Dark
Light
Dark
Light

Sahkah Akad Nikah tanpa Berjabat Tangan?

Sahkah Akad Nikah tanpa Berjabat Tangan?

Arina.id - Akad nikah Gus Mahmud al-Hasan, putra dari pengasuh Pesantren Temboro almarhum KH. Uzairon Thoifur Abdillah dengan Ning Shofa Shofiyah, putri KH. Ubaidillah Ahror viral di media sosial. 

Warganet dikejutkan dengan mahar pernikahan tersebut, yakni uang tunai 100 juta rupiah, mobil listrik, pehiasan emas permata, 150 hantaran hadiah, dan pembelajaran ringkasan Sahih Muslim dan Bulughul Maram.

Akad nikah tersebut berjalan lancar, begitu juga ijab kabul yang diucapkan sangat jelas dan tegas, hanya saja antara KH. Ubaidillah Ahror dan Gus Mahmud tidak saling berjabat tangan ketika melangsungkan prosesi ijab qabul. 

Mungkin sebagian orang mempertanyaan hal ini, sebagaimana beberapa komentar warganet di media sosial. Pasalnya, kebiasaan masyarakat saat ijab qabul adalah berjabat tangan.

Pertanyaan ini sebenarnya pernah populer dikalangan masyarakat pada masa darurat virus Covid-19. Ketika itu, prosesi akad nikah tidak dilakukan dengan jabat tangan, akan tetapi dengan suara lantang dan jarak yang berjauhan karena protokol kesehatan.

Pada dasarnya jabat tangan bukan merupakan syarat ataupun rukun dalam prosesi akad nikah, bukan juga tata cara khusus dalam mengucapkan sighat nikah yang tertulis dalam redaksi literatur fiqih Islam klasik.

Oleh karena itu, jika akad nikah dilakukan tanpa berjabat tangan, maka tidak sama sekali berpengaruh kepada keabsahan pernikahan. Jabat tangan dalam akad nikah sejatinya hanya merupakan sebuah simbol kesepakatan antara dua orang, sebagaimana yang banyak ditemukan ketika dua orang melakukan kesepakatan kerja sama.

Jika memang tidak ada tuntunan atau keterangan yang mensunahkan jabat tangan dalam prosesi akad nikah, maka bukan berarti hal ini dilarang untuk dilakukan, sebagaimana jabat tangan setelah shalat yang menilai hal ini tidak disunnahkan. Namun hal ini tidak menjadi masalah jika dilakukan.

Berikut catatan Imam Nawawi dalam fatwanya:

مسألة: هل المصافحة بعد صلاة العصر والصبح فضيلةٌ أم لا؟. الجواب: المصافحة سنة عند التلاقي، وأما تخصيص الناس لها بعد هاتين الصلاتين فمعدود في البدع المباحة (والمختار) أنه إن كان هذا الشخص قد اجتمع هو وهو -قبل الصلاة- فهو بدعة مباحة كما قيل، وان كانا لم يجتمعا فهو مستحب؛ لأنه ابتداءُ اللقاء

Artinya: "Pertanyaan: Apakan jabat tangan setelah sholat ashar dan subuh mempunyai fadhilah tertentu atau tidak ?. Jawaban: jabat tangan sunah dilakukan ketika saling bertemu, terkait tradisi masyarakat melakukan jabat tangan setelah dua shalat ini termasuk bid’ah yang boleh dilakukan. Pendapat yang terpilih, jika orang ini telah bertemu dengan yang dia ajak berjabat tangan sebelum sholat, maka hukumnya boleh dan tergolong bid’ah mubahah, jika dia tidak bertemu sebelum sholat, maka hukumnya sunah, sebab setelah sholat keduanya baru bertemu." (Fatawa al-Nawawi, al-Masa’il al-Mantsurah, [Beirut: Darul Basya’ir, 1996], hal. 56.).

Jabat tangan menjadi salah satu simbol bai’at, atau janji setia persaudaraan antar umat Islam, sebagaimana catatan Imam Turmudzi berikut:

وَأما  المصافحة  هُوَ الْأَخْذ بِالْيَدِ وَهُوَ كالبيعة لِأَن من شَرَائِط الْإِسْلَام الْأُخوة قَالَ الله تَعَالَى إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إخْوَة وَقَالَ الْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَات بَعضهم أَوْلِيَاء بعض شَرط الله تَعَالَى فِيمَا بَينهم الْأُخوة وَالْولَايَة فَإِذا لقِيه فصافحه كَأَنَّهُ يبايعه على هَاتين الخصلتين

Artinya: "Mushafahah adalah berjabat tangan sebagaimana bai’at, sebab salah satu syarat Islam adalah persaudaraan, Allah berfirman “Niscaya orang-orang yang beriman itu bersaudara”, dan Allah juga berfirman “orang-orang mukmin laki-laki dan orang-orang mukmin perempuan sebagian mereka menjadi penolong sebagian yang lain”. Allah mensyaratkan persaudaraan dan saling menolong antar sesama masyarakat Muslim. Maka ketika seorang Muslim bertemu Muslim lainnya dan kemudian berjabat tangan, dia seakan berbaiat untuk memenuhi dua hal ini, yakni persaudaraan dan saling tolong menolong." (Nawadirul Ushul fi Ahaditsir Rasul, [Beirut: Darul jail, 1992], juz 3, hal. 13.).

Walhasil, akad nikah yang dilakukan tanpa berjabat tangan antara yang mengakadkan dengan mempelai pria tetap sah. Jabat tangan bukan merupakan syarat atau rukun nikah dan tidak berpengaruh apapun terhadap keabsahan nikah.

Prosesi akan nikah dengan jabat tangan sejatinya tidak disunahkan, dan tidak ada tuntunan dari literatur fiqih Islam klasik. Akan tetapi hal ini boleh saja dilakukan, sebagaimana jabat tangan setelah shalat berjamaah dan hukumnya termasuk bid’ah mubahah.

Jabat tangan diibaratkan sebagai simbol kesepakatan dan janji setia, sebagaimana bai’at seorang Muslim terhadap Muslim lainnya terkait persaudaraan dan saling tolong menolong. Oleh karena itu, jabat tangan dalam prosesi pernikahan hanya merupakan simbol sebagaimana simbol janji setia. Wallahua a'lam bish shawab.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo