Menikah merupakan salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan dalam Islam. Agar pernikahan membawa kebahagiaan dunia dan akhirat, Islam memberikan sejumlah petunjuk yang rinci tentang kriteria pasangan ideal.
Di antaranya, hadits Nabi SAW tentang empat kriteria utama dalam memilih pasangan. Kriteria-kriteria ini tidak hanya mencakup aspek duniawi semata seperti harta maupun keturunan, tetapi juga menekankan pentingnya aspek spiritual sebagai pondasi kokoh dalam membangun kehidupan rumah tangga yang harmonis.
Rasulullah SAW bersabda:
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرُ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
Artinya: “Perempuan dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya, maka pilihlah perempuan yang taat beragama, niscaya engkau beruntung.” (H.R. Bukhari)
Berdasarkan hadits ini, salah satu faktor yang memengaruhi pilihan pasangan adalah nasab atau keturunan. Oleh karena itu, tidak jarang seseorang memilih pasangan dari keluarga yang terhormat serta memiliki reputasi baik, seperti dari kalangan ulama atau bangsawan.
Peribahasa “Buah jatuh tak jauh dari pohonnya” mengindikasikan adanya hubungan yang berkelindan antara karakter anak dengan orang tuanya. Namun, faktor keturunan bukan satu-satunya penentu kualitas seseorang. Banyak orang berakhlak mulia yang berasal dari latar belakang keluarga sederhana, begitu pula sebaliknya.
Lalu, bagaimana hukum menikah dengan pasangan yang tidak jelas garis keturunannya?
Dalam Islam, saat hendak menikah dianjurkan untuk memilih seseorang yang memiliki kriteria terhormat (nasibah) yang berarti baik asal-usulnya, agar anaknya menjadi orang yang terpuji, karena bisa jadi ia mirip dengan orang tuanya dan cenderung mengikuti mereka.
Hal ini sebagaimana yang dikemukakan oleh Syekh Wahbah Az-Zuhaili (wafat 1436 H) dalam ensiklopedi fiqhnya:
وَأَنْ تَكُوْنَ حَسِيْبَةً: وَهِيَ النَّسِيْبَةُ، أَيْ طَيِّبَةُ الأَصْلِ، لِيَكُوْنَ وَلَدُهَا نَجِيْبًا، فَإِنَّهُ رُبَّمَا أَشْبَهَ أَهْلَهَا وَنَزَعَ إِلَيْهَا، لِحَدِيثِ وَلِحَسَبِهَا
Artinya: “Dan keberadaan pasangan merupakan sosok yang terhormat: yaitu nasibah, yang berarti baik asal-usulnya, agar anaknya menjadi orang yang terpuji, karena bisa jadi ia mirip dengan keluarganya dan cenderung mengikuti mereka, berdasarkan hadits: dan karena keturunannya.” (Wahbah bin Musthofa Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adilatuhu [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 9, h. 6496)
Menurut tinjauan fiqih, melangsungkan pernikahan dengan pasangan yang nasabnya tidak jelas hukumnya diperbolehkan namun makruh. Sebab, adanya kekhawatiran akan persepsi buruk perihal strata sosial dan berpotensi mewarisi sifat-sifat yang tidak baik dari orang tua.
Imam Ibn Hajar Al-Haitami (wafat 974 H) dalam kitabnya menjelaskan:
قَوْلُهُ نَسِيْبَةٌ: أَيْ مَعْرُوْفَةُ الْأَصْلِ طَيْبَتُهُ لِنِسْبَتِهَا إِلَى الْعُلَمَاءِ وَالصُّلَحَاءِ وَتُكْرَهُ بِنْتُ الزِّنَا وَالْفَاسِقِ وَأُلْحِقَ بِهَا لَقِيْطَةٌ وَمَنْ لَا يُعْرَفُ أَبُوْهَا لِخَبَرِ تَخَيَّرُوْا لِنُطَفِكُمْ وَلَا تَضَعُوْهَا فِيْ غَيْرِ الْأَكِفَّاءِ
Artinya: “Nasibah adalah pasangan yang dikenal baik karena asal-usulnya yang baik, sebab bernasab kepada para ulama dan orang-orang saleh. Sedangkan anak hasil zina dan orang fasiq begitupula anak pungut dan siapa pun yang tidak diketahui ayahnya. Berdasarkan sabda Nabi: Pilihlah untuk keturunanmu dan janganlah kalian menempatkannya di luar kalangan yang sepadan.” (Ahmad bin Muhammad bin Hajar Al-Haitami, Tuhfah Al-Muhtaj Bi Syarh Al-Minhaj [Beirut: Dar Ihya At-Turats Al-Arabi], vol. 7, h. 189)
Sementara itu, Syekh Wahbah Az-Zuhaili juga mengungkapkan pendapat yang senada mengenai kemakruhan menikahi pasangan yang tidak jelas statusnya seperti anak hasil zina, anak pungut ataupun tidak diketahui siapa ayahnya:
وَلَا يَنْبَغِيْ تَزَوُّجُ بِنْتِ زِنَا وَلَقِيْطَةٍ وَمَنْ لَا يُعَرَفُ أَبُوْهَا، أَيْ أَنَّ الزَّوَاجَ حِيْنَئِذٍ مَكْرُوْهٌ مُبَاحٌ غَيْرُ حَرَامٍ
Artinya: “Tidak sepatutnya menikahi anak hasil zina, anak pungut, dan siapa pun yang tidak diketahui ayahnya, maksudnya bahwa pernikahan demikian hukumnya makruh dan diperbolehkan, tidak sampai haram.” (Wahbah bin Musthofa Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adilatuhu [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 9, h. 6496)
Dengan begitu, maka nasab atau keturunan merupakan salah satu kriteria yang dianjurkan dalam Islam dalam memilih pasangan. Pasalnya, kelak anak kemungkinan besar akan mewarisi sifat-sifat dari kedua orang tuanya:
قَوْلُهُ: وَتُكْرَهُ بِنْتُ الزِّنَا وَالْفَاسِقِ وَذَلِكَ لِاَنَّهُ يَعِيْرُ بِهَا لِدَنَاءَةِ أَصْلِهَا، وَرُبَّمَا اكْتَسَبَتْ مِنْ طِبَاعِ أَبِيْهَا... قَالَ الْاَذْرَعِي: وَيُشْبِهُ أَنْ يُلْحَقَ بِهِمَا اللَّقِيْطَةُ، وَمَنْ لَا يُعْرَفُ لَهَا أَبٌ
Artinya: “Perkataan: Dan dimakruhkan anak zina dan orang fasiq, hal itu karena ia akan dicemooh akibat rendahnya asal-usulnya, dan mungkin juga ia mewarisi sifat-sifat dari ayahnya. Imam Al-Adzra’i berkata: Begitupula dapat disamakan dengan mereka anak pungut dan siapa pun yang tidak diketahui ayahnya.” (Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, Hasyiyah I’anah At-Thalibin [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 3, h. 313)
Walaupun faktor nasab merupakan salah satu pertimbangan dalam memilih pasangan, namun faktor agama tetap harus menjadi pertimbangan utama. Hal ini sejalan dengan pandangan Imam Ibn Hajar Al-Asqalani (wafat 852 H) yang menekankan untuk memprioritaskan agama dalam memilih pasangan, sekalipun calon pasangan tersebut memiliki latar belakang keluarga yang baik:
وَيُؤْخَذُ مِنْهُ أَنَّ الشَّرِيفَ النَّسِيبَ يُسْتَحَبُّ لَهُ أَنْ يَتَزَوَّجَ نَسِيبَةً إِلَّا أَنْ تُعَارِضَ نَسِيبَةً غَيْرُ دَيِّنَةٍ وَغَيْرَ نَسِيبَةٍ دَيِّنَةٌ فَتُقَدَّمُ ذَاتُ الدِّينِ
Artinya: “Berangkat dari sini, bahwasanya seseorang yang memiliki garis keturunan yang baik disunahkan untuk menikahi pasangan yang memiliki garis keturunan baik pula, kecuali jika terdapat pasangan yang tidak beragama dan pasangan yang beragama tetapi bukan dari garis keturunan baik, maka yang beragama lebih diutamakan.” (Ahmad bin Ali bin Muhammad Al-Asqalani, Fath Al-Bari Syarh Sahih Al-Bukhari [Beirut: Dar Al-Ma’rifah], vol. 9, h. 135)
Berdasarkan pemaparan ini, dapat disimpulkan bahwa hukum menikah dengan pasangan yang tidak jelas garis keturunanya kendati diperbolehkan, namun makruh. Pasalnya, terdapat kekhawatiran akan persepsi buruk strata sosial serta dapat berdampak mewariskan sifat-sifat yang tidak baik dari orang tua.
Oleh karena itu, dalam Islam, seseorang dianjurkan untuk memilih pasangan yang memiliki kriteria terhormat (nasibah) agar keturunannya kelak memiliki akhlak yang terpuji dan mulia. Wallahu a’lam bis shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor:


