Arina.id - Sholat adalah tiang agama. Namun, sah atau tidaknya ibadah sholat sangat bergantung pada terpenuhinya syarat-syaratnya, salah satunya adalah kesucian dari hadats dan najis. Karena itu, seorang Muslim wajib menjaga kebersihan tubuh, pakaian, dan tempat sholat agar ibadahnya diterima oleh Allah SWT.
Dalil tentang Pentingnya Bersuci dalam Sholat
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ
Artinya: “Dari Abu Sa'id ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: Pembuka sholat adalah bersuci, permulaannya adalah takbir, dan penutupnya adalah salam.” (HR. Tirmidzi)
Imam Tirmidzi menilai hadits ini berderajat hasan, dan para ulama besar seperti Imam Asy-Syafi‘i, Ahmad, Sufyan Ats-Tsauri, dan Ishaq juga mengamalkan maknanya. Mereka menegaskan bahwa seseorang belum dianggap memulai sholat sebelum takbiratul ihram, dan sholat tidak sah tanpa bersuci terlebih dahulu.
Dalam hadits lain dari Imam Abu Dawud disebutkan:
لَا يَقْبَلُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ صَدَقَةً مِنْ غُلُولٍ، وَلَا صَلَاةً بِغَيْرِ طُهُورٍ
Artinya: “Allah tidak menerima sedekah dari hasil penipuan, dan tidak pula sholat yang dilakukan tanpa bersuci.” (HR. Abu Dawud)
Hadits ini mempertegas bahwa thaharah (kesucian) adalah kunci diterimanya amal ibadah, termasuk sholat.
Sholat Saat Terkena Najis: Bagaimana Hukumnya?
Pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat adalah: “Bagaimana jika seseorang sedang sholat lalu tiba-tiba terkena najis seperti kotoran cicak?”
Para ulama fiqih menjelaskan bahwa orang yang terkena najis di pertengahan sholatnya wajib segera menghilangkan najis tersebut. Jika najis itu segera dibuang atau dibersihkan, maka sholatnya tetap sah, karena termasuk najis yang ma‘fu (najis yang dimaafkan).
Namun, ketentuan ini berbeda antara najis kering dan najis basah.
1. Jika Najis Kering
Apabila najis yang mengenai pakaian atau tubuh adalah najis kering, seperti kotoran cicak yang sudah mengering, maka seseorang cukup membuangnya seketika itu juga tanpa harus membatalkan sholat. Hukum sholatnya pun tetap sah.
2. Jika Najis Basah
Berbeda halnya jika najis tersebut masih basah dan mengenai pakaian atau kulit. Dalam kondisi ini, orang yang sholat wajib segera melepas pakaian yang terkena najis apabila ia memakai pakaian rangkap dan auratnya tetap tertutup.
Namun jika tidak memungkinkan (misalnya karena aurat akan terbuka), maka sholatnya batal dan harus diulang setelah bersuci kembali. Hukum sholatnya pun batal jika najis basah tidak segera dihilangkan atau aurat terbuka saat membersihkannya.
Penjelasan Ulama dalam Kitab Manhaj at-Thullab
Penjelasan ini sesuai dengan keterangan dalam kitab klasik Manhaj at-Thullab karya Syekh Zakariya al-Anshari, yang menyebutkan:
قال: (لا) إن عرض (بلا تقصير) من المصلي كأن كشفت الريح عورته أو وقع على ثوبه نجس رطب أو يابس (ودفعه حالا)...
Artinya: “Tidak batal sholat jika tiba-tiba seseorang terkena hal yang membatalkan bukan karena kecerobohannya, seperti aurat terbuka karena angin atau jatuhnya najis pada pakaiannya, lalu ia segera menutup aurat atau membuang najis tersebut. Maka sholatnya tidak batal, dan hal semacam ini dimaafkan.”
(Manhaj at-Thullab, juz 2, hal. 481).
Wallahu a'lam bish shawab.
Editor:


