Dark
Light
Dark
Light

Apakah Sumpah Pocong termasuk Musyrik? Ini Hukumnya

Apakah Sumpah Pocong termasuk Musyrik? Ini Hukumnya

Sumpah pocong adalah salah satu tradisi yang dikenal di beberapa daerah di Indonesia, di mana seseorang bersumpah dengan dibungkus kain kafan seperti jenazah. Tradisi ini biasanya dilakukan dalam konteks persidangan adat atau untuk membuktikan kebenaran dalam suatu sengketa.

Sumpah pocong ini kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen setelah dilakukan oleh pihak-pihak yang bersengketa dalam sebuah kasus pembunuhan di negeri ini. Meskipun sumpah pocong memiliki akar budaya yang kuat, penting untuk memahami bagaimana Islam memandang praktik ini.

Harus kita akui bahwa sumpah pocong berasal dari tradisi lokal di Indonesia dan bukan bagian dari ajaran Islam. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, pocong diartikan sebagai mayat yang dibalut kain kafan atau hantu. Sementara sumpah pocong diartikan sebagai sumpah yang disertai tidur membujur ke utara menghadap kiblat (barat) di dalam masjid dan berkafan (dipocong) seperti mayat.

Dalam praktiknya, seseorang yang bersumpah akan dibungkus seperti jenazah yang siap dimakamkan, kemudian ia bersumpah di hadapan saksi-saksi bahwa ia berkata benar. Sumpah ini sering kali dianggap sebagai sumpah yang sangat sakral, karena jika sumpah itu dusta, diyakini akan ada balasan atau kutukan langsung dari Tuhan.

Bagaimana hukum sumpah pocong ini dalam Islam?

Sumpah memiliki makna yang sangat penting dan serius dalam Islam. Sumpah yang dilakukan secara benar diizinkan dalam Islam, tetapi harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Al-Qur'an dan hadits mengatur bagaimana sumpah seharusnya dilakukan. Sumpah hanya boleh dilakukan dengan nama Allah dan tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang tidak penting atau untuk menutupi kebohongan.

Dalam Surat Al-Baqarah ayat 225, Allah Swt. berfirman:

لَّا يُؤَاخِذُكُمُ ٱللَّهُ بِٱللَّغْوِ فِىٓ أَيْمَٰنِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا كَسَبَتْ قُلُوبُكُمْ ۗ وَٱللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ

Artinya: “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun”.

Ayat ini menegaskan kepada manusia agar tidak bermain-main dengan sumpah. Dalam hal ini, meskipun sumpah merupakan sesuatu yang diperbolehkan dalam Islam, namun bentuk sumpah yang dikenal sebagai sumpah pocong tidak ada dalam syariat Islam. Sumpah pocong lebih merupakan warisan budaya yang tidak memiliki dasar dalam ajaran Islam.

Oleh karenanya, sebagian ulama berpendapat bahwa sumpah pocong ini tidak memiliki sandaran yang jelas dalam syariat Islam. Menurut mereka, sumpah seharusnya dilakukan tanpa melibatkan ritual atau simbol yang tidak diajarkan oleh Nabi Muhammad Saw.

Islam mengajarkan bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan ibadah, sumpah, dan ritual harus dilakukan sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Allah dan Rasul-Nya. Menambah atau mengurangi dari syariat yang telah ditetapkan adalah bentuk bid’ah (inovasi dalam agama) yang sangat dilarang. Pendapat semacam ini bisa kita simak dari penjelasan yang diberikan oleh Dewan Tarjih PP Muhammadiyah maupun pendapat-pendapat para Ustadz Salafi yang ada di Indonesia ini.

Sedangkan pendapat dari kelompok yang lain, meskipun mereka tidak menyarankan praktik sumpah pocong ini, namun juga tidak menyatakan bahwa praktik tersebut musyrik. Bagi mereka, dalam sebuah sumpah yang dilakukan seseorang, bisa saja melakukan tindak penguatan (taghlidz) dengan berbagai cara seperti naik diatas mimbar, meletakkan Al-Qur'an, atau dengan sumpah pocong.

Referensi yang bisa diambil sebagai rujukan ialah pernyataaan Syekh Abu Bakar Syatha dalam kitab I'anatut Thalibin:

فرع: يسن تغليظ يمين من المدعى والمدعى عليه وان لم يطلبه الخصم ... لو رآه الحكيم لنحو جراءة الحليف فعله وتغليظ يكون بالزمان وهو بعد العصروعصر الجمعة اولى بالمكان وهو للمسلمين عند المنبر اه (وقوله ويسن أن يقرأ الخ) عبارة غيره ومن التغليظ ان يوضع المصحف فى حجره ويطلع له سورة برأة ويقال له ضع يدك على ذلك ويقراء قوله تعالى ان الذين يشترون الأية اهـ

Artinya: “(Cabangan Masalah) Disunnahkan memperkuat sumpah dari penuntut dan terdakwa meskipun tidak dituntut oleh pihak lawan … jika hakim menilai bahwa yang bersumpah akan merasa takut dengan hal tersebut. Juga memperkuat sumpah dengan penentuan waktu yakni ba’da Ashar dan Ashar di hari Jumat lebih utama serta tempatnya yaitu di di hadapan Muslimin di atas mimbar. (ucapan ‘dan disunnahkan membaca dst’) adalah pernyataan ulama lain yang menyebutkan bahwa sebagian dari cara memperkuat sumpah ialah meletakkan mushaf Al-Qur'an di pangkuan seseorang dan menampakkan surat “Bara`ah” dan menyuruh agar yang bersumpah meletakkan tangannya pada surat tersebut sambil membaca ayat Allah swt. : ‘Sesungguhnya orang-orang yang memperjualbelikan … dst”. (Abu Bakar Syatha, I'anatut Thalibin [Beirut: Dar al-Fikr, 1993], j. IV, h. 317)

Dari pemaparan Syekh Abu Bakar Syatha ini, bisa kita pahami bahwa memperkuat sumpah hukumnya diperbolehkan dengan berbagai cara yang telah beliau sebutkan. Sehingga dalam hal ini, selama pelaku tidak mengi’tikadkan pocong-pocongan sebagai sesuatu yang disyariatkan dan hanya menganggapnya sebagai penguat sumpah, maka hukumnya diperbolehkan.

Namun demikian, menurut hemat penulis, mengingat kondisi sosial di Indonesia saat ini yang masih kental dengan sesuatu yang berbau mistis dan klenik, maka penulis menyarankan agar sumpah pocong tidak dijadikan sebagai salah satu alternatif dalam menyelesaikan sebuah sengketa.

Sebenarnya, di Indonesia ini pun ada mekanisme penguatan sumpah yang sering dilakukan yakni sumpah Al-Qur'an yang sering kita saksikan saat pelantikan sumpah jabatan seseorang. Sumpah Al-Qur'an belum pernah dilakukan di zaman Rasulullah saw karena memang mushaf Al-Qur'an belum ada di zaman Nabi dan baru ada di zaman kekhalifahan Sahabat Utsman bin ‘Affan. Namun para ulama tidak ada yang berselisih terkait praktik semacam ini.

Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Abu Bakar Syatha, maka sebaiknya mekanisme penguatan sumpah di Indonesia ini tetap dengan mengikuti prosedur pengadilan yakni hakim meminta terdakwa atau pihak terkait untuk bersumpah dengan sumpah Al-Qur'an, bukan dengan sumpah pocong yang nampaknya memancing kontroversi di kalangan umat. Wallahu a’lam bi shawab.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo