Arina.id - Setelah bulan Ramadhan berlalu, banyak umat Islam yang masih memiliki tanggungan puasa karena alasan tertentu seperti sakit, haid, atau safar. Kewajiban mengqadha puasa ini hendaknya disegerakan sebelum datang Ramadhan berikutnya.
Di sisi lain, bulan Dzulhijjah merupakan salah satu dari bulan-bulan haram yang memiliki keutamaan tersendiri. Banyak umat Islam yang ingin meraih pahala lebih dengan berpuasa sunah di bulan ini.
Lalu, muncul pertanyaan: Bolehkah menggabungkan niat qadha puasa Ramadhan dengan niat puasa sunah, misalnya puasa sunah Dzulhijjah, puasa Tarwiyah, puasa Arafah, Senin-Kamis, atau puasa Ayyamul Bidh di bulan Dzulhijjah?
Pendapat Ulama Tentang Menggabungkan Niat Puasa
Mayoritas ulama membolehkan penggabungan niat antara puasa qadha dan puasa sunah, selama syarat-syarat tertentu terpenuhi. Artinya, seseorang yang berpuasa dengan niat qadha, bisa tetap mendapatkan pahala puasa sunah jika bertepatan dengan hari yang disunahkan berpuasa.
Sayyid Bakri bin Sayyid Muhammad Syatha al-Dimyathi dalam kitab I’anah al-Thalibin yang mensyarahi kitab Fathul Muin, j. II, h. 224 menjelaskan bahwa hal terpenting pada hari-hari mulia yang disunahkan untuk berpuasa, seperti 6 hari di bulan Syawal, Senin-Kamis, Ayyamul Bidh, 1 Muharam, dan lainnya, ialah menunaikan ibadah puasa meskipun terdapat niat lain semacam puasa nadzar atau puasa qadha Ramadhan:
وفي الكردي ما نصه في الأسنى ونحوه الخطيب الشربيني والجمال و الرملي الصوم في الأيام المتأكد صومها منصرف إليها بل لو نوى به غيرها حصلت إلخ زاد في الإيعاب ومن ثم أفتى البارزي بأنه لو صام فيه قضاء أو نحوه حصلا نواه معه أو لا
Artinya: "Di dalam Al-Kurdi terdapat nash yang tertulis pada Asnal Mathalib dan sejenisnya yaitu Al-Khatib As-Syarbini, Syekh Al-Jamal, Syekh Ar-Ramli bahwa puasa sunah pada hari-hari yang sangat dianjurkan untuk puasa memang dimaksudkan untuk hari-hari tersebut. Tetapi orang yang berpuasa dengan niat lain pada hari-hari tersebut, maka dapatlah baginya keutamaan … Ia menambahkan dalam Kitab Al-I‘ab. Dari sana, Al-Barizi berfatwa bahwa seandainya seseorang berpuasa pada hari tersebut dengan niat qadha atau sejenisnya, maka dapatlah keduanya, baik ia meniatkan keduanya atau tidak."
Berikutnya, dalil yang secara spesifik menyebutkan persoalan menggabungkan niat puasa Dzulhijjah dengan niat puasa qadha Ramadhan terdapat dalam kitab Asna al-Mathalib, j. V, h. 338. Penulis kitab tersebut, Syekh Zakaria al-Anshary, menjelaskan persoalan puasa 10 hari bulan Muharram (‘Asyura) dan juga menyebutkan kebolehan menggabungkan niat qadha dengan pelaksanaan puasa Arafah yang jatuh pada tanggal 9 Dzulhijjah:
(قَوْلُهُ وَصَوْمُ عَاشُورَاءَ) أَفْتَى الْبَارِزِيُّ بِأَنَّ مَنْ صَامَ عَاشُورَاءَ مَثَلًا عَنْ قَضَاءٍ أَوْ نَذْرٍ حَصَلَ لَهُ ثَوَابُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ وَوَافَقَهُ الْأَصْفُونِيُّ وَالْفَقِيهُ عَبْدُ اللَّهِ النَّاشِرِيُّ وَالْفَقِيهُ عَلِيُّ بْنُ إبْرَاهِيمَ بْنِ صَالِحٍ الْحَضْرَمِيُّ وَهُوَ الْمُعْتَمَدُ (قَوْلُهُ صِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ اُحْتُسِبَ عَلَى اللَّهِ إلَخْ) الْحِكْمَةُ فِي كَوْنِ صَوْمِ عَرَفَةَ بِسَنَتَيْنِ وَعَاشُورَاءَ بِسَنَةٍ أَنَّ عَرَفَةَ يَوْمٌ مُحَمَّدِيٌّ يَعْنِي أَنَّ صَوْمَهُ مُخْتَصٌّ بِأُمَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَاشُورَاءَ يَوْمٌ مُوسَوِيٌّ
Artinya: “(Puasa Asyura). Al-Barizi berfatwa orang yang berpuasa pada hari Asyura misalnya untuk qadha atau nazar puasa, maka ia juga mendapat pahala puasa sunah hari Asyura. Pandangan ini disepakati oleh Al-Ushfuwani, Al-Faqih Abdullah An-Nasyiri, Al-Faqih Ali bin Ibrahim bin Shalih Al-Hadhrami. Ini pandangan yang kokoh. (Puasa hari Asyura dihitung oleh Allah). Hikmah di balik ganjaran penghapusan dosa dua tahun untuk puasa sunah Arafah dan penghapusan dosa setahun untuk puasa Asyura adalah karena Arafah adalah harinya umat Nabi Muhammad SAW, yakni puasa sunah Arafah bersifat khusus untuk umat Nabi Muhammad SAW. Sementara Asyura adalah harinya umat Nabi Musa AS.”
Hal penting yang harus diperhatikan ialah niat utama tetap untuk menunaikan kewajiban qadha puasa, dan niat tambahan sebagai puasa sunah yang bertepatan waktunya.
Syarat-Syarat yang Harus Diperhatikan
Beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi seseorang yang ingin menggabungkan niat qadha puasa Ramadhan dengan puasa Dzulhijjah ialah pertama, diawali dengan niat qadha Ramadhan terlebih dahulu karena itu yang utama. Mengingat puasa Ramadhan adalah ibadah wajib, maka niat utamanya harus untuk mengganti puasa Ramadhan.
Lafal niatnya ialah:
نويت صوم غد لقضاء رمضان فرضا لله تعالي
Nawaitu shauma ghadin li-qadlai Ramadlana fardlan lillahi ta’aala
Artinya: “Saya niat puasa besok untuk meng-qadlha puasa bulan Ramadhan fardlu karena Allah Ta’ala”
Baru kemudian niat puasa sunah:
نويت صوم ...سنة لله تعالي
Nawaitu shauma (disebutkan puasa sunah apa, Senin, Kamis, Arafah, Tarwiyah, dan lain-lain) sunnatan lillahi ta’aala
Artinya: “Saya niat puasa (disebutkan puasa sunah apa, Senin, Kamis, Arafah, Tarwiyah, dan lain-lain) sunah karena Allah Ta’ala”
Kedua, dilakukan pada waktu yang disunahkan berpuasa, misalnya Senin-Kamis, Ayyamul Bidh, atau hari-hari yang memang dianjurkan puasa di bulan Dzulhijjah.
Ketiga, tidak dilakukan pada hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa yakni dua hari id (1 Syawal dan 10 Dzulhijjah) dan hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
Dengan demikian bisa kita simpulkan bahwa mengqadha puasa Ramadhan di bulan Dzulhijjah sekaligus berharap mendapatkan pahala puasa sunah diperbolehkan dalam Islam menurut pendapat mayoritas ulama.
Perlu juga diingat dalam hal ini bahwa bagaimanapun juga pahala utamanya tetap pada puasa qadha, karena itu adalah kewajiban. Namun demikian, menggabungkan niat tidak mengurangi pahala, selama dilakukan dengan ikhlas dan mengikuti syarat yang berlaku. Wallahu a'lam bish shawab.
Editor:


