Haramain atau Makkah dan Madinah biasa disebut dengan tanah suci, yaitu tanah yang pernah disinggahi oleh manusia-manusia pilihan dan mulia di sisi Allah. Selepas rangkaian ibadah haji, tak jarang ditemukan sejumlah jemaah yang membawa ragam benda dari Tanah Haram, seperti halnya batu maupun pasirnya.
Disinyalir, sebagian dari mereka meyakini dan menganggap bahwasanya benda-benda yang dibawa dari Tanah Haram tersebut memiliki nilai keberkahan layaknya kota Makkah dan Madinah. Ada pula, sebagian jemaah yang membawa sisa batu lontar jumrah ke Tanah Air sebagai bentuk cinderamata atau kenang-kenangan.
Hal itulah yang mungkin membuat sebagian jemaah haji terdorong untuk mengambil pasir ataupun bebatuan di sana. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum mengambil serta membawa batu atau pasir Tanah Haram guna dibawa pulang ke Tanah Air Indonesia?
Meski bertujuan baik seperti untuk mengambil keberkahan dan lain sebagainya, dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab Syafi’i, menurut pernyataan Imam An-Nawawi (wafat 676 H) hukumnya adalah haram dan wajib untuk dikembalikan ke tempat asal mulanya. Sedangkan menurut pandangan mayoritas ulama Syafi’iyyah hukumnya adalah makruh.
Keharaman mengambil serta membawa batu atau pasir Tanah Haram untuk dibawa pulang ke Tanah Air ini berlaku selama tidak terdapat kebutuhan seperti halnya untuk berobat atau terdapat unsur kebutuhan (hajat). Jika demikian, maka hukumnya diperbolehkan. Syekh Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi (wafat 1220 H) dalam kompilasi fatwanya mengungkapkan:
فَائِدَةٌ : قَالَ فِي شَرْحِ مَنَاسِكِ النَّوَوِي : قَوْلُهُمْ يَحْرُمُ نَقْلُ تُرَابِ الْحَرَمِ وَحَجَرِهِ إِلَى الْحِلِّ مَحَلُّهُ لِغَيْرِ التَّدَاوِي كَتُرَابِ حَمْزَةَ لِلصَّدَاعِ ، وَكَذَا لِلْحَاجَةِ كَالشَّجَرِ
Artinya: “Faidah: pengarang kitab Manasik An-Nawawi berkata, pendapat ulama, haram memindahkan debu tanah Makkah dan batunya ke tempat selain Makkah untuk selain berobat, seperti debu hamzah untuk obat sakit kepala dan juga apabila ada hajat boleh untuk memindahkan pohonnya.” (Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi, Bughyah Al-Mustarsyidin [Surabaya: Maktabah Al-Haramain], h. 120)
Berdasarkan pendapat di atas, maka seseorang yang membawa bebatuan maupun pasir yang berasal dari Tanah Haram maka ia berkeharusan untuk mengembalikannya kembali seperti semula. Imam Al-Mawardi (wafat 450 H) dalam kitabnya menyatakan:
فَإِنْ أَخْرَجَ مِنْ حِجَارَةِ الْحَرَمِ أَوْ مِنْ تُرَابِهِ شَيْئًا فَعَلَيْهِ رَدُّهُ إِلَى مَوْضِعِهِ وَإِعَادَتُهُ إِلَى الْحَرَمِ، فَأَمَّا مَاءُ الْحَرَمِ فَلَا بَأْسَ بِإِخْرَاجِهِ إِلَى الْحِلِّ؛ لِمَا بِالنَّاسِ مِنَ الْحَاجَةِ إِلَيْهِ فِي خُرُوجِهِمْ؛ وَلِذَلِكَ لَا بَأْسَ بِإِخْرَاجِ مَاءِ زَمْزَمَ
Artinya: “Maka apabila seseorang mengeluarkan batu atau Tanah Haram, maka ia diharuskan untuk mengembalikan ke tempatnya dan memasukkannya kembali ke Tanah Haram. Adapun air Tanah Haram maka diperkenankan untuk dibawa ke tanah halal sebab terdapat unsur kebutuhan, karenanya diperbolehkan untuk membawa air zamzam.” (Abu Al-Hasan Ali bin Muhammad Al-Mawardi, Al-Hawi Al-Kabir Fi Fiqh Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i [Beirut: Dar Al-Kutub Ilmiyah], vol. 4, h. 314)
Adapun perihal perbedaan pendapat di kalangan ulama Syafi’iyyah, Syekh Dr. Wahbah Az-Zuhaili (wafat 1436 H) dalam ensiklopedi fiqihnya menegaskan bahwa pendapat yang mu’tamad dari mayoritas ulama mazhab Syafi’i hukum mengambil serta membawa batu atau pasir Tanah Haram adalah makruh. Sedangkan, menurut Imam An-Nawawi hukumnya adalah haram serta berkeharusan untuk mengembalikan ke tempat asalnya:
وَالْمُعْتَمَدُ عِنْدَ أَكْثَرِ الْشَّافِعِيَّةِ كَرَاهَةُ ذَلِكَ، وَالْأَصَحُّ عِنْدَ الْنَّوَوِيِّ الْتَّحْرِيْمُ
Artinya: “Pendapat yang mu'tamad menurut mayoritas ulama Syafi'iyyah adalah makruh. Sedangkan, menurut pandangan Imam An-Nawawi hukumnya adalah haram.” (Wahbah bin Musthafa az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami Wa Adilatuhu [Damaskus: Dar Al-Fikr], vol. 3, h. 2392).
Jika ditelisik lebih jauh, pendapat yang menyatakan keharaman dan yang berkonsekuensi untuk mengembalikan ke tempat asalnya, ternyata jika tidak dikembalikan sekalipun tidak ada keharusan untuk mengganti rugi. Lantaran, masalah ini disamakan dengan kasus memotong ataupun mencabut rerumputan kering yang berada di Tanah Haram. Berkenaan dengan hal ini, Imam Ar-Ramli (wafat 1004 H) dalam anotasinya memberikan penjelasan:
(وَالْأَصَحُّ حِلُّ أَخْذِ نَبَاتِهِ) مِنْ حَشِيْشٍ أَوْ نَحْوِهِ (لِعَلَفِ الْبَهَائِمِ)... وَاقْتِصَارُ الْمُصَنِّفُ عَلَى النَّبَاتِ يُفْهِمُ عَدَمَ التَّعَدِّي لِغَيْرِهِ وَهُوَ كَذَلِكَ، فَيَحْرُمُ نَقْلُ تُرَابِ الْحَرَمِ وَحَجَرِهِ إِلَى الْحِلِّ فَيَجِبُ رُدُّهُ إِلَيْهِ، فَإِنْ لَمْ يَفْعَلْ فَلَا ضَمَانَ؛ لِأَنَّهُ لَيْسَ بِنَامٍ فَأَشْبَهَ الْكِلَاءَ الْيَابِسَ
Artinya: “Menurut pendapat ashah, diperbolehkan untuk mengambil tumbuhan Tanah Haram seperti rerumputan atau sesamanya untuk makanan hewan. Ringkasan pernyataan pengarang tersebut memberikan kepahaman bahwa tidak terdapat unsur kecerobohan pada selainnya, dengan begitu maka haram hukumnya untuk memindahkan debu tanah Makkah dan batunya ke tanah selain Makkah dan wajib untuk mengembalikannya kembali. Apabila tidak dikembalikan, maka tidak wajib untuk menggantinya, karena hal tersebut (tanah, debu dan batu) bukanlah perkara yang bertumbuh kembang. Maka dalam hal ini menyerupai rumput kering.” (Syamsuddin Muhammad bin Abi Al-Abbas Ar-Ramli, Nihayah Al-Muhtaj Ila Syarh Al-Minhaj [Beirut: Dar Al-Kutub Ilmiyah], vol. 3, h. 355-356)
Dari penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwasanya hukum mengambil serta membawa batu atau pasir Tanah Haram guna dibawa pulang ke Tanah Air Indonesia meski bertujuan baik seperti untuk mengambil keberkahan, cinderamata, kenang-kenangan dan lain sebagainya.
Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab Syafi’i, menurut pernyataan Imam An-Nawawi hukumnya adalah haram serta konsekuensinya ia wajib untuk mengembalikannya ke tempat asal meski tidak ada keharusan untuk mengganti rugi jika tidak dikembalikan. Adapun, menurut pandangan mu’tamad dari mayoritas ulama Syafi’iyyah hukumnya adalah makruh. Wallahu a’lam bis shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor:


