Hukum Sholat Jumat Dua Pekan Sekali karena Tuntutan Pekerjaan

Hukum Sholat Jumat Dua Pekan Sekali karena Tuntutan Pekerjaan

Arina.id - Wakil Walikota Surabaya, Armuji, atau yang akrab dipanggil Cak Ji, mendatangi toko tekstil dan garmen D’fashion Textile & Tailor Surabaya untuk melakukan sidak atas beberapa laporan dari Johan, salah satu karyawan toko tersebut pada Rabu (23/4/2025). 

Armuji geram saat mengetahui bahwa pemilik toko menerapkan sistem bergiliran bagi karyawan pria untuk melakukan sholat Jumat. Karyawan pria di toko tersebut diatur untuk melakukan sholat Jumat secara bergantian dengan kelompok masing-masing. Semisal, kelompok A Jumat ini melaksanakan sholat Jumat, sedangkan kelompok B sholat Zuhur di mushalla, kemudian bergantian di Jumat selanjutnya.

Armuji secara tegas melarang aturan tersebut, dan memerintahkan kepada Prakas, pemilik toko itu untuk menghapuskannya. Sebagaimana dalam YouTube pribadinya, Armuji menjelaskan untuk tetap memberikan pelayanan kepada konsumen toko tersebut, bisa dengan karyawan wanita atau pria yang non-Muslim, sedangkan pria muslim tetap melakukan sholat Jumat di masjid.

Pada dasarnya sholat Jumat memang wajib dilakukan bagi setiap pria Muslim. Hanya pria yang sedang dalam kondisi udzur boleh tidak melaksanakan sholat Jumat, seperti orang yang sedang sakit.

Udzur yang memperbolehkan seseorang tidak melaksanakan sholat Jumat sama dengan udzur tidak melaksanakan sholat berjamaah. Berikut catatan Yahya bin Abil Khair al-Amrani:

والأعذار التي ذكرناها: أنها أعذار في ترك الجماعة، هي أعذار في ترك الجمعة، فلا تجب الجمعة على خائف على نفسه أو ماله، ولا على من في طريقه مطر، ولا على من له مريض يخاف ضياعه؛ لما ذكرناه في الجماعة، ولا تجب على من له قريب أو ذو ود يخاف موته

Artinya: "Beberapa udzur yang telah kami sebutkan adalah udzur yang memperbolehkan meninggalkan sholat berjamaah. Udzur itu juga yang memperbolehkan meninggalkan sholat Jumat. Maka sholat Jumat tidak wajib bagi orang yang takut kehilangan nyawa atau hartanya, juga bagi orang yang dalam guyuran hujan, juga orang yang sedang merawat orang sakit karena khawatir akan tertelantarkan, seperti yang telah kami sebutkan dalam bab jamaah, dan tidak wajib juga bagi orang yang mempunyai kerabat atau orang yang dicintai yang khawatir kematiannya." (Al-Bayan fi Madzhabil Imamis Syafi’i, [Jeddah: Darul Minhaj, 2000], juz 2, hal. 545.).

Karyawan dengan kerja bergantian (shift) pagi hari Jumat sebenarnya bisa dikategorikan dalam udzur dalam keterangan ini. Sebagaimana udzur orang yang khawatir kehilangan hartanya, yakni karena tuntutan pekerjaan yang tidak bisa dia hindari dan sangat bergantung kepada gaji dari pekerjaan tersebut untuk menafkahi dirinya dan keluarganya.

Sulaiman bin Umar al-Bujairami menjelaskan bahwa seseorang boleh tidak berjamaah atas dasar sibuk menjaga tanaman dari serangan hama, dan juga hilangnya pekerjaan. Berikut catatannya:

وَمِثْلُ الْخَوْفِ عَلَى خُبْزِهِ خَوْفُ عَدَمِ نَبَاتِ بَذْرِهِ أَوْ ضَعْفِهِ أَوْ أَكْلِ نَحْوَ جَرَادٍ لَوْ اشْتَغَلَ بِالْجَمَاعَةِ، كَمَا لَوْ خَافَ فَوْتَ ‌تَحْصِيلِ ‌تَمَلُّكِ ‌مَالٍ احْتَاجَ إلَيْهِ حَالًا وَإِلَّا فَلَا

Artinya: "Sebagaimana kekhawatiran terhadap roti (yang sedang dimasak), khawatir gagal panen sebab tidak tumbuh, atau tidak sehatnya tanaman, atau dimakan hama seperti belalang ketika sibuk sholat berjamaah. Begitu juga ketika khawatir kehilangan pekerjaan yang dia butuhkan uangnya dalam jangka pendek, jika dalam jangka panjang maka bukan termasuk udzur." (Tuhfatul Habib bi Syarhil Khathib, [Beirut: Darul Fikr, 1995], juz 2, hal. 129.).

Poin catatan terakhir al-Bujairami ini seakan menampik udzur tidak sholat jumat karena tuntutan profesi. Sebab menurutnya, yang dikategorikan udzur menurut catatan tersebut adalah pekerjaan dengan gaji yang langsung diterima setelah selesai bekerja, atau lebih tepatnya seperti pekerja harian lepas, atau pekerja borongan. Bukan pekerja tetap yang gajinya akan cair setiap bulannya.

Abdul Hamid al-Syarwani mempertimbangkan pekerjaan dengan gaji yang digunakan dalam jangka panjang sebagaimana catatannya berikut:

هَلْ مِثْلُهُ مَا لَوْ احْتَاجَ إلَيْهِ مَآلًا لَكِنَّهُ يَعْلَمُ أَنَّهُ لَوْ لَمْ يُحَصِّلْهُ الْآنَ لَا يُمْكِنُهُ تَحْصِيلُهُ عِنْدَ الِاحْتِيَاجِ إلَيْهِ مَحَلُّ تَأَمُّلٍ بَصْرِيٌّ وَقَدْ يُقَالُ هَذَا أَوْلَى بِأَنْ يُعْذَرَ بِهِ مِمَّا يَأْتِي مِنْ الِاسْتِيحَاشِ بِالتَّخَلُّفِ عَنْ الرُّفْقَةِ

Artinya: "Apakah termasuk udzur juga pekerjaan yang gajinya dibutuhkan dalam jangka panjang, akan tetapi jika tidak dikerjakan ketika itu, maka tidak memungkinkan untuk mendapatkan uang ketika sedang membutuhkan. Objek interpretasinya sangat jelas, terkadang dikatakan bahwa kasus ini lebih layak dikategorikan sebagai udzur sebagaimana keterasingan ketika terpisah dari rombongan ekspedisi." (Hawasyi al-Syarwani wal Abbadi, [Beirut: Dar Ihya Turats Arabi, 1983], juz 2, hal. 273.).

Dari sudut pandang karyawan toko dalam kasus yang ditangani Cak Ji ini, dan sebagaimana beberapa catatan literatur fiqih Islam yang telah penulis paparkan, maka mereka boleh saja tidak melakukan sholat Jumat karena tuntutan pekerjaan berupa sistem shift. Pasalnya, tuntutan pekerjaan termasuk dalam kategori udzur melakukan sholat berjamaah dan juga sholat Jumat.

Dari sudut pandang pemilik toko yang memberlakukan sistem shift sholat Jumat, aturan itu tidak populis dalam sudut pandang fiqih Islam. Hal ini karena terkesan membatasi hak beribadah orang lain, dan sholat Jumat adalah hukumnya wajib.

Pelayanan konsumen di waktu ibadah sholat Jumat juga masih bisa dilakukan karyawati atau karyawan non-Muslim, terlebih pekerjaan ini bukan menyangkut keselamatan dan kepentingan orang banyak, tidak seperti penjaga gerbang rel kereta api.

Langkah Armuji untuk memediasi dan meliterasi Prakas terkait kewajiban sholat Jumat terbilang sangat bijak dan Islami. Armuji mengupayakan hak karyawan Muslim untuk melakukan ibadahnya dengan baik, dan Prakas sendiri beritikad baik untuk memenuhi permintaan Cak Ji tersebut. Wallahu a'lam bishs shawab.


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo