُولِ هَدِيَّتِهِمْ، بَلْ حُكْمُهَا فِي الْعِيدِ وَغَيْرِهِ سَوَاءٌ، لِأَنَّهُ لَيْسَ فِي ذَلِكَ إِعَانَةٌ لَهُمْ عَلَى شَعَائِرِ كُفْرِهِمْ.

Artinya: ”Maka semua ini menunjukkan bahwa hari raya mereka tidak berpengaruh dalam melarang penerimaan hadiah dari mereka (non-Muslim). Hukumnya tetap sama, baik saat hari raya mereka maupun di waktu lain, karena dalam hal ini tidak terdapat dukungan terhadap ritual kekufuran mereka.”(Fatawa As Syabakah Al Islamiyyah, Juz 9 hal. 648)

Berdasarkan ulasan ini, dapat disimpulkan bahwa hukum menerima parsel Ramadan dari non-Muslim adalah diperbolehkan, bahkan sanagt dianjurkan, sebagai bentuk ittiba’ (mengikuti sunnah Rasulullah SAW). Selain itu, dengan menerima parsel Ramadan, kita juga turut menerapkan nilai toleransi dan mempererat hubungan persaudaraan, yang sejalan dengan ajaran Islam. Semoga bermanfaat. Wallāhu a‘lam bish shawāb.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo