Dark
Light
Dark
Light

Menelan Sisa Makanan setelah Sahur, Sahkah Puasanya?

Menelan Sisa Makanan setelah Sahur, Sahkah Puasanya?

Arina.id - Sebelum melaksanakan ibadah puasa, kita disarankan untuk melakukan sahur. Waktu yang paling dianjurkan untuk sahur adalah menjelang imsak di penghujung malam. Terdapat banyak hikmah dan manfaat di balik anjuran untuk makan sahur sebelum berpuasa.

Salah satunya, Rasulullah SAW menyatakan bahwa terdapat keberkahan dalam sahur:

تَسَحَّرُوْا فَإِنَّ فِيِ السَّحُوْرِ بَرَكَةٌ

Artinya: “Sahurlah kalian, karena sesungguhnya dalam sahur itu mengandung keberkahan.” (H.R. Syaikhani) 

Setelah sahur, terutama sehabis mengonsumsi daging seringkali masih ada sisa-sisa makanan yang terjebak di antara gigi, terutama jika tidak menggosok gigi terlebih dahulu. Di siang hari, sisa-sisa makanan tersebut bisa jadi ikut tertelan saat menelan air liur.

Lalu, bagaimana hukumnya bila ada sisa makanan yang tertelan, apakah dapat membatalkan puasa?

Berdasarkan ketentuan fiqih, sisa makanan yang tertelan tidak membatalkan puasa jika tidak dapat dipisahkan dan dikeluarkan dari mulut saat air liur membawanya. Kondisi ini meskipun seseorang tidak menghilangkannya pada malam hari dan menyadari keberadaan sisa makanan tersebut serta mengetahui bahwa di siang hari akan ada air liur yang mengenainya.

Hal ini lantaran seseorang hanya dibebani (taklif) untuk memisahkan sisa makanan dari air liur dan mengeluarkannya jika ia mampu melakukannya saat berpuasa. Penjelasan ini sejalan dengan keterangan yang disampaikan oleh Syekh Zainuddin Al-Malibari (wafat 987 H) dalam kitabnya:

لَوْ بَقِيَ طَعَامُ بَيْنَ أَسْنَانِهِ فَجَرَى بِهِ رِيْقُهُ بِطَبْعِهِ لَا بِقَصْدِهِ: لَمْ يُفْطِرْ إِنْ عَجُزَ عَنْ تَمْيِيْزِهِ وَمَجِّهِ وَإِنْ تَرَكَ التَّخَلُّلَ لَيْلًا مَعَ عِلْمِهِ بِبَقَائِهِ وَبِجِرْيَانِ رِيْقِهِ بِهِ نَهَارًا لِأَنَّهُ إِنَّمَا يُخَاطَبُ بِهِمَا إِنْ قَدَرَ عَلَيْهِمَا حَالَ الصَّوْمِ لَكِنْ يَتَأَكَّدَ التَّخَلُّلُ بَعْدَ التَّسَحُّرِ أَمَّا إِذَا لَمْ يَعْجُزْ أَوْ ابْتَلَعَهُ قَصْدًا فَإِنَّهُ مُفْطِرٌ جَزْمًا. وَقَوْلُهُ: إِنْ عَجُزَ أَيْ فِي حَالِ جِرْيَانِهِ، وَإِنْ قَدَرَ عَلَى إِخْرَاجِهِ مِنْ بَيْنَ أَسْنَانِهِ قَبْلَ جِرْيَانِهِ، وَهُوَ قَيِّدٌ لِعَدَمِ فِطْرِهِ

Artinya: “Apabila terdapat makanan yang tersisa di antara gigi dan air liurnya mengalir karena sifatnya, bukan karena disengaja, maka tidak batal puasanya jika ia tidak mampu membedakannya dan meludahkannya. Dan bila ia tidak membersihkan giginya di malam hari serta mengetahui bahwa makanan tersebut masih ada dan air liurnya mengalir karena makanan itu di siang hari, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa, lantaran dia hanya diperintahkan untuk melakukan hal itu jika mampu melakukannya saat berpuasa. Namun, sangat dianjurkan untuk membersihkan gigi setelah sahur. Adapun jika dia mampu atau menelannya dengan sengaja, maka dia pasti batal puasanya. Dan pernyataannya: Jika dia tidak mampu, maksudnya adalah dalam keadaan air liur mengalir, dan jika ia mampu mengeluarkannya dari antara giginya sebelum air liur mengalir, maka ini merupakan syarat agar puasanya tidak batal.” (Fath Al-Mu’in Bi Syarh Qurrah Al-‘Ain [Beirut: Dar Ibn Hazm], vol. 1, h. 267)

Sementara itu, menurut pernyataan Syekh Sulaiman bin Umar bin Manshur Al-Ujaili (wafat 1204 H) dalam anotasinya, beliau menyatakan bahwa puasa seseorang tidak batal asalkan sisa makanan tersebut tercampur dengan air liur yang tertelan tanpa unsur kesengajaan dan sulit untuk dibuang. Namun, jika tidak demikian maka puasa tersebut hukumnya batal karena dianggap ceroboh:

وَلَوْ بَقِيَ طَعَامٌ بَيْنَ أَسْنَانِهِ فَجَرَى بِهِ رِيقُهُ مِنْ غَيْرِ قَصْدٍ لَمْ يُفْطِرْ إنْ عَجَزَ عَنْ تَمْيِيزِهِ وَمَجِّهِ لِعُذْرِهِ بِخِلَافِ مَا إذَا لَمْ يَعْجِزْ وَوَصَلَ إلَى جَوْفِهِ فَيُفْطِرُ لِتَقْصِيرِهِ

Artinya: “Jika ada makanan yang tersisa di antara gigi dan air liurnya mengalir tanpa sengaja, maka puasanya tidak batal jika ia tidak mampu membedakannya dan meludahkannya sebab terdapat udzur. Berbeda halnya jika ia mampu dan makanan tersebut sampai ke dalam perutnya, maka puasanya batal karena kelalaiannya.” (Hasyiyah Al-Jamal Ala Syarh Al-Minhaj [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 2, h. 319)

Dari berbagai ta’bir yang telah disampaikan ini, dapat disimpulkan bahwa hukum menelan sisa makanan yang tercampur dengan air liur saat berpuasa tidak sampai membatalkan, dengan syarat sisa makanan tersebut tercampur dengan air liur yang tertelan tanpa unsur kesengajaan dan sulit untuk dibuang. Hal ini tetap sah walaupun seseorang tidak menghilangkannya pada malam hari, dan menyadari keberadaan sisa makanan tersebut serta mengetahui bahwa di siang hari akan ada air liur yang mengenainya.

Karenanya, sangat disarankan untuk membersihkan mulut terlebih dahulu setelah makan sahur. Ini merupakan langkah untuk menghindari sisa-sisa makanan yang terdapat di antara gigi. Dengan demikian, tidak akan timbul keraguan di dalam hati saat menjalankan ibadah puasa. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo