Apakah Ibu Tiri Istri Termasuk Mahram?

Apakah Ibu Tiri Istri Termasuk Mahram?

Pertanyaan mengenai status mahram sering kali muncul dalam hubungan keluarga yang kompleks. Seperti hubungan suami dengan ibu tiri dari pihak istri. Mengetahui siapa yang termasuk mahram sangat penting dalam Islam, terutama untuk mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Apakah ibu tiri istri termasuk mahram bagi suami? Mari kita telaah lebih lanjut berdasarkan ajaran Islam.

Pengertian Mahram

Dalam Islam, mahram adalah orang-orang yang diharamkan untuk dinikahi karena adanya hubungan darah, hubungan pernikahan, atau hubungan persusuan. Hukum tentang mahram diatur dengan jelas dalam Al-Qur'an guna menjaga kehormatan dan adab dalam pergaulan antar lawan jenis.

Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 23 menyebutkan perincian tentang siapa saja wanita yang haram dinikahi:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَٰتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَٰتُكُمْ وَعَمَّٰتُكُمْ وَخَٰلَٰتُكُمْ وَبَنَاتُ ٱلْأَخِ وَبَنَاتُ ٱلْأُخْتِ وَأُمَّهَٰتُكُمُ ٱلَّٰتِىٓ أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَٰتُكُم مِّنَ ٱلرَّضَٰعَةِ وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَٰٓئِبُكُمُ ٱلَّٰتِى فِى حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ ٱلَّٰتِى دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا۟ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَٰٓئِلُ أَبْنَآئِكُمُ ٱلَّذِينَ مِنْ أَصْلَٰبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا۟ بَيْنَ ٱلْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا

Artinya: “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Mahram ini meliputi mereka yang tidak boleh dinikahi, baik secara permanen karena ikatan darah atau pernikahan, atau haram dinikahi sementara seperti mempoligami istri dan saudara perempuannya atau dengan bibinya.

Apakah Ibu Tiri Istri Termasuk Mahram?

Menurut syariat Islam, ibu tiri dari pihak istri tidak termasuk mahram bagi suami. Hal ini dikarenakan ibu tiri istri tidak disebutkan masuk kategori perempuan yang haram dinikahi dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 23. Bahkan secara spesifik ayat tersebut menyebutkan hanya ibu kandung dari istri yang haram untuk dinikahi:

وَاُمَّهَاتُ نِسَاءِكُمْ

Artinya: “Dan Ibu-ibu dari istri–istri kalian.”

Berkenaan dengan hal ini, terdapat penjelasan dalam kitab Qurratul ‘Ain halaman 208 :

أن التحريم خاص بأم الزوجة وأمهاتها وإن علون فقط. أما زوجات أبيها الباقيات فلايحرمن علي الزوج.

Artinya: “Keharaman spesifik hanya pada ibu kandung istri dan keatasnya (nenek, dll). Adapun istri-istri ayahnya yang lain tidak menjadi mahram bagi suami”.

Bahkan dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Muhadzdzab terdapat keterangan yang lebih ekstrem lagi yang menyebutkan bahwa seorang lelaki bisa menikahi seorang perempuan bersamaan (dipoligami) dengan mantan ibu tirinya istri:

ويجوز أن يجمع بين المرأة وبين زوجة ابيها لأنه لا قرابة بينهما ولا رضاع 

Artinya: “Dan boleh mengumpulkan antara seorang perempuan dan istri dari bapak perempuan itu, karena tidak ada hubungan kekerabatan dan persusuan di antara keduanya.” (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, [Kairo: Darul Hadis, 2010], juz XVI, hal. 495).

Kalimat ini menyebutkan tentang bolehnya menikahi ibu mertua tiri atau ibu tirinya istri dan bahkan mempoligaminya dengan anak perempuan tirinya.

Kesimpulannya, semua sumber referensi menyebutkan bahwa tidak adanya hubungan mahram antara seorang lelaki dengan ibu tiri dari istrinya. Wallahu a’lam bis shawab.


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo