Dark
Light
Dark
Light

Hukum Menyalati Jenazah di Dalam Masjid

Hukum Menyalati Jenazah di Dalam Masjid

Arina.id - Dalam Islam, ketika seorang Muslim meninggal dunia, terdapat kewajiban ardhu kifayah yang harus dilaksanakan, yaitu empat hal: memandikan jenazah, mengkafani, menyalatkannya, dan menguburkannya.

Sebagaimana hal itu telah dijelaskan dalam kitab Fathul Qarib halaman 112:

وَيَلْزَمُ عَلَى طَرِيقِ فَرْضِ الْكِفَايَةِ فِي ‌الْمَيِّتِ الْمُسْلِمِ غَيْرِ الْمُحْرِمِ وَالشَّهِيدِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ: غُسْلُهُ، وَتَكْفِينُهُ، وَالصَّلَاةُ عَلَيْهِ، وَدَفْنُهُ

Artinya: “Wajib atas jalan Fardhu Kifayah 4 perkara dilakukan kepada mayit yang Islam, tidak dalam keadaaan ihram dan mati syahid. Yakni memandikan, mengkafani menyalati dan mengubur mayit.”

Biasanya dalam menyalati jenazah, masyarakat melakukannya di rumah duka, mushala, atau bahkan di dalam masjid. Namun ada sebagian masyarakat yang menanyakan perihal hukum menyalati jenazah di dalam masjid. 

Pertanyaan ini acapkali muncul di tengah masyarakat karena berbagai alasan. Sebagian orang khawatir, membawa jenazah ke dalam masjid dapat mengotori tempat suci tersebut, terutama jika jenazah mengalami kondisi tertentu seperti mengeluarkan cairan.

Ada pula yang beranggapan bahwa melaksanakan sholat jenazah di masjid dapat mengganggu jamaah lain, terutama ketika masjid sedang digunakan untuk sholat wajib atau aktivitas ibadah lainnya.

Lantas bagaimana hukum menyalati jenazah di dalam masjid?

Dalam literatur fiqih tepatnya kitab Al Fiqh Al Islami Wa Adillatuhu karya Syaikh Wahbah Zuhaili juz 2 halaman 1535, terdapat perbedaan pendapat perihal hukum menyalati jenazah di dalam masjid dikalangan ulama. Berikut penjelasanya:

وَأَمَّا ‌الصَّلَاةُ عَلَى الْجَنَازَةِ فِي الْمَسْجِدِ. فَفِيهَا رَأْيَانِ: الْكَرَاهَةُ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ، وَالْجَوَازُ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ. أَمَّا الِاتِّجَاهُ الْأَوَّلُ وَهُوَ كَرَاهَةُ الصَّلَاةِ، سَوَاءٌ أَكَانَتِ الْجَنَازَةُ فِي الْمَسْجِدِ أَمْ خَارِجَهُ، فَلِحَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ: «مَنْ صَلَّى عَلَى مَيِّتٍ فِي الْمَسْجِدِ، فَلَا شَيْءَ لَهُ»، وَلِأَنَّ الْمَسْجِدَ بُنِيَ لِأَدَاءِ الْمَكْتُوبَاتِ وَتَوَابِعِهَا كَنَافِلَةٍ وَأَذْكَارٍ وَتَدْرِيسِ عِلْمٍ، وَلِأَنَّهُ يُحْتَمَلُ تَلْوِيثُ الْمَسْجِدِ، وَالْكَرَاهَةُ تَحْرِيمِيَّةٌ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ، تَنْزِيهِيَّةٌ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ. وَأَمَّا الِاتِّجَاهُ الثَّانِي: وَهُوَ إِبَاحَةُ الصَّلَاةِ عَلَى الْجَنَازَةِ فِي الْمَسْجِدِ، بَلْ إِنَّهُ يُسْتَحَبُّ ذَلِكَ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ إِنْ لَمْ يُخْشَ تَلْوِيثُهُ، فَلِأَنَّ الْمَسْجِدَ أَشْرَفُ، وَعَمَلًا بِمَا ثَبَتَ فِي السُّنَّةِ عَنْ عَائِشَةَ: «وَاللَّهِ لَقَدْ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى ابْنَي بَيْضَاءَ فِي الْمَسْجِدِ: سُهَيْلٍ وَأَخِيهِ»، وَفِي رِوَايَةٍ: «مَا صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى سُهَيْلِ بْنِ الْبَيْضَاءِ إِلَّا فِي جَوْفِ الْمَسْجِدِ»، وَصُلِّيَ عَلَى أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ فِي الْمَسْجِدِ

Keterangan ini menjelaskan bahwa hukum menyalati jenazah dalam masjid, setidaknya ada dua pendapat. Makruh menurut pengikut Madzhab Hanafi dan Maliki dan boleh menurut pengikut Madzhab Syafi’i dan Hambali. Pendapat pertama yang mengatakan makruh menyalati jenazah baik di dalam maupun di luar masjid berdasar pada hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah: “Barang siapa yang menyalati jenazah di dalam masjid, maka tidak ada gunanya bagi mereka”.

Dan juga karena tujuan dibangunnya masjid adalah untuk pelaksanaan sholat maktubah dan ibadah pendukungnya, seperti sholat sunnah, zikir, dan belajar agama. Dan juga ditakutkan mengotori masjid. Adapaun hukum makruh ini adalah makruh tahrim menurut pengikut Madzhab Hanafi dan makruh tanzih menurut pengikut Madzhab Maliki.

Pendapat yang kedua mengatakan kebolehan sholat jenazah di dalam masjid bahkan sunnah apabila tidak mengotori masjid, mereka berdasar pada hadits yang diriwayatkan oleh Siti Aisyah: “Demi Allah, Rasulullah SAW pernah menyalati dua jenazah anak dari sahabat Baydha’ yakni Suhail dan saudaranya.” Dan dalam riwayat lain: “Rasulullah SAW tidak menyalati jenazah Suhail Bin Baydha’ kecuali di tengah masjid. Dan Rasulullah SAW sholat bersama Abu Bakar dan Umar."

Dari penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa hukum menyalati jenazah di dalam masjid di kalangan ulama masih menyisakan perbedaan pendapat. Ada yang mengatakan makruh dan ada yang mengatakan boleh atau bahkan sunnah.

Namun kita harus bijak dalam memilih pendapat, dalam artian jika memang ingin menyalati jenazah di dalam masjid, pastikan jenazah telah bersih dan tak ada kekhawatiran mengotori masjid, mengingat biasanya jenazah mengeluarkan najis meski telah dimandikan dan dikafani. 

Jika telah dipastikan tak ada kekhawatiran mengotori masjid ketika pelaksanan sholat jenazah maka dipersilahkan mengikuti pendapat yang memperbolehkan. Namun jika dikhawatirkan mengotori masjid, sebaiknya jangan menyalati jenazah di dalam masjid. Wallahu a'lam bis shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo