“Diam adalah Emas”.
Arina.id - Pribahasa ini menunjukkan bahwa diamnya seseorang saat bicaranya akan semakin memperkeruh masalah, adalah sebuah kebijaksanaan. Seperti diamnya suami ketika istrinya meluapkan amarah. Namun, diam tidak relevan sebagai suatu kebijaksanaan jika diterapkan sebagai sikap yang diambil setelah terjadi pertengkaran antara suami istri.
Sikap seseorang yang mendiamkan orang lain atas dasar sebuah hukuman atau respon tertentu disebut dengan Silent Treatment. Tidak hanya mendiamkan tanpa komunikasi, silent treatment juga terkadang dilakukan dengan menghindar dan mengabaikan orang lain yang sedang bermasalah dengannya.
Pelaku silent treatment sengaja menjadikan orang yang berkonflik dengannya merasa bersalah, tidak lagi berharga, dan tidak lagi dianggap sebagai teman baik. Bahkan tidak lagi dicintai jika terjadi di antara sepasang suami istri, meskipun hanya dengan mendiamkannya saja, tanpa tindakan melukai secara fisik.
Seseorang yang melakukan silent treatment terhadap pasangannya cenderung menjadikan hal ini semakin berlarut, tidak hanya dalam hitungan hari, bahkan bisa dalam hitungan pekan. Kecuali ada dari pasangan tersebut yang mau mengawali dan bersedia untuk meminta maaf terlebih dahulu.
Mungkin sebagian orang menganggap silent treatment ini sebagai bentuk pelajaran bagi pasangannya atas konflik yang telah diperbuat. Akan tetapi tindakan ini justru bisa menimbulkan masalah baru yang berhubungan dengan kondisi kejiwaan pasangannya. Sejatinya silent treatment ini sudah dikategorikan dalam kekerasan secara emosional.
Tidak sepatutnya seseorang mendiamkan pasangannya terlalu lama. Dampak negatif dari pendiaman dan pengabaian ini bisa merambah kepada hilangnya kepercayaan satu sama lain. Oleh karena itu, bukan tentang siapa yang salah akan tetapi siapa yang berbesar hati untuk meminta maaf terlebih dahulu.
Rasulullah melarang seorang Muslim mendiamkan temannya selama lebih dari tiga hari. Imam Bukhari dalam Shahih-nya meriwayatkan hadits no. 5767 dari Abu Ayub al-Anshari sebagai berikut:
عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: لَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ، يَلْتَقِيَانِ: فَيُعْرِضُ هَذَا وَيُعْرِضُ هَذَا، وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ
Artinya: "Dari Abu Ayub al-Anshari bahwa Rasulullah SAW bersabda “Tidak boleh seorang pria mendiamkan temannya lebih dari tiga hari. Keduanya bertemu, dan saling mengabaikan satu sama lain, sedangkan yang paling baik dari keduanya adalah yang memulai salam terlebih dahulu." (Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Shahihul Bukhari, [Damaskus: Dar Ibnu Katsir, 1993], vol. 5, hal. 2265.).
Hadits tersebut menunjukkan sejatinya seorang suami boleh melakukan tindakan silent treatment dalam sudut pandang fiqih Islam, terutama dengan tujuan memberikan pelajaran bagi istri atas kesalahan yang telah dia lakukan. Akan tetapi tidak boleh lebih dari tiga hari.
Hadits ini juga menjadi dalil larangan suami yang mendiamkan istrinya atas dasar nusyuz lebih dari tiga hari. Ibnu Qasim al-Ghazi mencatat sebagai berikut:
فإن أبت بعد الوعظ إلا النشوز هجرها في مضجعها، وهو فراشها؛ فلا يضاجعها فيه. وهجرانها بالكلام حرام فيما زاد على ثلاثة أيام
Artinya: "Jika dia (istri) masih nusyuz setelah dinasihati oleh suami, maka suami memisahkan diri dari ranjangnya, dan tidak tidur bersama. Mendiamkan istri dengan tidak berbicara selama tiga hari adalah haram." (Muhammad bin Qasim al-Ghazi, Qaulul Mukhtar fi Syarh Ghayatil Ikhtishar, [Beirut: Dar Ibnu Hazm, 2005], hal. 369.).
Sejatinya silent treatment merupakan salah satu cara suami untuk memberikan pelajaran kepada istrinya dalam fiqih Islam, ketika sang istri tidak mau melakukan kewajibannya sebagai seorang istri. Suami memulai dengan tidak tidur bersama dan juga tidak berbicara dan bertegur sapa dengannya selama maksimal tiga hari.
Memang terasa menyakitkan bagi istri ketika suaminya sendiri acuh dan abai kepadanya. Akan tetapi sikap ini pada dasarnya ditimbulkan oleh sikap istri itu sendiri yang enggan melakukan kewajibannya. Sikap ini pada dasarnya adalah sebuah langkah untuk mendidik istri agar sadar akan kesalahan dan meminta maaf kepada suaminya.
Namun, jika suami mendiamkan dan mengabaikan istrinya terlalu lama, tentunya hal ini juga tidak adil bagi istri itu sendiri. Pasalnya, sikap diam suami yang awalnya merupakan sebuah langkah untuk mendidik, kini berubah menjadi bentuk penyiksaan non-verbal kepada istrinya yang cenderung dianggap sebagai bentuk kekerasan secara emosional. Hal ini tidak patut dilakukan baik menurut persepektif sosial maupun fiqih Islam. Wallahu a'lam.
Editor: Muhammad Faizin


