Arina.id - Uang muka, uang panjar, atau DP (down payment) merupakan nominal dari sebagian prosentase harga barang/jasa yang dibayarkan oleh pembeli atau pengguna jasa kepada penjual atau penyedia layanan jasa untuk mengikat suatu transaksi antar kedua belah pihak. Uang panjar berfungsi sebagai tanda jadi suatu transaksi yang kemudian harus dilunasi.
Namun, uang muka bisa menjadi milik penjual/penyedia layanan jasa apabila pembeli/pengguna jasa melakukan hal-hal yang merugikan penjual/penyedia jasa. Seperti transaksi mengalami wanprestasi yakni tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan kontrak dan kesepakatan.
Terdapat beberapa contoh kasus transaksi yang terkenal mempunyai klausul uang muka hangus jika terjadi wanprestasi. Di antaranya seperti pembatalan pembelian rumah yang dibatalkan oleh pihak pembeli secara sepihak, pembatalan kontrak vendor pernikahan oleh pihak calon pengantin, dan tiket transportasi yang tidak bisa dikembalikan (non-refundable) yang tidak digunakan oleh penumpang.
Klausul uang muka hangus memang dilindungi dalam hukum positif. KUHPerdata Pasal 1338, Pasal 1464, dan Pasal 1320 menjadi payung hukum klausul tersebut. Lalu bagaimana jika uang muka yang hangus ini dianalisis dalam sudut pandang fikih Islam. Apakah transaksi ini diperbolehkan?
Uang muka yang hangus ini dalam literatur Fikih Islam disebut sebagai Bai’ul ‘Arabūn. Berikut definisinya dalam Ensiklopedi Fikih Kuwait [vol. 9, hlm. 93]:
أن يشتري السلعة، ويدفع إلى البائع درهما أو أكثر، على أنه إن أخذ السلعة، احتسب به من الثمن، وإن لم يأخذها فهو للبائع
Artinya: "Seseorang membeli suatu barang, dan menyerahkan nominal uang kepada penjual atas dasar jika dia jadi mengambil barang itu, maka uang tersebut dihitung dalam jumlah harga yang harus dibayar, dan jika tidak mengambilnya, maka uang tersebut menjadi milik penjual."
Ulama berbeda pendapat, mayoritas madzhab mengharamkannya atas dasar dalil hadits riwayat Imam Malik dalam Muwaṭṭa’-nya no. 2470 berikut:
أَخْبَرَنَا أَبُو مُصْعَبٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا مَالِكٌ بن أنس، عَنِ الثِّقَةِ عِنْدَهُ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، أَنَّه قال: نَهَى رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ بَيْعِ الْعُرْبَانِ
Artinnya: "Dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya dia berkata, Rasulullah SAW melarang jual beli ‘Urbān."
Praktik ini juga dinilai merugikan salah satu pihak sehingga dianggap sebagai praktik memakan harta orang lain dengan cara yang zalim, dan praktik seperti itu dilarang dalam Islam sebagaimana firman Allah dalam surat al-Nisa ayat 29 berikut:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."
Madzhab Syafi’i, salah satu dari tiga madzhab mengharamkan praktik ini. Selain karena dua dalil yang telah disebutkan, Syafi’iyah berpendapat larangan praktik ini didasari adanya syarat dalam jual beli yang fasid, yakni nominal harga barang yang menjadi hibah bagi penjual jika terjadi pembatalan. Sebagaimana catatan berikut:
بيع العُرْبون: وهو أن يبيعه شيئاً على أن يعطيه جزءاً من الثمن، يكون هبة للبائع إن لم يتم البيع، وإن تم البيع حُسب من الثمن. فهو منهي عنه وباطل لأن فيه شرطاً فاسداً، وهو الهبة للبائع
Artinya: "Bai’ul ‘Urbūn adalah praktik seseorang menjual sesuatu kemudian pembeli menyerahkan nominal sebagian harga, dan nominal itu akan menjadi hibah kepada penjual jika transaksi tidak berjalan sempurna, dan nominal itu akan terhitung sebagai harga yang dibayar jika transaksi berjalan sempurna. Hukumnya dilarang sebab terdapat syarat yang merusak akad, yaitu hibah kepada penjual." (Musthafa al-Khin, dkk, Al-Fiqhul Manhāji ‘ala Mażhabi al-Imām al-Syāfi’i, [Damaskus: Darul Qalam, 1992], vol. 6, hlm. 38.).
Dalil hadits yang melarang praktik ini banyak ditentang oleh para pakar hadits. Pendapat yang kontra terhadap konsekuensi hukumnya mengatakan bahwa hadits tersebut bermasalah dalam segi sanad, sehingga diklaim berstatus Ḍa’if. Akan tetapi, al-Syaukani melakukan pembelaan dalam catatannya sebagaimana berikut:
وَالْأَوْلَى مَا ذَهَبَ إلَيْهِ الْجُمْهُورُ؛ لِأَنَّ حَدِيثَ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ قَدْ وَرَدَ مِنْ طُرُقٍ يُقَوِّي بَعْضُهَا بَعْضًا وَلِأَنَّهُ يَتَضَمَّنُ الْحَظْرَ وَهُوَ أَرْجَحُ مِنْ الْإِبَاحَةِ كَمَا تَقَرَّرَ فِي الْأُصُولِ
Artinya: "Yang utama adalah pendapat mayoritas ulama, karena hadits Amr bin Syuaib telah ada dari beberapa jalur yang saling menguatkan satu sama lain, dan juga hadits itu memuat hukum haram, dan haram lebih dimenangkan dari pada mubah sebagaimana ketentuan dalam ushul fiqh." (Muhammad bin Ali al-Syaukani, Nailul Auṭār Syarḥ Muntaqal Akhbār, [Mesir: Darul Hadith, 1993], vol. 5, hlm. 182.).
Dari keempat madzhab Fikih Islam, hanya madzhab Hanbali yang memperbolehkan praktik transaksi ini. Prof. Wahbah al-Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu setidaknya mencatat dua dalil yang diguanakan oleh Imam Ahmad bin Hanbal untuk melegitimasi praktik ini, yaitu dua hadits riwayat Abdurrazaq dalam al-Muṣannaf:
1. Hadits dari Zaid bin Aslam berikut:
سئل رسول الله صلى الله عليه وسلم عن العربان في البيع فأحله
Artinya: "Rasulullah SAW pernah ditanya tentang ‘Urbān dalam praktik jual beli, maka beliau menghalalkannya."
2. Hadits Nafi’ bin Abdul Harits berikut:
أنه اشترى لعمر دار السجن من صفوان بن أمية بأربعة آلاف درهم، فإن رضي عمر، كان البيع نافذاً، وإن لم يرض فلصفوان أربع مئة درهم
Artinya: "Nafi’ bin Abdul Harits pernah membelikan bangunan lapas untuk Umar bin Khathab dari Shafwan bin Umayyah dengan 4 ribu dirham. Jika Umar berkenan, maka transaksi sukses. Jika dia tidak berkenan, maka uang 400 dirham menjadi milik Shafwan."
Dalil kedua lebih dominan menjadi legitimasi praktik ini. Ibnu Qudamah mencatat percakapan Abu Bakar al-Atsram—murid Imam Ahmad, kepada Imam Ahmad bin Hambal terkait pendapatnya tersebut sebagai berikut:
قال الأثرم قلت لأحمد تذهب إليه؟ قال أي شيء أقل؟ هذا عمر رضي الله عنه
Artinya: "Al-Atsram berkata, aku bertanya kepada Imam Ahmad apakah itu adalah pendapatmu? Beliau menjawab “apa yang aku katakan? Ini adalah pendapat Umar RA." (Ibnu Qudamah al-Maqdisi, Al-Mugni li Ibni Qudamah, [Mktabah al-Qahirah, 1967], vol.4, hlm. 176.).
Wahbah al-Zuhaili, meskipun sebagai pengikut hanafiyah, secara pribadi membenarkan praktik ini dalam dunia transaksi modern. Al-Zuhaili mengatakan bahwa transaksi seperti ini sudah menjadi sebuah kebiasaan yang berlaku di masyarakat, mengingat dalil hadits dari kedua pendapat yang bersebrangan sama-sama kredibilitasnya dipertanyakan.
Berikut pernyataannya:
وقد أصبحت طريقة البيع بالعربون في عصرنا الحاضر أساساً للارتباط في التعامل التجاري الذي يتضمن التعهد بتعويض ضرر الغير عن التعطل والانتظار. وفي تقديري أنه يصح ويحل بيع العربون وأخذه عملاً بالعرف؛ لأن الأحاديث الواردة في شأنه عند الفريقين لم تصح. وهذا هو قرار مجمع الفقه الإسلامي في دورته الثامنة في بروني في غرة المحرم 1414هـ
Artinya: "Model transaksi dengan Arabun telah menjadi pedoman dalam keterikatan transaksi perdagangan yang mengandung komitmen untuk mengganti kerugian pihak lain yang disebabkan dari penundaan dan penantian. Menurutku, praktik ini sah dan halal mengambil uang mukanya atas dasar kebiasaan yang berlaku di masyarakat, sebab hadits-hadits yang diriwayatkan tentang praktik ini menurut kedua kubu yang saling bertentangan adalah tidak sahih. Ini adalah keputusan Majlis Akademik Fikih Internasional pada Muktamar ke-8 di Brunei Darussalam pada awal bulan Muharram 1414 H." (Wahbah bin Musthafa al-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Beirut: Darul Fikr], vol. 5, hlm. 3435.).
Sebenarnya kasus klausul uang muka yang hangus dalam persepktif fikih Islam tidak jauh berbeda dengan kasus klausul denda penalti kontrak kerja. Keduanya mempunyai kesamaan yaitu dibentuk agar transaksi bisa berjalan sesuai dengan waktu yang sesuai kontrak dan salah satu pihak tidak membatalkan transaksi sebelum waktunya.
Meskipun dalam praktik riilnya, keduanya mempunyai perbedaan, yakni nominal yang berkonsekuensi menjadi milik penjual diserahkan di awal transaksi dalam klausul uang panjar hangus. Sedangkan dalam klausul penalti kontrak kerja, nominal denda diserahkan kepada pemilik usaha oleh karyawan setelah persetujuan pengunduran diri (resign).
Keduanya juga dibenarkan oleh para ulama modern dengan menggunakan konsep Bai’ul ‘Arabūn, meskipun hanya madzhab Hanbali yang memperbolehkannya sedangkan tiga lainnya melarang. Bahkan Syafi’iyah mengharamkannya dengan alasan klausul bermasalah karena mengandung hibah kepada penjual dan potensi memakan uang orang lain secara zalim. Wallahu a'lam.
Editor: Muhammad Faizin


