Penambahan kata Sayyidina yang memiliki makna tuan atau baginda pada nama Nabi Muhammad SAW hingga kini masih menjadi topik perbincangan. Entah itu ketika bershalawat maupun dalam konteks lainnya. Sebagian kalangan umat Islam enggan untuk menyematkan kata Sayyidina sebelum nama Nabi Muhammad SAW saat bershalawat. Mereka beralasan bahwa Rasulullah SAW tidak pernah mengajarkan hal demikian kepada para sahabat.
Seperti yang telah diketahui, bahwasanya ketika para sahabat bertanya mengenai tata cara bershalawat Rasulullah SAW memberikan contoh bacaan shalawat yang tidak memuat kata Sayyidina. Dalam salah satu redaksi hadits, beliau bersabda:
قُوْلُوْا اللهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ
Artinya: “Ucapkanlah Allahumma shalli ‘ala Muhammad.” (H.R. Muslim)
Jika ditelisik lebih jauh, sebetulnya ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai penggunaan kata Sayyidina saat menyebut nama Rasulullah SAW. Sebagian kalangan yang tidak menggunakan kata tersebut berpegang secara tekstual pada Al-Qur’an dan hadits. Sementara itu, kalangan yang menggunakannya berlandaskan pada pelbagai argumentasi dalil dan pertimbangan lain. Salah satu rujukan utama yang digunakan oleh kalangan yang membolehkan penyematan kata Sayyidina kepada Nabi SAW adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
أَنَا سَيِّدُ وَلَدِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Artinya: “Saya adalah sayyid (tuan)-nya anak Adam di hari kiamat.” (H.R. Muslim)
Dalam riwayat lain, sebagaimana keterangan yang disampaikan oleh Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam kitabnya terdapat tambahan kalimat “Dan tidak sombong” untuk menegaskan bahwa pernyataan Rasulullah SAW tentang kedudukannya sebagai Sayyid (pemimpin) bukanlah bentuk kesombongan.
Melainkan, pernyataan itu merupakan ungkapan syukur kepada Allah SWT atas seluruh nikmat yang telah diberikan-Nya. Hal ini sejalan dengan perintah Allah SWT untuk bersyukur atas segala karunia-Nya dengan cara menceritakannya kepada orang lain (Tahadduts bin Ni’mah):
قَالَ الْعُلَمَاءُ وَقَوْلُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَا سَيِّدُ وَلَدِ آدَمَ لَمْ يَقُلْهُ فَخْرًا بَلْ صَرَّحَ بِنَفْيِ الْفَخْرِ فِي غَيْرِ مُسْلِمٍ فِي الْحَدِيثِ الْمَشْهُورِ أَنَا سَيِّدُ وَلَدِ آدَمَ وَلَا فَخْرَ وَإِنَّمَا قَالَهُ لِوَجْهَيْنِ أَحَدُهُمَا امْتِثَالُ قَوْلِهِ تَعَالَى وَأَمَّا بِنِعْمَةِ ربك فحدث وَالثَّانِي أَنَّهُ مِنَ الْبَيَانِ الَّذِي يَجِبُ عَلَيْهِ تَبْلِيغُهُ إِلَى أُمَّتِهِ لِيَعْرِفُوهُ وَيَعْتَقِدُوهُ وَيَعْمَلُوا بِمُقْتَضَاهُ وَيُوَقِّرُوهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَا تَقْتَضِي مَرْتَبَتُهُ كَمَا أَمَرَهُمُ اللَّهُ تَعَالَى وَهَذَا الْحَدِيثُ دَلِيلٌ لِتَفْضِيلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْخَلْقِ كُلِّهِمْ
Artinya: “Para ulama mengatakan bahwa pernyataan Nabi Muhammad SAW: Aku adalah pemimpin anak-anak Adam, bukanlah pernyataan yang dilakukan atas dasar kesombongan. Sebaliknya, Nabi SAW menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak didasari oleh rasa kesombongan dalam hadits yang populer disebutkan: Aku adalah pemimpin anak-anak Adam dan tidak ada kesombongan. Pernyataan tersebut disampaikan dengan dua tujuan: Pertama, untuk mematuhi firman Allah SWT: Terhadap nikmat Tuhanmu, nyatakanlah (dengan bersyukur). (Q.S. Adh-Dhuha: 11). Kedua, untuk menyampaikan penjelasan yang harus disampaikan kepada umatnya agar mereka mengenal, meyakini, mengikuti, dan menghormati beliau Nabi SAW sesuai dengan kedudukannya, sebagaimana diperintahkan oleh Allah SWT. Disamping itu, hadits ini juga menjadi bukti keutamaan Nabi SAW atas seluruh makhluk.” (Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Syarh An-Nawawi Ala Muslim [Beirut: Dar Ihya At-Turats Al-Arabi], vol. 15, h. 37)
Para ulama juga menuturkan bahwa menyematkan kata Sayyidina dinilai lebih utama karena hal itu merupakan pernyataan yang mengindikasikan etika serta bentuk penghormatan atas kedudukan dan kemuliaan beliau kekasih Allah SWT yang paling sempurna:
وَالْأَفْضَلُ الْإِتْيَانُ بِلَفْظِ السِّيَادَةِ كَمَا قَالَهُ ابْنُ ظَهِيرَةَ وَصَرَّحَ بِهِ جَمْعٌ وَبِهِ أَفْتَى الشَّارِحُ لِأَنَّ فِيهِ الْإِتْيَانَ بِمَا أُمِرْنَا بِهِ وَزِيَادَةُ الْأَخْبَارِ بِالْوَاقِعِ الَّذِي هُوَ أَدَبٌ فَهُوَ أَفْضَلُ مِنْ تَرْكِهِ وَإِنْ تَرَدَّدَ فِي أَفْضَلِيَّتِهِ الْإِسْنَوِيُّ، وَأَمَّا حَدِيثُ «لَا تُسَيِّدُونِي فِي الصَّلَاةِ» فَبَاطِلٌ لَا أَصْلَ لَهُ
Artinya: “Yang lebih utama adalah menggunakan lafal Sayyidina seperti yang dikatakan oleh Imam Ibn Dzahirah dan ditegaskan oleh sejumlah ulama, serta juga difatwakan oleh penjelas (Syarih). Hal ini karena dengan menyebutkan istilah tersebut, kita mengikuti apa yang telah diperintahkan kepada kita dan juga mengatakan sesuai dengan kenyataan bahwa Nabi Muhammad itu adalah Sayyid atas semua makhluk yang merupakan bagian daripada etika. Oleh karena itu, menggunakan panggilan Sayyidina ini lebih baik ketimbang tidak menggunakannya, meskipun ada keraguan mengenai keutamaannya sebagaimana yang disampaikan Imam Al-Isnawi. Adapun hadits yang berbunyi: Janganlah memanggil Sayyid padaku dalam sholat merupakan hal yang tidak benar dan tidak memiliki rujukan.” (Syamsuddin Muhammad bin Abi Al-Abbas Ahmad bin Hamzah Ar-Ramli, Nihayah Al-Muhtaj Ila Syarh Al-Minhaj [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 530)
Lebih daripada itu, Syekh Ali Syibramulisi (wafat 1087 H) dalam anotasinya menegaskan bahwa hukum menyematkan kata Sayyidina sebelum nama Nabi SAW merupakan hal yang dianjurkan sebab maksud penyebutan kata tersebut tidak lain ialah untuk mengagungkan Nabi SAW:
يُؤْخَذُ مِنْ هَذَا سَنُّ الْإِتْيَانِ بِلَفْظِ الْسِّيَادَةِ فِيْ الْأَذَانِ، وَهُوَ ظَاهِرٌ؛ لِأَنَّ الْمَقْصُوْدَ تَعْظِيْمُهُ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ بِوَصْفِ الْسِّيَادَةِ حَيْثُ ذُكِرَ. لَا يُقَالُ: لَمْ يَرِدْ وَصْفُهُ بِالْسِّيَادَةِ فِيْ الْأَذَانِ؛ لِأَنَّا نَقُوْلُ كَذَلِكَ هُنَا، وَإِنَّمَا طُلِبَ وَصْفُهُ بِهَا لِلتَّشْرِيْفِ، وَهُوَ يَقْتَضِيْ الْعُمُوْمَ فِيْ جَمِيْعِ الْمَوَاضِعِ الَّتِيْ يُذْكَرُ فِيْهَا اسْمُهُ عَلَيْهِ الْصَّلَاةُ وَالْسَّلَامُ
Artinya: “Berangkat dari sini, dapat diambil kesimpulan bahwa disunahkan untuk menyebut istilah Sayyidina dalam adzan. Hal ini jelas karena tujuan utamanya adalah untuk memuliakan Nabi SAW dengan menyebutkan kata Sayyidina saat disebutkan. Tidak dapat dikatakan bahwa penyebutan kata Sayyid itu tidak tercantum dalam adzan, karena kita juga menyebutkan kata tersebut di sini. Sebaliknya, kata tersebut diminta untuk diberikan demi penghormatan, dan ini mencakup segala tempat di mana nama beliau SAW disebutkan.” (Abi Ad-Dhiya Nuruddin Ali Asy-Syibramulisi, Hasyiyah Asy-Syibramulisi [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 530)
Berdasarkan sejumlah referensi yang telah disebutkan ini, maka dapat disimpulkan bahwasanya menyematkan kata Sayyidina saat menyebut nama Nabi SAW dalam konteks shalawat atau yang lainnya hukumnya diperbolehkan bahkan dianjurkan. Karena, tujuan penyebutan kata Sayyidina adalah tidak lain untuk mengagungkan Nabi. Disamping itu, penyebutan kata tersebut mengindikasikan etika serta bentuk penghormatan atas kedudukan dan kemuliaan beliau. Wallahu a’lam bis shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor:


