Arina.id - Jika mendengar kata imsak, dalam benak masyarakat Muslim Indonesia pasti diartikan sebagai waktu sebelum adzan Subuh, sekitar 10 menitan yang digunakan untuk menjeda makan dan minum ketika bulan Ramadan. Imsak ini sering ditandai dengan bacaan shalawat dengan istilah tarhim.
Masyarakat banyak yang memahami bahwa waktu imsak menandakan tidak diperbolehkannya lagi untuk makan dan minum. Ada juga yang mengartikan imsak sebagai waktu mengawali puasa. Bahkan dari beberapa kelompok konservatif salafi-wahabi membantah habis-habisan tentang fenomena imsak. Mereka berdalih tidak ada tuntunan dari Rasulullah dan adanya salah kaprah istilah.
Istilah imsak memang tidak dikenal di era Rasulullah. Bahkan imsak sendiri merupakan makna lain dari puasa yang berarti menahan diri seperti yang dicatat dalam literatur fiqih Islam tentang definisi puasa sebagai berikut:
حقِيقَته شرعا الْإِمْسَاك عَن جَمِيع المفطرات على وَجه مَخْصُوص
Artinya: "Definisi puasa perfepektif syariah adalah menahan diri dari segala hal yang dapat memmbatalkannya dengan model tertentu." (Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayatuz Zain, [Beirut: Darul Fikr], hal. 184.).
Namun, konsep imsak ini pada dasarnya mengacu kepada kisah masyhur diberlakukannya dua kali adzan pada bulan Ramadan. Adzan pertama oleh Bilal bin Rabah dan masih boleh untuk makan dan minum dan tidak lama kemudian adzan kedua oleh Abdullah bin Ummi Maktum yang menandakan masuknya waktu Subuh.
Hadits tersebut tertuang dalam Sahih Bukhari no. 1918-1919 dari Aisyah berikut:
عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها: أَنَّ بِلَالًا كَانَ يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ، فَإِنَّهُ لَا يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ.
Artinya: "Sesungguhnya Bilal adzan di malam hari, kemudian Rasulullah bersabda “makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan, karena dia tidak adzan kecuali sudah terbit fajar”.
Hadits ini jelas menandakan bahwa saat sebelum adzan subuh masih boleh untuk makan dan minum. Dalam konteks kekinian menunjukkan bahwa waktu imsak masih boleh makan. Hanya saja terdapat riwayat lain di waktu itu Nabi sudah tidak makan dan minum, yaitu riwayat Anas bin Malik dalam Sahih Bukhari no. 551 berikut:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ: أَنَّ النَبِيَّ صلى الله عليه وسلم وَزَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ تَسَحَّرَا، فَلَمَّا فَرَغَا مِنْ سَحُورِهِمَا، قَامَ نَبِيُّ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِلَى الصَّلَاةِ فَصَلَّى. قُلْنَا لِأَنَسٍ: كَمْ كَانَ بَيْنَ فَرَاغِهِمَا مِنْ سَحُورِهِمَا وَدُخُولِهِمَا فِي الصَّلَاةِ؟ قَالَ: قَدْرُ مَا يَقْرَأُ الرَّجُلُ خَمْسِينَ آيَةً.
Artinya: "Dari Anas bin Malik bahwa Nabi dan Zaid bin Tsabit sahur bersama, setelah selesai Nabi melakukan shalat, aku (perawi) bertanya ke Anas berapa durasi Nabi dan Zaid antara selesai sahur dengan masuk waktu shalat ?, Anas menjawab durasi bacaan 50 ayat."
Kedua hadits ini saling melengkapi satu sama lain. Hadits pertama riwayat Aisyah menjelaskan bahwa batas akhir makan minum adalah adzan Subuh dan hadits kedua menunjukkan durasi waktu imsak, yaitu bacaan 50 ayat. Atas dasar durasi bacaan 50 ayat tersebut banyak para Kiai Jawa yang mengonsepkan Imsak sebelum adzan Subuh sekitar 10 menit.
Penulis menganalisa bahwa penggunaan istilah imsak ini tidak sepenuhnya salah kaprah sebagaimana yang dituduhkan oleh para salafi-wahabi. Sebab beberapa literatur para ulama ada yang menggunakan istilah imsak sebelum terbit fajar Subuh. Sebagaimana catatan Ibnu Rusyd berikut:
ومن ذهب إلى أنه يجب الإمساك قبل الفجر فجريا على الاحتياط وسدا للذريعة، وهو أورع القولين
Artinya: "Bagi yang berpendapat wajib imsak sebelum fajar Subuh adalah merupakan bentuk kehati-hatian dan tindakan preventif, dan ini adalah pendapat paling aman antara dua pendapat lainnya." (Bidayatul Mujtahid, [Kairo: Darul Hadits, 2004], juz 2, hal. 51.).
Catatan Ibnu Rusyd ini menunjukkan fungsi dari imsak itu sendiri sebagaimana yang seharusnya difahami oleh masyarakat Muslim Indonesia yakni preventif untuk tidak menerjang batas maksimal sahur. Hal ini sudah dijelaskan oleh Imam Syafi’i dalam al-Umm-nya berikut:
واستحب التأني بالسحور ما لم يكن في وقت مقارب يخاف أن يكون الفجر طلع فإني أحب قطعه في ذلك الوقت،
Artinya: "Aku suka tidak buru-buru ketika sahur selagi tidak dalam waktu yang mendekati fajar sekiranya tidak terasa fajar akan terbit, jika sampai waktu ini aku suka menyelesaikan sahurku." (Al-Umm, [Beirut: Darul Fikr, 1990], juz 2, 105.).
Imam Mawardi juga mencatat urgensi konsep imsak ini dalam Iqna’-nya sebagai berikut:
وزمان الصّيام من طُلُوع الْفجْر الثَّانِي إِلَى غرُوب الشَّمْس لَكِن عَلَيْهِ تَقْدِيم الأمساك يَسِيرا قبل طُلُوع الْفجْر وَتَأْخِير (الْفطر) يَسِيرا بعد غرُوب الشَّمْس ليصير مُسْتَوْفيا مَا بَينهمَا
Artinya: "Durasi puasa adalah dari terbit fajar Subuh hingga terbenam matahari, namun seseorang harus mendahulukan imsak sedikit sebelum masuk waktu Subuh dan mengakhirkan sedikit sebelum masuk waktu Maghrib untuk bisa menyempurnakan keduanya." (al-Iqna’ fi Fiqhis Syafi’i, [Syamilah], hal. 74.).
Syekh Hasanain Muhammad Makhluf seorang mufti al-Azhar dalam fatwanya pada Juni tahun 1949 pernah ditanya tentang fenomena ini yakni memulai puasa pada waktu imsak atau setelah Subuh. Beliau menjawab sebagai berikut:
ومن هذا يعلم أن الإمساك لا يجب إلا قبل الطلوع وأن المستحب أن يكون بينه وبين الطلوع قدر قراءة خمسين آية ويقدر ذلك زمنا بعشر دقائق تقريبا
Artinya: "Dari sini diketahui bahwa imsak tidak wajib kecuali sebelum (mungkin yang dimaksud adalah sesudah-penulis) terbit fajar Subuh, dan sunah antara sahur dan waktu Subuh dipisah dengan kadar durasi bacaan 50 ayat yang bisa dikira-kirakan dengan durasi 10 menit." (Fatawa al-Azhar, juz 1, hal. 104.).
Walhasil, konsep imsak sebenarnya sudah diajarkan oleh Nabi dari dua hadits yang penulis kutip ini. Pada hakikatnya, waktu imsak masih diperbolehkan melakukan hal seperti makan, minum, bahkan berhubungan suami istri.
Pada dasarnya memang kurang tepat mengistilahkan waktu 10 menit sebelum Subuh dengan istilah imsak. Hal ini karena imsak adalah sinonim dari puasa yakni menahan diri dari hal yang membatalkan. Akan tetapi di beberapa literatur, ada juga ulama yang mencatat terkait imsak atau melakukan puasa sebelum masuk fajar subuh sebagai tindakan preventif agar tidak terlewat batas waktu boleh makan dan minum. Wallahu a’lam bish shawab.
Editor:


