Arina.id ~ Dalam fikih Islam, para ulama dari empat mazhab, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, sepakat bahwa kemampuan atau istitha'ah merupakan syarat wajib dalam melaksanakan ibadah haji. Kemampuan ini terbagi menjadi dua aspek, yaitu kemampuan fisik dan kemampuan finansial.
Kemampuan fisik merujuk pada kondisi kesehatan yang prima untuk menunaikan ibadah haji. Jemaah haji harus mampu melakukan perjalanan jauh, melaksanakan ritual ibadah dengan baik, dan memenuhi kondisi kesehatan yang ditetapkan oleh pihak berwenang.
Kemampuan finansial mengacu pada kecukupan biaya untuk melaksanakan ibadah haji. Biaya ini meliputi ongkos perjalanan, akomodasi, konsumsi, dan biaya lainnya yang terkait dengan pelaksanaan haji. Jemaah haji tidak boleh berhutang atau membebani orang lain untuk membiayai hajinya.
Terkait istitha'ah sebagai syarat haji, sebagaimana firman Allah dalam Q.S Ali Imran [3] ayat 97;
وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ
Artinya; Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu.
Lebih lanjut, meskipun menjalankan ibadah haji merupakan impian bagi setiap umat Islam. Namun, tidak semua orang mampu membiayai perjalanan haji secara mandiri. Dalam beberapa kasus, ada orang yang berkesempatan pergi haji karena menang lomba atau mendapatkan hadiah. Lalu, bagaimana hukumnya berhaji yang didapat dari voucher hadiah? Apakah diperbolehkan?
Syekh Syauqi Ibrahim A'lam dalam Fatwa Darul Ifta, Nomor 8264 mengatakan bahwa melaksanakan ibadah haji dengan hadiah dari orang lain atau menang undian diperbolehkan, asalkan sumber hadiahnya halal. Hal ini sejalan dengan prinsip Islam bahwa harta yang diperoleh dengan cara yang baik dan halal dapat digunakan untuk beribadah, termasuk haji.
Lebih lanjut, kemampuan finansial untuk berhaji dapat diperoleh dengan berbagai cara, termasuk melalui usaha sendiri, seperti menabung, maupun melalui perjanjian, seperti hibah dari orang lain. Kemenangan undian yang diperoleh dengan cara yang halal dapat dikategorikan sebagai hibah, sehingga sah untuk digunakan membiayai ibadah haji.
والاستطاعة في إحدى معانيها -وهي وجود المال- كما هي حاصلةٌ بالنَّفْس، وهي توفير المال من قِبل الشخص نفسه، تَحْصُل أيضًا بأي عقد من عقود التمليكات، والتي منها الإهداء من الغير، ومِن صور الإهداء: الحصول على نفقةِ الحجِّ عن طريق الفوز في المسابقات، خاصةً مع تَقدُّم صور وأنماط جَذْب العملاء لاستثمار الأموال، والتي أَفْرَزت التَّجارِب عَدَدًا مِن أشكال هذا الاستثمار، والتي منها: "عمل المسابقات"، حيث تكون فيها الجوائز مُشَجِّعة على المشاركة فيها
Artinya; "Kemampuan, dalam salah satu maknanya - yaitu memiliki uang - seperti yang diperoleh dengan usaha sendiri, yaitu menabung uang oleh orang itu sendiri, juga diperoleh dengan akad kepemilikan apa saja, termasuk hibah dari orang lain. Dan salah satu bentuk hibah adalah mendapatkan biaya haji dengan memenangkan lomba terutama dengan semakin berkembangnya bentuk dan pola menarik nasabah untuk menginvestasikan uangnya, sehingga muncul beberapa bentuk investasi ini, antara lain: "membuat kompetisi", di mana hadiah mendorong partisipasi,".
Pada sisi lain, Imam al-Qasthalani dalam kitab Irsyad As-Sari Li Syarh Shahih Al-Bukhari, Jilid V, halaman 80 menjelaskan bahwa dalam Islam kompetisi atau lomba pada dasarnya dibolehkan karena bertujuan untuk memotivasi akal dan usaha. Hal ini merupakan salah satu cara manusia untuk mendorong seseorang untuk mencapai tujuan tertentu. Dengan adanya kompetisi, individu didorong untuk meningkatkan kemampuan, mengasah bakat, dan bekerja keras untuk mencapai hasil terbaik.
واتفقوا على جواز المسابقة بغير عوضٍ وبعوض، لكن بشرط أن يكون العوض من غير المتسابقين، إِمَّا الإمام أو غيره من الرعية بأن يقول: مَنْ سَبَق منكما فله من بيت المال كذا أو عليَّ كذا؛ لما في ذلك من الحث على المسابقة وبذل مال في طاعة
Artinya; Para ulama sepakat membolehkan lomba dengan atau tanpa hadiah. Namun, dengan syarat hadiah tersebut berasal dari pihak luar, bukan dari para peserta lomba. Hadiah tersebut dapat diberikan oleh imam, atau oleh orang lain dari rakyat, dengan mengatakan: "Siapa di antara kalian yang lebih cepat, maka dia berhak mendapatkan sekian dari Baitul Mal, atau sekian dariku. Hal ini dilakukan untuk mendorong semangat lomba dan mendorong pengeluaran harta demi ketaatan kepada Allah SWT." [Imam al-Qasthalani dalam kitab Irsyad As-Sari Li Syarh Shahih Al-Bukhari, Jilid V, halaman 80].
Lebih lanjut Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al Bajuri Asy Syafi, dalam kitab Hasiyah asy Syekh Ibrahim al-Bajuri ala Syarah al-Alamah Ibnu Qasim al-Ghazi, Jilid 4 halaman 229 mengatakan bahwa diperbolehkan juga mengadakan lomba dengan hadiah yang berasal dari pihak ketiga, di luar peserta lomba. Pihak ketiga ini bisa jadi imam, orang asing, atau sumber dana publik seperti Baitul Mal.
Alasan diperbolehkannya adalah karena hadiah tersebut dianggap sebagai bentuk sedekah atau infak dari pihak ketiga untuk mendukung kegiatan positif, yaitu lomba. Hadiah ini tidak mewajibkan pemenang untuk memberikan imbalan balik, dan pihak ketiga pun boleh menentukan sendiri besaran hadiahnya, baik menambah ataupun mengurangi.
وعبارته: ويجـوز شرط العوض من غير المتسابقين من الامام او الاجنبي كأن يقول الامام من سبق منكما فله علي كذ من مالي ، او فله فى بيت المال كذا، او يكون ما يخرجـه من بيت المال من سـهم المصالح ، وكأن يقول الاجنبي : من سبق منكما فله علي كذا، لانه بذل مال فى طاعة وليس لملتزم العوض ولو كان غير المسابقين زيادة فى العوض ولا نقص عنه.
Artinya; Diperbolehkan mensyaratkan imbalan dari selain peserta lomba, baik dari imam atau orang asing. Contohnya, imam berkata, "Siapa di antara kalian yang lebih dulu sampai, dia berhak atas sekian dari harta saya," atau "Dia berhak atas sekian dari Baitul Mal." Atau, apa yang dikeluarkan dari Baitul Mal sebagai bagian dari kepentingan umum. Contohnya, orang asing berkata, "Siapa di antara kalian yang lebih dulu sampai, dia berhak atas sekian dari saya." Hal ini diperbolehkan karena dia menafkahkan hartanya untuk ketaatan, bukan karena orang yang menerima imbalan berkewajiban (membayar imbalan), meskipun orang yang bukan peserta lomba itu menambah atau mengurangi imbalan tersebut.
Dengan demikian, menerima hadiah perjalanan haji dari lomba atau kontes yang sah diperbolehkan dalam Islam. Hal ini berarti, jika seseorang memenangkan hadiah berupa perjalanan haji dalam sebuah kompetisi yang halal dan tidak mengandung unsur perjudian, maka menerima hadiah tersebut dan melaksanakan ibadah haji dengannya adalah sah.
Lebih lanjut, pun perjalanan haji yang ditanggung oleh pihak ketiga juga diperbolehkan. Ini berarti, seseorang boleh saja dibiayai hajinya oleh orang lain, seperti keluarga, teman, atau organisasi. Hal ini pun tidak mengurangi keabsahan ibadah hajinya.
Editor: Muhammad Zunus


