Dark
Light
Dark
Light

Suami Bau, Bolehkah Istri Tolak Berhubungan Badan?

Suami Bau, Bolehkah Istri Tolak Berhubungan Badan?

Dalam hubungan pernikahan, keintiman fisik, termasuk hubungan badan, merupakan salah satu aspek penting yang mempererat hubungan suami istri. Namun, adakalanya timbul kondisi-kondisi tertentu yang membuat salah satu pihak merasa tidak nyaman. Salah satu kondisi yang sering menjadi pembahasan adalah masalah kebersihan dan bau badan. Pertanyaannya: bolehkah istri menolak berhubungan badan jika suami bau?

Pentingnya Kebersihan dalam Pernikahan

Kebersihan pribadi sangat penting dalam pernikahan, tidak hanya untuk kesehatan fisik tetapi juga untuk menjaga kenyamanan pasangan. Bau badan yang tidak sedap bisa mengganggu keintiman dan menurunkan daya tarik seksual. Dalam Islam dan budaya banyak masyarakat, menjaga kebersihan merupakan kewajiban, baik bagi suami maupun istri.

Secara umum, Rasulullah SAW memerintahkan kepada seluruh umat Islam agar senantiasa membersihkan segala sesuatu karena Islam dibangun atas kebersihan.

تَنَظَّفُوْا بِكُلِّ مَا اِسْتَطَعْتُمْ فَاِنَ اللهَ تَعَالَي بَنَي الاِسْلاَمَ عَلَي النَظَافَةِ وَلَنْ يَدْخُلَ الْجَنَّةَ اِلاَّ كُلُّ نَظِيْفٍ

Artinya: "Bersihkanlah segala sesuatu semampu kamu. Sesungguhnya Allah Ta'ala membangun Islam ini di atas dasar kebersihan dan tidak akan masuk surga kecuali setiap yang bersih." (HR. Ath-Thabrani).

Termasuk dalam persoalan hubungan antara suami-istri, Islam mengajarkan agar pasangan suami istri selalu menjaga kebersihan, termasuk dalam hal bau mulut dan bau badan, agar keintiman tetap harmonis. Kebersihan fisik yang baik akan membantu menjaga ketertarikan antara pasangan dan mencegah timbulnya rasa tidak nyaman. 

Allah SWT menekankan bahwa kenyamanan merupakan hal yang penting dalam persoalan hubungan antara suami dan istri. Dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 19, Allah SWT berfirman:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Artinya: “Dan bergaullah dengan mereka secara patut”

Hukum Istri Menolak Berhubungan Badan

Secara umum, dalam ajaran Islam maupun norma sosial, seorang istri diharapkan menjaga keharmonisan hubungan dengan suami, termasuk dalam hal keintiman. Namun, hal ini tidak berarti istri tidak punya hak untuk menolak, terutama jika ada alasan yang valid.

Penolakan untuk berhubungan badan atau secara umum bisa dibahasakan sebagai penolakan untuk patuh dari seorang istri dikenal dengan istilah nusyuz. Persoalan nusyuz ini sering diartikan oleh para ulama sebagai sikap pembangkangan yang ditunjukkan oleh istri di hadapan suaminya. Dampak dari sikap ini ialah selain mendapatkan dosa besar, juga bisa menghilangkan hak mendapatkan nafkah yang seyogyanya didapatkan seorang istri dari suaminya.

Rasulullah SAW dalam salah satu haditsnya menjelaskan bahwa istri yang menolak ketika diajak berhubungan badan oleh suaminya masuk dalam kategori nusyuz. Beliau bersabda:

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ لَعَنَتْهَا الـمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

Artinya: “Apabila suamu mengajak istri berhubungan badan, lalu istri enggan melayaninya, dan karenanya suami marah, maka malaikat melaknatnya sampai pagi hari”

Berikutnya, dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 34, Allah SWT memberikan penjelasan soal sikap suami jika mendapati istrinya melakukan nusyuz sebagai berikut:

وَاللَّاتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِيْ الـمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا إِنَّ اللهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا

Artinya: “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”

Menolak Berhubungan Badan dengan Alasan Bau

Dalam konteks suami yang tidak menjaga kebersihan dan menimbulkan bau yang mengganggu, istri memiliki hak untuk menyampaikan ketidaknyamanannya dan menunda keintiman hingga suami memperbaiki kebersihannya. Alasan kesehatan, kenyamanan, dan kebersihan adalah faktor penting yang harus dipertimbangkan dalam hubungan seksual.

Menolak dengan alasan tersebut bukan berarti menolak kewajiban sebagai pasangan, melainkan sebuah bentuk komunikasi yang jujur untuk menjaga kualitas hubungan.

Dalam kitab Tahdzib fi al-Fiqh al-Imam al-Syafi’i dikatakan:

وَكَمَنْعِهَا لَهُ مِنَ الاسْتِمْتَاعِ بِهَا وَلَوْ بِغَيْرِ جِمَاعٍ كَقُبْلَةٍ حَيْثُ لَا عُذْرَ فِيْ امْتِنَاعِهَا مِنْهَا، فَإِنْ عَذَرَتْ كَأَنْ كَانَ بِهِ صُنَانٌ أَوْ بَخَرٌ مُسْتَحْكَامٌ وَتَأَذَّتْ بِهِ تَأَذِّيًا لَا يُحْتَمَلُ عَادَةً لَمْ تُعَدَّ نَاشِزَةً وَتُصَدَّقُ فِيْ ذَلِكَ إِنْ لَمْ تَدُلَّ قَرِيْنَةٌ عَلَى كَذِبِهَا

Artinya: “(Termasuk nusyuz) seperti istri menolak suami yang mau bersenang-senang dengannya walaupun selain jima’, seperti mencium dan tidak ada uzur yang melatarbelakangi penolakannya. Bila ada uzur seperti suami dalam keadaan bau badan atau bau mulut yang menyengat, dan istri merasa terganggu dengan bau itu yang secara normal memang tidak bisa ditoleran. Maka istri tadi tidak bisa dikatakan telah melakukan nusyuz dan dia bisa dibenarkan bila tidak ada tanda bahwa ia telah berbohong.” (Imam Abi Muhammad bi al-Farrak, At-Tahdzib fil Fiqh Al-Imam al-Syafi’i [Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1997], j. V, h. 545)

Dengan demikian bisa kita pahami bahwa seorang istri yang menolak berhubungan badan tidak dikategorikan sebagai istri yang nusyuz. Sebaiknya ketika hal ini terjadi, istri hendaknya mengkomunikasikan keluhannya kepada suami dengan baik, dan suami hendaknya jangan mengedepankan emosinya dengan marah karena dikatakan bau. Hendaknya ia introspeksi diri dan segera membersihkan badannya. Setelah dirasa bahwa suami sudah membersihkan badannya, sebaiknya istri menuruti kehendak suaminya sebagaimana kehendaknya sudah dituruti oleh suaminya. Wallahu a’lam bis shawab.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo