Hukum Transplantasi Rambut menurut Darul Ifta’ Al-Mishriyah

Hukum Transplantasi Rambut menurut Darul Ifta’ Al-Mishriyah

Arina.id - Transplantasi rambut adalah prosedur bedah dermatologis dengan memindahkan rambut ke area yang sudah menipis atau botak. Tujuan prosedur transplantasi ini adalah kepentingan kosmetik, yakni untuk memperbaiki penampilan. Prosedur ini dipilih karena obat-obatan sudah tidak berperan efektif untuk menumbuhkan rambut di area kebotakan, sebagaimana dilansir dari halodoc.com.

Transplantasi rambut menjadi tren di Indonesia dan menjadi salah satu operasi dermatologi yang digemari oleh banyak orang, terutama setelah dilakukan oleh beberapa entertainer, seperti Anang Hermansyah dan Atta Halilintar. Mereka melakukannya ketika sedang liburan ke Turki dan juga Desta Mahendra dan Kevin Aprilio dengan menumbuhkan jambang dan jenggot.

Tidak dipungkiri bahwa rambut menjadi salah satu aspek penampilan yang sangat diperhatikan oleh seseorang. Rambut diibaratkan sebagai mahkota bagi wanita, dan simbol peningkatan kepercayaan diri bagi pria. Oleh karena itu, kebotakan menjadi salah satu momok yang mengerikan bagi seseorang, dan dianggap sebagai sesuatu yang memalukan.

Biaya yang harus dikeluarkan untuk menjalankan operasi ini tentunya tidak murah, sama halnya dengan operasi dermatologi lainnya yang bisa menghabiskan puluhan juta, tergantung berapa luas area kebotakan dan teknik operasi yang digunakan.

Meskipun sudah menjadi tren dan banyak klinik kecantikan yang membuka jasa operasi ini, kebolehan transplantasi rambut masih dipertanyakan sebagian masyarakat. Pasalnya, beberapa dari mereka masih terjebak dalam hukum haram, karena mengklaim praktik operasi ini sebagai bentuk tindak merubah ciptaan Allah (Taghyiru Khalqillah).

Darul Ifta’ al-Mishriyah mengeluarkan fatwa mengenai problematika ini pada Tanggal 02 Maret 2017. Fatwa ini membagi transplantasi rambut menjadi 3 kasus; yaitu pengambilan rambut dari pelaku sendiri, donor dari rambut orang lain orang lain, dan transplansati dari rambut hewan. Akan tetapi penulis hanya mengutip permasalahan yang pertama.

Terkait sumber transplantasi rambut dari pelaku sendiri, Darul Ifta’ al-Mishriyah mencatat sebagai berikut:

الزرع من شعر نفس الشخص المنتفع: وحكمه الجواز؛ فالإنسان له أن يأخذ من نفسه لنفسه مقدمًا المصلحة الراجحة له، فمن ضُرب على وجهه بشيء من شأنه أن يقتل أو يكسر أو يشين فاتقاه بيده فله ذلك في كل الحالات، مع أن اليد سيصيبها ضرر، فإن كان الأمر كذلك فنزع الشعر من بعض الأماكن من الجسد لوضعها في مكان آخر من البدن جائزٌ أيضًا

Artinya: "Tanam rambut dari rambut pelaku sendiri hukumnya boleh. Seseorang boleh mentransplantasi anggota tubuhnya sendiri untuk dirinya dengan mempertimbangkan kemaslahatan yang lebih diperioritaskan. Seseorang yang mengalami luka di wajah yang bisa mengakibatkan kematian, patah, atau menjadi aib, dan dia menambalnya (dengan daging/ kulit) dari tanggannya sendiri, maka dia boleh melakukan hal itu, meskipun tangannya akan terdampak bahaya. Jika substansi masalah adalah demikian, maka mencabut rambut dari posisinya, kemudian diletakkan di tempat yang lain adalah diperbolehkan juga."

Praktik tanam rambut bukan termasuk tindak menyambung rambut yang diharamkan dalam Hadits (الواصلة والمتوصلة) menurut Darul Ifta’ al-Mishriyah. Berikut catatan alasannya:

فزرع الشعر لا يأخذ حكم الوصل؛ فهو لا يتناوله لغةً ولا شرعًا في الراجح عندنا من أن علة النهي عن الوصل التدليس، كما هو مذهب الشافعية ومن وافقهم.

Artinya: "Tanam rambut tidak menempati hukum menyambung rambut, tidak juga sesuai dalam etimologi dan terminologinya sebagaimana pendapat yang kuat menurut kami, atas dasar larangan menyambung rambut adalah tentang penipuan, seperti yang ada dalam madzhab Syafi’i dan ulama yang sependapat."

Praktik transplantasi rambut juga tidak bisa dikatakan sebagai bentuk merubah ciptaan Allah (Taghyiru Khalqillah), bukan juga bentuk mempercantik diri atau menambah bentuk ciptaan Allah. 

Praktik transplantasi rambut lebih tepat dikatakan sebagai bentuk menghilangkan cacat dari tubuh, dan juga mengembalikan bentuk tubuh sebagaimana asalnya sebelum rontok dan mengalami kebotakan. Untuk itu, hukumnya diperbolehkan menurut fatwa Darul Ifta’ al-Mishriyah. Wallahu a'lam.


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo