Hukum Mengonsumsi Ampo, Camilan dari Tanah Liat Khas Tuban

Hukum Mengonsumsi Ampo, Camilan dari Tanah Liat Khas Tuban

Arina.id - Ampo adalah sebuah tradisi warisan leluhur dari kota Tuban Jawa Timur yang hingga sekarang masih dilestarikan. Makanan cemilan ini menjadi jananan khas sebagai oleh-oleh yang sangat digemari oleh wisatawan kota itu. Ampo merupakan jananan yang berbahan dasar tanah liat murni tanpa campuran apapun yang dipanggang hingga memberikan tekstur yang renyah dan gurih.

Pro-kontra mengonsumsi ampo dari sudut pandang medis memang tidak bisa dihindarkan. Ada yang mengatakan bahwa mengonsumsinya tidak berbahaya dan sebaliknya memberikan manfaat seperti memperlancar pencernaan dan juga menjaga dari serangan virus dan bakteri. Namun, banyak juga yang mengkhawatirkan adanya kontaminasi mikro parasit dalam tanah yang bisa membahayakan kesehatan tubuh manusia.

Jika disikapi dari sudut pandangan fiqih Islam, mengonsumsi ampo tentunya tidak bisa lepas dari sisi kandungan manfaat dan madharatnya. Sebagaimana catatan Imam Nawawi berikut:

لا يحل ‌أكل ‌ما ‌فيه ‌ضرر من الطاهرات كالسم القاتل والزجاج والتراب الذي يؤذى البدن وهو هذا الذي يأكله بعض النساء وبعض السفهاء وكذلك الحجر الذي يضر أكله وما أشبه ذلك ودليله في الكتاب . قال إبراهيم المروذي وردت أخبار في النهي عن أكل الطين ولم يثبت شئ منها قال وينبغى أن نحكم بالتحريم إن ظهرت المضرة فيه وقد جزم المصنف وآخرون بتحريم أكل التراب

Artinya: "Tidak halal memakan benda suci yang membahayakan kesehatan tubuh seperti racun mematikan, kaca, dan tanah yang membahayakan tubuh yang biasa dimakan oleh para wanita dan orang-orang yang tidak tahu, dan juga bebatuan yang membahayakan kesehatan, dan benda lainnya. Dalil keharamannya sebagaimana dalam Al-Qur’an. Ibrahim al-Marudzi mengatakan banyak hadits yang melarang mengonsumsi tanah liat meskipun tidak bisa ditetapkan keabsahaannya, oleh karena itu sebaiknya dihukumi haram jika memang jelas membahayakan kesehatan, dan Syekh al-Syairazi juga ulama yang lainnya telah menegaskan keharaman memakan tanah." (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, [Beirut: Darul Fikr, 2021], juz 9, hal. 34.).

Poin penting catatan al-Nawawi adalah haram ketika membahayakan kesehatan tubuh dengan dalil Al-Qur’an seperti surat Al-Baqarah ayat 195 berikut:

وَاَنْفِقُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَاَحْسِنُوْا ۛ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ 

Artinya: "Berinfaklah di jalan Allah, janganlah jerumuskan dirimu ke dalam kebinasaan, dan berbuatbaiklah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik."

Perlu dipahami secara eksklusif bahwa hadits terkat keharaman mengonsumsi tanah belum bisa dipertanggung jawabkan kredibilitasnya. Sebagaimana komentar Syekh Kamaluddin al-Damiri berikut:

ولا يحرم ‌أكل ‌الطين؛ لأنه لم يصح في حديث إلا أن يضر لكثرته فيحرم، وبهذا قال الروياني ومشايخ طبرستان.

Artinya: "Tidak haram mengonsumsi tanah karena hadits-hadits yang melarangnya tidak mempunyai kredibilitas, kecuali membahayakan kesehatan tubuh karena overdosis, pendapat ini didukung oleh al-Rauyani dan ulama Thabaristan." (Najmul Wahhaj, [Jeddah: Darul Minhaj, 2004], juz 4, hal. 59.).

Perlu dipahami juga bahwa faktor membahayakan kesehatan tubuh tersebut harus memang nyata dan tidak bisa ditolelir. Bukan sekedar asumsi atau bahaya yang biasa saja sebagaimana catatan Syekh Sulaiman al-Bujairami berikut:

وَقَوْلُهُ: مَا يَضُرُّ الْبَدَنُ قَالَ الْأَذْرَعِيُّ: الْمُرَادُ الضَّرَرُ الْبَيِّنُ الَّذِي لَا يُحْتَمَلُ عَادَةً لَا مُطْلَقُ الضَّرَرِ

Artinya: "Yang dimaksud dengan hal yang membahayakan kesehatan tubuh menurut al-Adzra’i adalah bahaya nyata yang tidak bisa ditolelir, bukan asumsi atau bahaya biasa yang tidak berpengaruh signifikan." (Tuhfatul Habib ala Syarh al-Khatib, [Beirut: Darul Fikr, 1995], juz 4, hal. 368.).

Terkait ampo, penulis menduga bahwa klaim bahaya terhadap tubuh oleh paramedis hanya merupakan sebuah asumsi. Sebab para pengerajin ampo tentunya sudah mempertimbangkan hal ini dan menjaga kualitas bahan dasarnya, yakni tanah yang steril dan juga sudah dibersihkan dengan baik. Bahkan pengolahan ampo dengan cara dipanggang dalam suhu tertentu dipandang sebagai bentuk sterilisasi bakteri dan parasit sebelum dikonsumsi.

Ulama sendiri mengakui bahwa mengonsumsi tanah tidak semuanya dipandang sebagai hal yang membahayakan kesehatan tubuh sebagaimana catatan lanjutan al-Bujairami berikut:

وَالتُّرَابُ أَيْ وَطِينٌ وَطَفَلٌ وَمَحَلُّهُ فِي غَيْرِ النِّسَاءِ الْحَبَالَى فَإِنَّهُ لَا يَحْرُمُ عَلَيْهِنَّ ‌أَكْلُ ‌الطِّينِ لِأَنَّهُ بِمَنْزِلَةِ التَّدَاوِي

Artinya: "Dan haram memakan tanah, yakni pasir dan tanah liat, keharaman ini tidak berlaku bagi wanita hamil sebab hal ini dijadikan sebagai bentuk pengobatan." (Tuhfatul Habib, juz 4, hal. 368.).

Walhasil, mengonsumsi ampo yang berbahan dasar tanah liat diperbolehkan dan halal dengan beberapa catatan yaitu tanah yang digunakan suci tidak terkontaminasi benda-benda najis, tanah yang digunakan steril dan tidak mengandung bakteri atau parasit, disterilkan seperti dengan cata memanggang dalam suhu tertentu, dan juga tidak menimbulkan bahaya terhadap kesehatan tubuh baik jangka pendek atau jangka panjang. Wallahu a'lam bish shawab.


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo