Dark
Light
Dark
Light

Kejatuhan Cicak di Badan Jadi Pertanda Buruk?

Kejatuhan Cicak di Badan Jadi Pertanda Buruk?

Arina.id - Saat masih kecil, banyak dari kita tumbuh dengan berbagai cerita dan mitos yang dituturkan oleh orang tua atau kakek-nenek kita. Salah satunya adalah keyakinan bahwa jika seekor cicak jatuh ke badan seseorang, maka itu adalah pertanda buruk berupa musibah yang akan segera datang menimpa. Mitos seperti ini telah mengakar kuat di tengah masyarakat, bahkan masih dipercayai hingga kini.

Namun, sebagai seorang Muslim, penting bagi kita untuk menimbang kembali setiap keyakinan atau kebiasaan yang beredar di masyarakat melalui kacamata ajaran Islam. Apakah benar kejatuhan cicak bisa membawa sial?

Dalam literatur Islam, kepercayaan terhadap mitos bahwa sesuatu bisa menjadi pertanda buruk, seperti anggapan bahwa kejatuhan cicak membawa sial, ternyata bukan hal baru. Mitos semacam ini sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW, bahkan sejak masa para nabi terdahulu. Dalam Al Qur’an disebutkan;

فَإِذَا جَاءَتْهُمُ الْحَسَنَةُ قَالُوا لَنَا هَذِهِ وَإِنْ تُصِبْهُمْ سَيِّئَةٌ يَطَّيَّرُوا بِمُوسَى وَمَنْ مَعَهُ أَلَا إِنَّمَا طَائِرُهُمْ عِنْدَ اللَّهِ وَلَكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لَا يَعْلَمُونَ

Artinya: “Maka, apabila kebaikan (kemakmuran) datang kepada mereka, mereka berkata, “Kami pantas mendapatkan ini (karena usaha kami).” Jika ditimpa kesusahan, mereka lemparkan sebab kesialan itu kepada Musa dan orang-orang yang bersamanya. Ketahuilah, sesungguhnya ketentuan tentang nasib mereka (baik dan buruk) di sisi Allah, tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui." (QS. Al A’raf: 131)

Imam al-Qarafi menjelaskan bahwa redaksi ayat ” يَطَّيَّرُوا “ dalam ayat ini disebut tathayyur yang memiliki definisi sebagai prasangka buruk yang muncul dalam hati bahwa suatu kejadian merupakan pertanda buruk. Sementara itu, tindakan menghindar atau membatalkan suatu rencana karena prasangka tersebut disebut dengan thiyarah.

فَالتَّطَيُّرُ هُوَ الظَّنُّ السَّيِّئُ الْكَائِنُ فِي الْقَلْبِ، وَالطِّيَرَةُ هُوَ الْفِعْلُ الْمُرَتَّبُ عَلَى هَذَا الظَّنِّ مِنْ فِرَارٍ أَوْ غَيْرِهِ

Artinya: ”Tathayyur (menganggap sesuatu sebagai pertanda buruk) adalah prasangka buruk yang muncul di dalam hati. Sedangkan thiyarah adalah tindakan yang dilakukan berdasarkan prasangka buruk tersebut, seperti menghindar atau menjauh dari sesuatu.” (Al Furuq lil Qarafi, juz 4 hal. 238)

Menurut Imam Al-Qarafi, baik tathayyur maupun tiyarah adalah perbuatan yang diharamkan dalam Islam. Sebab, keduanya merupakan bentuk su’uzan (prasangka buruk) terhadap Allah dan termasuk dalam bentuk kesyirikan. Rasulullah pun telah menegaskan larangan ini dalam sebuah hadits sahih berikut:

لَا عَدْوَى وَلَا هَامَةَ وَلَا طِيَرَةَ، وَأُحِبُّ الْفَأْلَ الصَّالِحَ

Artinya:”Tidak ada penularan (yang terjadi dengan sendirinya), tidak ada hama (burung pertanda kematian), dan tidak ada thiyarah (tanda-tanda sial). Aku menyukai optimisme (isyarat baik).” (HR. Imam Muslim)

Namun, tathayyur yang diharamkan dalam Islam adalah ketika seseorang merasa takut terhadap sesuatu yang tidak memiliki bukti nyata, baik secara pengalaman maupun syariat, bahwa hal tersebut membahayakan. Contohnya seperti merasa sial atau takut tertimpa musibah hanya karena melihat cicak jatuh, burung tertentu terbang melintas, atau tanda-tanda mistis lainnya yang tidak berdasar. (Al Furuq lil Qarafi, juz 4 hal. 238)

Sebaliknya, jika rasa takut itu muncul karena alasan yang jelas dan logis, baik berdasarkan bukti medis, ilmiah, maupun pengalaman nyata, maka hal tersebut tidak termasuk tathayyur yang diharamkan. Misalnya: takut terhadap binatang buas, racun, wabah penyakit, makanan basi dan lain lain. Semuanya adalah bentuk kewaspadaan yang dibolehkan dan bahkan dianjurkan dalam Islam.

Dengan demikian, jika seseorang hendak bepergian lalu mendapati cicak jatuh dan ia membatalkan niat perjalanannya semata karena menganggap itu sebagai pertanda buruk, maka hal ini termasuk tathayyur yang diharamkan. 

Namun, jika setelah kejatuhan cicak itu ia menyadari adanya pertanda lain yang nyata, misalnya cuaca mendung berat yang bisa membahayakan perjalanan, maka keputusannya untuk tidak pergi bukanlah karena tathayyur, melainkan karena pertimbangan rasional yang dibolehkan oleh syariat. Wallahu a’lam bish shawab


$data['detail']->authorKontri->kontri

Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo