Percaya Dukun? Ini Definisi dan Hukumnya dalam Islam

Percaya Dukun? Ini Definisi dan Hukumnya dalam Islam

Arina.id - Lima belas tahun lalu publik dikejutkan oleh aksi bocah kecil dari Jombang yang dipercaya dapat menyembuhkan penyakit melaui batu sakti. Fenomena ini menjadikan banyak orang yang mendatanginya untuk meminta kesembuhan.

Praktik demikian menurut kamus KBBI termasuk praktik perdukunan, yaitu orang yang mengobati, menolong orang sakit, dan memberi jampi-jampi, mantra, guna-guna, memiliki kemampuan spiritual, memahami hal gaib dan berkomunikasi dengan arwah dan sebagainya. Ciri khasnya ia akan sering sekali membahas tentang sesuatu yang bersifat gaib.

Berbeda dengan istilah dukun dalam agama Hindu yang diartikan sebagai pemimpin upacara agama Hindu Tengger, pandita, atau sulinggih. Begitu pula dukun dalam konteks membantu proses persalinan dan perawatan ibu anak dapat disebut dukun bayi atau dukun beranak. 

Kedua arti ini, pemimpin keagamaan dan profesi dukun bayi, tidak dibahas dalam tulisan ini, karena merupakan profesi atau pekerjaan seseorang yang berlaku di tengah masyarakat. 

Praktik Perdukunan dalam Literatur Islam

Praktik perdukunan, atau tukang ramal sebenarnya merupakan tradisi jahiliyah. Bahkan terkonfirmasi dalam beberapa redaksi hadits. Di antara hadits yang menyebutkan bahwa praktik dukun merupakan tradisi jahiliyah terdapat pada bab larangan mendatangi dukun yang termuat dalam hadits riwayat Imam Muslim No indeks 4133:

عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ الْحَكَمِ السُّلَمِيِّ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أُمُورًا كُنَّا نَصْنَعُهَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ كُنَّا نَأْتِي الْكُهَّانَ قَالَ فَلَا تَأْتُوا الْكُهَّانَ قَالَ قُلْتُ كُنَّا نَتَطَيَّرُ قَالَ ذَاكَ شَيْءٌ يَجِدُهُ أَحَدُكُمْ فِي نَفْسِهِ فَلَا يَصُدَّنَّكُمْ

Artinya: "Diriwayatkan dari Mu’awiyah bin Hakam As-Sulami dia berkata: Aku pernah bertanya kepada Rasulullah: ‘Ya, Rasulallah! Ada beberapa perkara yang kami lakukan pada masa jahiliyah, di antaranya kami biasa mendatangi dukun, Bagaimana itu? Rasululllah menjawab: Jangan datangi lagi dukun. Mu’awiyah bertanya lagi: Kami juga percaya kepada suara burung sebagai pertanda jahat atau baik. Rasulullah  menjawab:  Demikian itu hanyalah dugaan belaka. Maka janganlah hal itu sampai menghalangi urusanmu."

Dukun dalam redaksi hadits ini disebut kuhhan (jamak dari kahin) yang artinya para dukun atau para peramal. Namun perlu dipahami jenis dukun itu bermacam-macam. Menurut Qadi Iyad:

قال القاضي : كانت الكهانة في العرب ثلاثة أضرب: أحدهما يكون للإنسان ولي من الجن يخبره بما يسرقه من السمع من السماء. وهذا القسم بطل من حين بعث الله نبينا ﷺ. الثاني أنه يخبره بما يطرأ، أو يكون في أقطار الأرض، وما خفي عنه مما قرب أو بعد. وهذا لا يبعد وجوده. الثالث المنجمون. وهذا الضرب يخلق الله تعالى فيه، لبعض الناس قوة ما. لكن الكذب فيه أغلب. ومن هذا الفن العرافة وصاحبها عراف. وهو الذي يستدل على الأمور بأسباب ومقدمات يدعي معرفته بها. وهذه الأضرب كلها تسمى الكهانة. وقد أكذبهم كلهم الشرع ونهى عن تصديقهم وإتيانهم


Artinya: "Qadi Iyad berkata, tiga jenis dukun dalam tradisi Arab adalah: Pertama, dukun yang menggunakan perantara jin yang mencuri berita langit, dan dukun jenis ini sudah tidak ada sejak diutusnya Nabi Muhammad. Kedua, dukun yang meramal kejadian yang sedang terjadi, dan tidak dapat dijangkau nalar manusia pada umumnya, seperti mampu menemukan barang hilang karena dicuri. Dukun jenis kedua ini masih dapat ditemukan, informasinya bisa benar dan juga berbohong, tapi kita dilarang untuk mempercayainya. Ketiga, dukun yang dikenal ahli nujum. Jenis dukun ini masih bisa dipercayai tapi banyak berdusta. Termasuk jenis yang ketiga ini adalah ‘arrâf. Salah satu tipuan mereka seolah-olah meminta bantuan teman dekatnya sebagai pemberi ramalan atas beberapa perkara tertentu, menyimpulkan beragam sebab, mengklaim bahwa pengetahuannya tentang peristiwa yang terjadi bersumber dari kemampuannya. Selain itu juga, praktik ini menggunakan sya’ir, ritual khusus, rasi bintang dan kebiasaan masyarakat sebagai alat meminta bantuan dalam menjalankannya. Ketiga jenis dukun yang telah disebutkan di atas dinamakan sebagai ramalan, dan dilarang mendatangi, membenarkannya." (Jalaluddin As-Suyuthi, Ad-Dibaj ‘ala Shahih Muslim bin al-Hajjaj, [Saudi: Dar Ibnu ‘Affan, 1996] juz 5, halaman 245)

Bagaimana Hukum Mempercayai Dukun?

Keterangan dari hadits ini merupakan peringatan serius bagi siapa saja yang mendatangi dukun, seperti yang dijelaskan dalam hadits berikut:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى الْعَنَزِيُّ حَدَّثَنَا يَحْيَى يَعْنِي ابْنَ سَعِيدٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ صَفِيَّةَ عَنْ بَعْضِ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ  :مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

Artinya: "Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin al-Mutsanna al-‘Anazi; Telah menceritakan kepada kami Yahya yaitu Ibnu Sa’id dari ‘Ubaidillah dari Nafi’ dari Shafiyyah dari sebagian para istri Nabi Muhammad dari Nabi Muhammad, beliau bersabda, “Barangsiapa mendatangi tukang ramal lalu dia bertanya kepadanya tentang suatu hal, maka sholatnya tidak akan diterima selama empat puluh malam.” (HR. Muslim nomor 4137)

Hadits ini sangat penting dipahami terutama bagi orang yang suka mendatangi dukun, sebab tidak akan diterima pahala sholatnya selama 40 malam, meskipun sholatnya telah menggugurkan kewajiban saja. Bahkan jika sampai taraf meyakini dukun, maka haram dan kufur:

وروى الطبراني عن واثلة ولفظه : من أتى كاهنا فسأله عن شيء حجبت عنه التوبة أربعين ليلة ، فإن صدقه بما قال كفر 

Artinya: "Sedangkan dalam riwayat Imam Tabrani dari Watsilah: "Barangsiapa mendatangi dukun lalu bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka ditutup baginya taubat selama 40 malam, jika sampai taraf membenarkan yang diucapkan dukun, maka ia telah kufur".
 
Menurut kitab Bughyah 297 menyebutkan:

.أما جعل الوسائط بين العبد وبين ربه فإن كان يدعوهم كما يدعو الله تعالى في الأمور ويعتقد تأثيرهم في شيئ من دون الله فهو كفر 

Artinya: "Adapun menjadikan dukun sebagai perantara antara hamba dengan Tuhan; jika ia berdoa seperti berdoa kepada Allah tentang persoalannya dan meyakini pengaruh itu dari dukun, tidak meyakini itu berasal dari Allah, maka ia kufur."

وإن كان مراده التوسل بهم إلى الله تعالى في قضاء مهماته مع اعتقاده أن الله هو النافع الضار المؤثر في الأمور فالظاهر عدم كفره وإن كان فعله قبيحا.

Artinya: Dan apabila maksudnya meminta perantara para dukun itu ditujukan kepada Allah dalam memenuhi hajatnya serta meyakini bahwa Allah yang memberi pengaruh, maka ia tidak kufur, meski perbuatan meminta perantara dukun ini termasuk buruk."

Dengan demikian dapat dipahami  bahwa hukum mendatangi dukun yang berkaitan dengan ramalan dan menyembuhkan orang sakit, maka sholatnya tidak diterima sampai 40 hari. Dan apabila dia meyakini bahwa semua pengaruh baik buruk itu berasal dari dukun, maka hukumnya haram dan kufur. Wallahu a'lam bis shawab.


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo