Jatuhkan Talak dalam Kondisi Emosi, Bagaimana Hukumnya?

Jatuhkan Talak dalam Kondisi Emosi, Bagaimana Hukumnya?

Serial Gelas Kaca yang dibintangi oleh Rio Dewanto dan Raihanun mengisahkan tentang hubungan rumah tangga seorang politisi yang dilanda badai perceraian sebab orang ketiga. Dalam salah satu adegan di episode ke-4, Laras (Raihanun) mencoba mencari di internet tentang hukum terkait talak tiga karena emosi. Dalam adegan tersebut jelas tertulis: "Namun jika seseorang mengalami kemarahan pada level ketiga yaitu di antara level pertama dan kedua kemudian terucap darinya kata talak, maka menurut mayoritas ulama talaknya sah."

Kebanyakan kasus perceraian diucapkan oleh seorang suami ketika sedang dalam keadaan emosi lantaran pertengkaran dengan istrinya. Lantas sejatinya bagaimana penjelasan hukum fiqih terkait seorang suami menjatuhkan talak dalam kondisi emosi?.

Perlu diketahui bahwa kondisi emosional seorang suami tidak menghalangi keabsahan talak yang dia jatuhkannya. Hal ini disebutkan dalam Fathul Mu’in berikut:

وَاتَّفَقُوْا عَلَى وُقُوْعِ طَلَاقِ الغَضْبَانِ، وَإِنْ اِدَّعَىْ زَوَالَ شُعُوْرِهِ باِلغَضَبِ

Artinya: “Ulama sepakat tentang jatuhnya talak yang dilakukan dalam kondisi emosi meskipun dia mengaku hilang kesadaran ketika mentalak sebab emosional.”

Sayyid Bakri menambahkan catatan yang dia kutip dari kitab Targhib al-Musytaq tulisan Abdul Mu’thi al-Samlawi sebagai berikut:

سُئِلَ الشَّمْسُ الرمْلِي عَنْ الحَلَفِ بِالطَّلَاق ِحَالَ الغَضْبِ الشَّدِيْدِ الْمُخْرِجِ عَنْ الاِشْعَارِ: هَلْ يَقَعُ الطَّلَاقُ أَمْ لَا ؟ وَهَلْ يُفْرَقُ بَيْنَ التَّعْلِيْقِ وَالتَّنْجِيْزِ أَمْ لَا ؟ وَهَلْ يُصْدَقُ الحَالِفُ فِي دَعْوَاهُ شِدَّةَ الغَضَبِ وَعَدَمَ الاِشْعَارِ ؟. فأجاب: بِأَنَّهُ لَا اعْتِبَارَ بِالغَضَبِ فِيْهَا. نَعَمْ: إِنْ كَانَ زاَئِلَ العَقْلِ عُذِرَ.

 Artinya: “Syamsuddin al-Ramli ditanya tentang orang yang bersumpah talak ketika emosi yang sangat tinggi yang bisa menghilangkan kesadaran, apakah bisa jatuh talak atau tidak?, dan apakah bisa dibedakan antara menggantungkan talak (ta’liq) dan tidak menggantungkan (tanjiz) ataukah tidak ada perbedaan?, dan juga apakah dibenarkan pengakuannya tentang emosinya yang memuncak sehingga dia kehilangan kesadaran?. al-Ramli menjawab bahwa kondisi emosional tidak diperhitungkan dalam kasus itu, memang benar demikian, namun jika dia sampai kehilangan kesadaran maka dianggap udzur”. (Sayyid Bakri Syatha, I’anatut Thalibin, [Beirut: Darul Faiha, 2020], juz 4, hal 12.).

Ketentuan jatuh talak dalam kondisi emosi, jika menitik beratkan kepada redaksi ini, adalah jika emosinya tidak sampai menghilangkan kesadaran yakni kondisi di mana dia masih bisa mengontrol dan sadar atas apapun yang dia ucapkan. Bukan marah yang sampai membuat seseorang kehilangan kesadarannya dan kehilangan kontrol diri sehingga dia tidak sadar atas apa saja yang dia ucapkan.

Muhammad bin Ahmad al-Syathiri juga mencatat keterangan yang sama sebagai berikut:

اَمَّا طَلَاقُ الغَضْبَانِ-وَالغَضْبَانُ هُوَ مَنْ فَقِدَ شُعُوْرُهُ فَقَدْ يُطْلَقُ وَهُوَ لَا يَعِيْ مَا يَقُوْلُ- فَهَذَا لَا يَنْفُذُ. اَمَّا مَنْ كَانَ غَضَبُهُ لَا يُخْرِجُهُ عَنْ شُعُوْرِهِ وَيَعْلَمُ مَا يَقُوْلُ فَمِثْلُ هَذَا يَقَعُ طُلُاقُهُ.

Artinya: “Talak ketika emosi-emosional/marah yang dimaksud adalah marah yang sampai menyebabkan seseorang kehilangan kesadaran, terkadang juga dikatakan bahwa orang itu tidak menyadari apa yang dia ucapkan-talak seperti ini tidak sah atau tidak jatuh. Namun jika emosinya tidak sampai membuatnya kehilangan kesadaran dan dia mengetahui apa yang dia ucapkan maka talak dalam kondisi ini tetap sah dan jatuh”. (Muhamad al-Syathiri, Syarh al-Yaqut al-Nafis, [Beirut: Darul Minhaj, 2011], hal. 623.).

Jawaban yang diperoleh Laras ketika bertanya di internet terkait hukum talak tiga karena emosi tersebut merupakan kutipan terjemahan dari redaksi Kitabu Al-Fiqh ala Madzahibil Arba’ah sebagai berikut:  

أَمَّا طَلَاقُ الغَضْبَانِ فَاعْلَمْ أَنَّ بَعْضَ العُلَمَاءِ قَدْ قَسَّمَ الغَضَبَ إِلَى ثَلَاثَةِ أَقْسَامٍ

الأول : أَنْ يَكُوْنَ الغَضَبُ في أوَّلِ أَمْرِهِ فَلَا يُغَيِّرُ عَقْلَ الغَضْبَانِ بِحَيْثُ يَقْصِدُ مَا يَقُوْلُهُ وَيَعْلَمُهُ وَلَا رَيْبَ فِيْ أَنَّ الغَضْبَانَ بِهَذَا المعْنَى يَقَعُ طَلَاقُهُ وَتَنْفُذُ عِبَارَاتُهُ بِاتِّفَاقِ 

الثاني : أن يكونَ الغَضَبُ فِيْ نِهَايَتِهِ بِحَيْثُ يُغَيِّرُ عَقْلَ صَاحِبِهِ وَيَجْعَلُهُ كَالمَجْنُوْنِ الذِيْ لَا يَقْصِدُ مَا يَقُوْلُ وَلَا يَعْلَمُهُ وَلَا رَيْبَ فَي أَنَّ الغَضْبَانَ بِهَذَا المَعْنَى لَا يَقَعُ طَلَاقُهُ لِأَنَّهُ هُوَ والمَجْنُوْنُ سَوَاءٌ 

الثالث : أن يكون الغَضَبُ وَسَطاً بَيْنَ الحَالَتَيْنِ بِأَنْ يَشْتَدَّ وَيَخْرُجَ عَنْ عَادَتِهِ وَلَكِنَّهُ لَا يَكُوْنُ كالمجنُوْنِ الذِيْ لَا يَقْصِدُ مَا يَقُوْلُ وَلَا يَعْلَمُهُ والجُمْهُوْرُ عَلَى أَنَّ القِسْمَ الثَّالِثَ يَقَعُ بِهِ الطَّلَاقَ 


Artinya: “Terkait talak orang yang emosi, para ulama telah membagi kondisi emosionalnya menjadi tiga bagian

Pertama: kondisi emosional yang masih bisa terkontrol yang tidak sama sekali menghilangkan kesadarannya sekiranya dia bisa mengerti apa yang dia ucapkan, maka talaknya masih sah dan jatuh menurut kesepakatan ulama.

Kedua: kondisi emosional yang memuncak melampaui batas kesadaran nalar seseorang dan menjadikannya seperti orang gila yang tidak mengerti apa yang dia ucapkan, maka talaknya tidak sah dan tidak jatuh sebab seseorang dalam kondisi ini sama saja dengan orang yang mengalami gangguan kejiwaan.

Ketiga: kondisi emosional di tengah antara kondisi pertama dan kedua yakni emosinya meluap dan memuncak hingga membuatnya tidak dalam kondisi seperti biasanya akan tetapi dia tidak mencapai level hilang kesadaran atau seperti mengalami gangguan kejiwaan yang tidak mengerti apa yang dia ucapkan, maka talak dalam kondisi ini menurut mayoritas ulama tetap sah dan jatuh." (Abdurrahman al-Jaza’iri, Kitabu al-Fiqh ala Madzahib al-Arba’ah, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 2003], juz 4, hal. 262.).

Maka bisa disimpulkan bahwa talak seorang suami yang dalam kondisi emosi yang memuncak adalah masih sah dan jatuh karena pada umumnya seorang suami yang dalam kondisi demikian itu masih sadar dan bisa mengontrol dirinya. Ia juga mengerti apa yang dia ucapkan dan mengetahui konsekuensinya, dan jelas kondisi itu tidak sampai menjadikannya seperti orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ) yang tidak mengerti dan tidak mengetahui apa yang dia ucapkan. Wallahu a’lam bis shawab.


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo