Arina.id - Belakangan ini, pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier menjadi sorotan publik. Bukan semata karena status mereka sebagai artis terkenal, tetapi karena cuplikan video akad nikah mereka yang viral di media sosial.
Seorang kreator konten menyoroti bagian ijab kabul yang dinilai janggal. Dalam video tersebut, tampak mempelai pria tidak langsung menjawab ijab dari penghulu, melainkan ada jeda beberapa detik sebelum akhirnya ia mengucapkan kabul.
Hal ini kemudian memicu perdebatan di kalangan warganet, bahkan ada yang menyebut bahwa pernikahan tersebut tidak sah secara fiqih karena tidak memenuhi syarat ijab kabul yang seharusnya langsung dan tanpa jeda.
Lantas, benarkah adanya jeda dalam akad bisa membuat suatu pernikahan menjadi tidak sah?
Dalam literatur fiqih dijumpai keterangan bahwa memang benar salah satu syarat sahnya ijab kabul adalah adanya keterhubungan langsung antara ijab dan kabul. Artinya, ketika penghulu atau wali berkata, “Saya nikahkan kamu dengan Fulanah,” maka mempelai pria harus segera merespons dengan ucapan, “Saya terima nikahnya Fulanah...”.
Jika mempelai pria tidak langsung menjawab, dan terjadi jeda yang cukup lama hingga dianggap sebagai bentuk berpaling atau tidak serius terhadap akad tersebut, maka akad nikahnya tidak sah dan harus diulang.
Namun, para ulama masih memberikan toleransi jika jeda yang terjadi hanya sebentar, misalnya karena menarik napas atau bersin. Jeda singkat semacam ini tidak membatalkan akad. Penilaian tentang apakah jeda itu masih wajar atau sudah terlalu lama biasanya dikembalikan pada ‘urf (kebiasaan atau standar umum) masyarakat setempat.
وَمِنْ شُرُوطِ الصِّيغَةِ أَيْضًا أَنْ يَتَّصِلَ الْإِيجَابُ مِنَ الْوَلِيِّ بِالْقَبُولِ مِنَ الزَّوْجِ، فَلَوْ قَالَ وَلِيُّ الزَّوْجَةِ: زَوَّجْتُكَ ابْنَتِي، فَسَكَتَ الزَّوْجُ مُدَّةً طَوِيلَةً، ثُمَّ قَالَ: قَبِلْتُ زَوَاجَهَا، لَمْ يَصِحَّ الْعَقْدُ، لِوُجُودِ الْفَاصِلِ الطَّوِيلِ بَيْنَ الْإِيجَابِ وَالْقَبُولِ، مِمَّا يَجْعَلُ أَمْرَ رُجُوعِ الْوَلِيِّ فِي هَذِهِ الْمُدَّةِ عَنِ الزَّوَاجِ أَمْرًا مُحْتَمَلًا، أَمَّا السُّكُوتُ الْيَسِيرُ: كَتَنَفُّسٍ، وَعُطَاسٍ، فَإِنَّهُ لَا يَضُرُّ فِي صِحَّةِ الْعَقْدِ
Artinya: ”Di antara syarat sahnya akad (nikah) juga adalah adanya keterhubungan langsung antara ijab (pernyataan menikahkan dari wali) dan kabul (jawaban dari mempelai pria). Jika wali dari pihak perempuan berkata, “Aku nikahkan engkau dengan putriku,” lalu si mempelai pria diam dalam waktu yang cukup lama, kemudian baru berkata, “Aku terima pernikahannya,” maka akad nikahnya tidak sah. Sebab, adanya jeda yang panjang antara ijab dan kabul memungkinkan wali berubah pikiran atau menarik kembali ucapannya selama jeda tersebut. Namun, diam sebentar karena bernapas atau bersin, misalnya, tidak membatalkan akad dan tidak dianggap sebagai masalah dalam keabsahan pernikahan.” (Al-Fiqhul Manhajî, [Damaskus, Dar al-Qalam, 2013,] Juz. 2, hal. 53)
Lebih lanjut, dalam Al-Mausu‘ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah dijelaskan bahwa syarat adanya “faur” (respon segera dalam ijab kabul) sebenarnya masih menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Ulama dari mazhab Hanafiyah tidak mensyaratkan adanya faur, sehingga adanya jeda tidak langsung dianggap membatalkan akad.
Namun, ulama dari mazhab Syafi’iyah dan Malikiyah mensyaratkan adanya faur, yakni harus ada kesinambungan langsung antara ijab dan kabul. Meski begitu, keduanya masih memberikan toleransi terhadap jeda yang dianggap tidak lama, seperti jeda untuk menarik napas atau karena sebab yang wajar.
وَلَا يُشْتَرَطُ فِيهِ الْفَوْرُ وَهُوَ مَذْهَبُ الْحَنَفِيَّةِ، وَهُوَ الصَّحِيحُ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ، وَهُوَ مَا فِي الْمِعْيَارِ عَنِ الْبَاجِيِّ مِنَ الْمَالِكِيَّةِ الثَّانِي: اشْتِرَاطُ الْفَوْرِيَّةِ بَيْنَ الإِيجَابِ وَالْقَبُول فِي الْمَجْلِسِ الْوَاحِدِ، وَهُوَ قَوْل الْمَالِكِيَّةِ عَدَا مَا تَقَدَّمَ عَنِ الْبَاجِيِّ، وَهُوَ قَوْل الشَّافِعِيَّةِ، غَيْرَ أَنَّهُمُ اغْتَفَرُوا فِيهِ الْفَاصِل الْيَسِيرَ. وَضَبَطَ الْقَفَّال الْفَاصِل الْكَثِيرَ بِأَنْ يَكُونَ زَمَنًا لَوْ سَكَتَا فِيهِ لَخَرَجَ الْجَوَابُ عَنْ كَوْنِهِ جَوَابًا. وَالأَوْلَى ضَبْطُهُ بِالْعُرْفِ
Artinya: ”Tidak disyaratkan adanya faur (langsung menjawab ijab) dalam akad, dan ini merupakan pendapat mazhab Hanafiyah, pendapat yang benar menurut Hanabilah (mazhab Hambali), serta juga merupakan pendapat Imam Al-Baji dari kalangan Malikiyah. Pendapat kedua, yaitu disyaratkannya fauriyah (langsung menjawab ijab dalam satu majelis). Ini merupakan pendapat mayoritas ulama Malikiyah (kecuali Al-Baji), dan juga merupakan pendapat ulama Syafi’iyah. Namun, mereka masih memaafkan adanya jeda yang singkat. Imam Al-Qaffal menjelaskan bahwa jeda yang terlalu lama adalah waktu yang jika seseorang diam selama itu, maka ucapannya tidak lagi dianggap sebagai jawaban dari ijab yang tadi. Namun yang paling baik dalam hal ini adalah mengembalikan penilaian lamanya jeda itu kepada kebiasaan masyarakat (‘urf).” (Al-Mausu‘ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, juz 1 hal.208)
Dengan demikian, dari berbagai penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa pernikahan artis Luna Maya masih dapat dianggap sah. Meskipun terdapat jeda beberapa detik antara ijab dan kabul, hal tersebut masih dalam batas yang ditoleransi. Jika dikembalikan pada ‘urf (kebiasaan masyarakat), jeda tersebut masih tergolong singkat dan tidak mengindikasikan adanya penolakan terhadap akad.
Lagi pula, tidak ada tanda-tanda bahwa mempelai pria berniat berpaling atau menolak akad tersebut. Tidak salah memang jika dalam rangka kehati-hatian (ihtiyath), seseorang memilih untuk langsung merespons ijab tanpa jeda. Namun demikian, sikap tersebut tidak perlu dipaksakan secara kaku, seolah-olah ijab dan kabul harus benar-benar bersambung tanpa sela sedikit pun. Walllahu a’lam bish shawab.
Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur
Editor:


