Arina.id - Media sosial diramaikan dengan sebuah video yang menunjukkan banyak orang menjarah makanan ringan (snack) dari sebuah gudang yang habis terkena musibah kebakaran. Diketahui kasus itu terjadi di Jl. Bumi Ayu Raya, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
Awalnya dua ruko yang dijadikan gudang snack dan bahan kue terlahap si jago merah pada Kamis (22/10/2026) hingga Jumat dini hari. Musibah itu memakan satu korban jiwa yang diketahui bernama Febriansyah sebagai kepala gudang. Nahasnya, warga sekitar justru berbondong-bondong menjarah ruko tersebut di saat pemiliknya mengalami musibah dan berkabung.
Tindakan seperti ini tidak pantas untuk dilakukan apalagi untuk ditiru. Bukannya ditolong dan diberikan empati pada orang yang sedang dilanda musibah, justru barang-barang miliknya diambil tanpa izin secara terang-terangan hingga menerobos garis polisi.
Tindakan pidana penjarahan dapat dijerat dengan KUHP Pasal 362 tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun. Tindakan ini juga bisa dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan yakni tindak pencurian yang dilakukan pada saat terjadi kecelakaan dengan ancaman penjara yang lebih lama yaitu maksimal 7 hingga 9 tahun.
Islam sangat melarang seseorang untuk menjarah harta milik orang lain. Tindakan seperti ini termasuk dalam kategori memakan harta orang lain dengan kezaliman. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat al-Nisa ayat 29 berikut:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."
Rasulullah SAW juga memperingatkan seorang Muslim agar tidak mengambil, menguasai,dan meminta harta orang lain dengan paksaan dan kezaliman. Sebagaimana riwayat al-Daruquthni no. 2886 berikut:
أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا عَنْ طَيِّبِ نَفْسٍ
Artinya: "Sesungguhnya Nabi SAW bersabda “tidak halal harta seseorang kecuali dengan kerelaan hatinya.”
Penjarahan barang milik orang lain dalam fikih Islam disebut sebagai al-Ittihāb dan pelakunya disebut sebagai al-Muttahib. Al-Mausū’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah mendefinisikan sebagai berikut:
الأخذ بالقهر والغلبة على وجه العلانية
Artinya: "Mengambil harta milik orang lain secara paksa dan dominasi kekuatan dengan terang-terangan." (vol. 41, hlm. 378.).
Praktik penjarahan barang korban musibah yang terjadi dalam kasus ini dilakukan tidak hanya satu orang tetapi beramai-ramai. Penjarah banyak didominasi oleh masyarakat sekitar dan pengguna jalan untuk kasus penjarahan muatan logistik. Penjarahan ini pun dilakukan secara terang-terangan tanpa rasa malu, iba, dan empati kepada korban.
Perbuatan ini sama haramnya dengan tindak pidana pencurian, perampokan, dan pencopetan. Hanya saja konsekuensi hukum pidananya berbeda dengan pencurian dalam kacamata fikih Islam. Sebagaimana dalam Al-Mausū’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah berikut:
أخذ مال الغير بغير طيب نفس مالكه ورضاه حرام، فلا يجوز غصبه ولا نهبه ولا سرقته ولا الاستيلاء عليه بوجه غير مشروع، لأن ذلك من أكل مال الناس بالباطل
Artinya: "Mengambil harta milik orang lain tanpa kerelaan hati dan keridaannya adalah haram, maka tidak boleh menggasabnya, menjarahnya, mencurinya, dan menguasainya dengan bentuk yang tidak disyariatkan, sebab tindakan itu termasuk dalam kategori memakan harta masyarakat dengan kebatilan." (vol. 41, hlm. 380.).
Dalam video viral tersebut, orang yang merekam para penjarah snack tersebut mengancam untuk melaporkan mereka ke pihak yang berwajib. Ini menandakan bahwa tidak ada kerelaan hati dari pemiliki ruko atas tindakan penjarahan tersebut, sehingga tindakan itu tidak bisa dibenarkan baik secara hukum positif maupun hukum Islam.
Dalam Islam, pelaku pencurian dengan segala pembuktiannya dihukum potong tangan jika delik dakwaannya memenuhi syarat hukum tersebut. Sedangkan pelaku penjarahan divonis hukum ta’zīr, yakni hukuman yang ditentukan oleh kebijaksanaan hakim dengan catatan tidak sampai melebihi hukum ḥād.
Tindakan seperti ini kerap kali terjadi di jalan ketika mobil muatan logistik mengalami lakalantas dan muatannya berhamburan di sekitar area kecelakaan. Sehancur apapun muatan barang yang berserakan, bukan berarti menjadi dalih warga untuk melakukan penjarahan, kecuali memang ada izin dan kerelaan hati pemiliknya tanpa paksaan.
Apabila pemilik muatan logistik maupun karyawannya melarang untuk melakukan penjarahan, bahkan meminta tolong untuk dibantu mengumpulkannya kembali, maka setiap barang yang dijarah menjadi haram bagi pelakunya. Semua orang yang mengambilnya berkonsekuensi untuk mengembalikan atau mengganti rugi dengan membayar sesuai harga jual. Wallahu a'lam.
Editor:


