Arina.id - Salah satu adegan dalam film Thaghut, memperlihatkan Bagas (Arbani Yasiz) sedang melaksanakan sholat sendirian di sebuah mushalla yang sudah lama tidak difungsikan oleh masyarakat sekitar. Setelah Bagas selesai membaca surat al-Fatihah terdengar suara “Aamiin” dengan suasana menyeramkan dan membuat fokusnya terganggu.
Melihat kejadian ini, seakan sholat yang dilakukan oleh Bagas diikuti dan dimakmumi oleh bangsa jin. Lantas apakah Bagas boleh berniat menjadi imam setelah merasakan keberadaan Jin yang sholat dan bermakmum kepadanya?
Pada dasarnya jin juga dibebani syariat Islam oleh Allah sebagaimana tertulis dalam Al-Qur’an surat al-An’am ayat 130 berikut:
يٰمَعْشَرَ الْجِنِّ وَالْاِنْسِ اَلَمْ يَأْتِكُمْ رُسُلٌ مِّنْكُمْ يَقُصُّوْنَ عَلَيْكُمْ اٰيٰتِيْ وَيُنْذِرُوْنَكُمْ لِقَاۤءَ يَوْمِكُمْ هٰذَاۗ قَالُوْا شَهِدْنَا عَلٰٓى اَنْفُسِنَا وَغَرَّتْهُمُ الْحَيٰوةُ الدُّنْيَا وَشَهِدُوْا عَلٰٓى اَنْفُسِهِمْ اَنَّهُمْ كَانُوْا كٰفِرِيْنَ
Artinya: "(Allah berfirman,) “Wahai golongan jin dan manusia, tidakkah sudah datang kepadamu rasul-rasul dari kalanganmu sendiri yang menyampaikan ayat-ayat-Ku kepadamu dan memperingatkanmu tentang pertemuan pada hari ini?” Mereka menjawab, “(Ya,) kami menjadi saksi atas diri kami sendiri.” Namun, mereka tertipu oleh kehidupan dunia. Mereka telah menjadi saksi atas diri mereka sendiri bahwa mereka adalah orang kafir."
Syekh Badruddin al-Zarkasyi menjelaskan tentang ketaklifnya bangsa jin terhadap syariat Islam sebagai berikut:
وَالدَّلِيلُ عَلَى تَكْلِيفِ الْجِنِّ بِالْفُرُوعِ الْإِجْمَاعُ عَلَى أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أُرْسِلَ بِالْقُرْآنِ إلَى الْإِنْسِ وَالْجِنِّ، وَجَمِيعُ أَوَامِرِهِ وَنَوَاهِيهِ يَتَوَجَّهُ إلَى الْجِنْسَيْنِ، وَقَدْ تَضْمَنَّ ذَلِكَ أَنَّ كُفَّارَ الْإِنْسِ مُخَاطَبُونَ بِهَا وَكَذَلِكَ كُفَّارُ الْجِنِّ
Artinya: "Dalil tertaklifnya jin terhadap cabang permasalahan syariah Islam adalah ijma’ bahwa Nabi di utus dengan membawa Al-Qur’an kepada manusia dan jin, dan segala perintah dan larangannya diarahkan kepada dua jenis makhluk ini, dan hal ini juga mengindikasikan bahwa orang-orang kafir dari bangsa manusia ditaklif terhadap syariah Islam begitu juga para kafir dari bangsa jin." (Bahrul Muhith fi Ushulil Fiqh, [Darul Kutbi, 1994], juz 2, hal. 108.).
Jika jin tertaklif terhadap syariat Islam, tentunya mereka juga wajib untuk melaksanakan sholat lima waktu sebagaimana manusia. Dan berjamaah bersama mereka adalah sah, bahkan ulama menyebut bahwa mereka sah menjadi imam sholat dan sah juga sebagai pelengkap batas minimal 40 orang yang bisa mengesahkan sholat Jumat.
Hal ini disebut oleh Syekh Sulaiman al-Jamal berikut:
أَنَّ شَرْطَ صِحَّةِ الِاقْتِدَاءِ بِالْجِنِّيِّ أَنْ يَكُونَ عَلَى صُورَةِ الْآدَمِيِّ وَكَذَا فِي صِحَّةِ الْجُمُعَةِ بِهِ حَيْثُ كَانَ مِنْ الْأَرْبَعِينَ
Artinya: "Syarat sah bermakmum kepada jin adalah dia harus berwujud manusia, begitu juga menjadi syarat sah berdirinya sholat Jumat sebagai pelengkap batas minima 40 orang." (Futuhatul Wahab bi Taudhihi Syarh Manhaj Tulab, [Beirut: Darul Fikr], juz 1, hal. 70.).
Syarat tersebut menurut penulis sangat relefan jika yang menjadi seorang imam adalah jin atau bahkan malaikat. Pasalnya, seorang makmum, yang dalam hal ini adalah seorang manusia, harus mengerti gerakan imamnya. Berbeda ketika jin atau malaikat yang menjadi makmum, tentunya tidak memerlukan syarat harus menampakkan wujud sebagai manusia.
Menjadi imam bagi bangsa jin dalam sholat jamaah adalah sah. Sebagaimana catatan Imam Suyuthi yang mengutip catatan salah satu pakar madzhab Hanafi yang bernama Syekh Badrudin al-Syibli. al-Syibli mengutip pakar madzhab Hanbali yang bernama Syekh Yahya bin Muhammad al-Anshari sebagai berikut:
هَلْ تَنْعَقِدُ الْجَمَاعَةُ بِالْجِنِّ قَالَ صَاحِبُ آكَامَ الْمَرْجَانِ: نَعَمْ. وَنَقَلَهُ عَنْ ابْنِ الصَّيْرَفِيِّ الْحَنْبَلِيِّ. وَاسْتَدَلَّ بِحَدِيثِ أَحْمَدَ عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ فِي قِصَّةِ الْجِنِّ.
Artinya: "Apakah sah berjamaah dengan jin, Syekh Badruddin al-Syibli mengatakan “iya”, dan beliau mencuplik dari Ibnu Shairafi, dan berargumentasi dengan hadits imam Ahmad dari Ibnu Mas’ud tentang kisah jin." (Al-Asybah wan Nadza’ir, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 1983), hal. 258.).
Problematika menjadi imam bagi bangsa jin menurut al-Suyuthi sama halnya dengan menjadi imam bagi para malaikat. Tentang hal ini al-Suyuthi mengutip fatwa Syekh Husain bin Muhammad al-Hannathi yang menyebut seseorang sholat sendiri di tengah gurun dan bersumpah untuk sholat berjamaah.
Al-Hannathi menjawab bahwa dia tidak melangar sumpah meskipun terlihat sholat sendiri karena terdapat hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Muhammad bin Hafhs al-Aisy dari Sahabat Ali berikut:
مَنْ أَذَّنَ وَأَقَامَ فِي فَضَاءٍ مِنْ الْأَرْضِ، وَصَلَّى وَحْدَهُ، صَلَّتْ الْمَلَائِكَةُ خَلْفَهُ صُفُوفًا
Artinya: "Siapa yang adzan dan iqamah di gurun dan shalat sendirian maka malaikat shalat dibelakangnya dengan beberapa shaf." (Kanzul Ummal, no. 23232.).
Al-Suyuthi juga menyertakan argumentasi Imam Subuki tentang seseorang yang berhalangan berjamaah dan dia termasuk orang yang mengikuti pendapat berjamaah adalah wajib. Oleh karena itu fatwa al-Hannathi bisa menjadi solusi baginya yakni berjamaah dengan malaikat.
Bahkan Abdurrahman al-Suyuthi menyebut bahwa sebaiknya orang yang sholat sedirian berniat menjadi imam, sebagaimana berikut:
قُلْت: وَعَلَى هَذَا يُنْدَبُ نِيَّةُ الْجَمَاعَةِ لِلْمُصَلِّي، أَوْ الْإِمَامَةِ
Artinya: "Aku (al-Suyuthi) mengatakan oleh karena itu sunnah berniat jamaah bagi orang yang sholat sendirian atau menjadi imam." (Al-Asybah wan Nadza’ir, hal. 258.).
Melihat beberapa uraian para ulama ini, boleh bagi seseorang yang sedang sholat sendirian untuk berniat menjadi imam bagi bangsa jin yang sholat bersamanya meskipun dia tidak mengetahui dan tidak bisa merasakan keberadaan mereka. Melihat kasus dalah film Thaghut yang dialami oleh bagas, dia mengetahui dan merasakan kehadiran makhluk halus yang mengikutinya berjamaah, maka tentunya dia boleh untuk berniat menjadi imam. Wallahu a'lam bish shawab.
Editor:


