Wajibkah Bagian Tubuh Korban Mutilasi Dimandikan dan Disholati?

Wajibkah Bagian Tubuh Korban Mutilasi Dimandikan dan Disholati?

Arina.id - Beberapa hari lalu, publik dikejutkan berita penemuan jenazah korban mutilasi. Mirisnya lagi bagian tubuh yang dimutilasi disebar di daerah yang berbeda-beda, sehingga butuh waktu lama untuk mengumpulkannya.

Mengingat bagian tubuh belum ditemukan secara utuh, maka jenazah secepatnya dimandikan, dikafani, disholati dan dikubur, sesuai aturan hukum fikih. Lantas bagaimana dengan bagian tubuh yang belum ditemukan? Apakah jika suatu saat ditemukan juga diperlakukan seperti layaknya bagian tubuh lain?

Dalam mazhab Syafi'i terdapat penjelasan seperti tertera dalam kitab Hasyiyah Bujairimi disebutkan:

وَلَوْ وُجِدَ جُزْءُ مَيِّتٍ مُسْلِمٍ غَيْرِ شَهِيدٍ صُلِّيَ عَلَيْهِ بَعْدَ غُسْلِهِ وَسُتِرَ بِخِرْقَةٍ وَدُفِنَ كَالْمَيِّتِ الْحَاضِرِ ، وَإِنْ كَانَ الْجُزْءُ ظُفْرًا أَوْ شَعْرًا لَكِنْ لَا يُصَلَّى عَلَى الشَّعْرَةِ الْوَاحِدَةِ

Artinya: "Bila ditemukan bagian tubuh dari jenazah orang Muslim, maka wajib disholati setelah terlebih dahulu dimandikan dan dibungkus dengan secarik kain, dan juga dikuburkan selayaknya jenazah yang hadir, meskipun bagian tersebut hanyalah kuku atau rambut. Hanya saja bila yang terpisah adalah sehelai rambut, maka tidak perlu disholati."

قَوْلُهُ : ( وَلَوْ وُجِدَ جُزْءُ مَيِّتٍ ) أَيْ تَحَقَّقَ انْفِصَالُهُ مِنْهُ حَالَ مَوْتِهِ أَوْ فِي حَيَاتِهِ وَمَاتَ عَقِبَهُ 

Maksud frasa apabila ditemukan bagian tubuh dari mayit Muslim yang termutilasi itu maksudnya adalah dengan syarat bila diketahui pasti bahwa bagian tubuh yang termutilasi itu nyata milik mayit saat masih hidup atau dia mati akibat dimutilasi.

فَخَرَجَ الْمُنْفَصِلُ مِنْ حَيٍّ وَلَمْ يَمُتْ عَقِبَهُ إذَا وُجِدَ بَعْدَ مَوْتِهِ فَلَا يُصَلَّى عَلَيْهِ ، وَيُسَنُّ مُوَارَاتُهُ بِخِرْقَةٍ وَدَفْنُهُ .اهـ .

Berbeda dengan bagian tubuh yang terpisah dari orang hidup namun ia tidak meninggal setelah bagian tubuhnya terpisah (seperti diamputasi), dan bagian tubuh tersebut baru ditemukan saat ia sudah meninggal, maka bagian tubuh itu tidak wajib disholati. Namun disunnahkan membungkus/menutup anggota tubuh itu dengan kain dan menguburnya.  (Hasyiyah Bujairimi, VI/98, I/455)

Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa korban mutilasi yang bagian tubuhnya belum ditemukan, maka wajib segera dimandikan, dikafani, disholati dan dikuburkan. Tidak perlu menunggu bagian tubuh yang lain. 

Namun jika suatu saat ditemukan bagian tubuh lain dari mayit yang termutilasi, maka tetap wajib dimandikan dibungkus kain (mori), disholati dan juga dikuburkan selayaknya jenazah pada umumnya. Wallahu a'lam bish shawab.


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo