Suami Jatuhkan Talak Saat Emosi, Sahkah?

Suami Jatuhkan Talak Saat Emosi, Sahkah?

Arina.id - Dalam hukum Islam, talak adalah salah satu cara untuk mengakhiri ikatan pernikahan. Namun, banyak pertanyaan muncul mengenai keabsahan talak yang diucapkan suami saat sedang emosi. Apakah talak yang dijatuhkan dalam kondisi tersebut dianggap sah menurut syariat Islam?

Beberapa orang awam seringkali tidak memahami persoalan ini. Ada beberapa kasus di mana suami sebagai “sang pemegang” talak menjatuhkan talak ketika terjadi pertengkaran antara suami-istri. Setelah badai pertengkaran mereda, mereka kemudian baikan kembali dan menjalani kehidupan suami-istri seperti sedia kala seolah tidak terjadi sesuatu apa.

Pengertian Talak dalam Islam

Sebelum membahas persoalan apakah talak yang dijatuhkan oleh suami dalam keadaan emosi bisa dianggap sah, terlebih dahulu kita akan membahas pengertian talak itu sendiri.

Syekh al-Imam Ibn Qasim dalam kitab Fathul Qarib, halaman 47 menjelaskan pengertian talak sebagai berikut:

فصل في أحكام الطلاق وهو لغة حل القيد، وشرعاً اسم لحل قيد النكاح، ويشترط لنفوذه التكليف والاختيار، وأما السكران فينفذ طلاقه عقوبة له

Artinya: “Fasal tentang hukum-hukum talak. Talak secara bahasa adalah melepas ikatan. Menurut syara’ talak adalah nama bagi pelepasan ikatan pernikahan. Agar talak dapat terlaksana disyaratkan harus dilakukan oleh suami yang mukallaf dan atas kemauan sendiri. Adapun bagi orang yang sedang mabuk, maka talaknya tetap sah karena sebagai hukuman baginya.”

Berikutnya, dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 229 Allah SWT menjelaskan bahwa ada talak yang bisa dirujuk dan ada yang tidak. Talak yang bisa dirujuk ialah talak satu dan dua:

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

Artinya: “Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” 

Sedangkan apabila seorang suami telah menjatuhkan talak sebanyak tiga kali, maka ia tidak bisa rujuk kembali. Jika ingin bersama kembali dengan (mantan) istrinya tersebut, maka harus ada lima syarat yang terpenuhi sebagaimana dijelaskan juga dalam Fathul Qarib, halaman 33:

فإن طلقها ثلاثا لم تحل له إلا بعد وجود خمس شرائط انقضاء عدتها منه وتزويجها بغيره ودخوله بها وإصابتها وبينونتها منه وانقضاء عدتها منه

Artinya: “Jika sang suami telah menalaknya dengan talak tiga, maka tidak boleh baginya (menikah kembali) kecuali setelah ada lima syarat: sang istri sudah habis masa iddah darinya, sang istri harus dinikahi lebih dulu oleh laki-laki lain (muhallil), si istri pernah bersenggama dan muhallil benar-benar penetrasi kepadanya, si istri sudah berstatus talak ba’in dari muhallil, masa iddah si istri dari muhallil telah habis.”

Selanjutnya dari sisi redaksi, bisa kita pahami bahwa talak adalah pernyataan seorang suami untuk mengakhiri hubungan pernikahan dengan istrinya. Redaksi talak bisa berupa ucapan langsung (sarih) seperti "Saya menceraikanmu" atau tidak langsung (kinayah) yang membutuhkan niat jelas dari suami. Contohnya ialah kalimat “ya sudah, kamu pulang saja ke rumah orang tua mu”. Dalam hal ini, niat sangat penting untuk menentukan sah atau tidaknya talak tersebut.

Talak yang Dijatuhkan Saat Emosi

Kondisi emosi seseorang dapat memengaruhi kemampuannya untuk berpikir jernih. Dalam kasus talak yang diucapkan saat marah atau emosi, para ulama memiliki pandangan berbeda.

Syekh Zainuddin al-Maibari, salah seorang ulama Syafi‘i, dalam kitab Fathul Mu‘in, halaman 112 menjelaskan bahwa talak yang dijatuhkan dalam kondisi emosi tetap sah:

واتفقوا على وقوع طلاق الغضبان وإن ادعى زوال شعوره بالغضب 

Artinya: “Para ulama sepakat akan jatuhnya talak orang yang sedang marah, meskipun ia mengaku hilang kesadaran akibat kemarahannya.”

Sementara beberapa ulama yang lain berpendapat bahwa bisa saja suami yang emosi kemudian menjatuhkan talak dihukumi tidak sah jika tingkat emosinya sudah maksimal sehingga dia sudah tidak lagi sadar dengan apa yang dia ucapkan. Kasus orang tersebut disamakan dengan orang gila atau penderita epilepsi yang sedang kambuh.

Dalam kitab Fathul Qarib disebutkan:

وأربع لا يقع طلاقهم: الصبي، والمجنون. وفي معناه المغمى عليه، (والنائم، والمكرَه)

Artinya: “Empat orang yang penyataan talaknya dianggap tidak jatuh: anak kecil, orang gila; termasuk penderita epilepsi, orang yang sedang tidur dan orang yang dipaksa”.

Maka, dalam persoalan ini kita perlu memahami tingkatan emosi seseorang agar persoalannya menjadi semakin jelas. 

Tingkatan Emosi

Secara terperinci, Syekh Abdurrahman al-Jaziri dalam kitab Al-Fiqh ‘ala Madzahib al-‘Arbaah, juz IV, halaman 142 membagi kondisi emosi suami yang menjatuhkan talak dalam tiga fase:

ﺃﻣﺎ ﻃﻼﻕ ﺍﻟﻐﻀﺒﺎﻥ ﻓﺎﻋﻠﻢ ﺃﻥ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﻗﺪ ﻗﺴﻢ ﺍﻟﻐﻀﺐ ﺇﻟﻰ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻗﺴﺎﻡ : ﺍﻷﻭﻝ : ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺍﻟﻐﻀﺐ ﻓﻲ ﺃﻭﻝ ﺃﻣﺮﻩ ﻓﻼ ﻳﻐﻴﺮ ﻋﻘﻞ ﺍﻟﻐﻀﺒﺎﻥ ﺑﺤﻴﺚ ﻳﻘﺼﺪ ﻣﺎ ﻳﻘﻮﻟﻪ ﻭﻳﻌﻠﻤﻪ ﻭﻻ ﺭﻳﺐ ﻓﻲ ﺃﻥ ﺍﻟﻐﻀﺒﺎﻥ ﺑﻬﺬﺍ ﺍﻟﻤﻌﻨﻰ ﻳﻘﻊ ﻃﻼﻗﻪ ﻭﺗﻨﻔﺬ ﻋﺒﺎﺭﺍﺗﻪ ﺑﺎﺗﻔﺎﻕ ﺍﻟﺜﺎﻧﻲ : ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺍﻟﻐﻀﺐ ﻓﻲ ﻧﻬﺎﻳﺘﻪ ﺑﺤﻴﺚ ﻳﻐﻴﺮ ﻋﻘﻞ ﺻﺎﺣﺒﻪ ﻭﻳﺠﻌﻠﻪ ﻛﺎﻟﻤﺠﻨﻮﻥ ﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﻘﺼﺪ ﻣﺎ ﻳﻘﻮﻝ ﻭﻻ ﻳﻌﻠﻤﻪ ﻭﻻ ﺭﻳﺐ ﻓﻲ ﺃﻥ ﺍﻟﻐﻀﺒﺎﻥ ﺑﻬﺬﺍ ﺍﻟﻤﻌﻨﻰ ﻻ ﻳﻘﻊ ﻃﻼﻗﻪ ﻷﻧﻪ ﻫﻮ ﻭﺍﻟﻤﺠﻨﻮﻥ ﺳﻮﺍﺀ ﺍﻟﺜﺎﻟﺚ : ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺍﻟﻐﻀﺐ ﻭﺳﻄﺎ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﺤﺎﻟﺘﻴﻦ ﺑﺄﻥ ﻳﺸﺘﺪ ﻭﻳﺨﺮﺝ ﻋﻦ ﻋﺎﺩﺗﻪ ﻭﻟﻜﻨﻪ ﻻ ﻳﻜﻮﻥ ﻛﺎﻟﻤﺠﻨﻮﻥ ﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﻘﺼﺪ ﻣﺎ ﻳﻘﻮﻝ ﻭﻻ ﻳﻌﻠﻤﻪ ﻭﺍﻟﺠﻤﻬﻮﺭ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﺍﻟﻘﺴﻢ ﺍﻟﺜﺎﻟﺚ ﻳﻘﻊ ﺑﻪ ﺍﻟﻄﻼﻕ

Artinya: “Adapun talaknya orang yang marah maka sebagian ulama membagi kemarahan itu menjadi 3 (tiga) bagian. Pertama, kemarahan tingkat pertama. Ia tidak merubah akal orang yang marah dalam arti ia sengaja mengucapkan apa yang dikatakan dan menyadarinya. Tidak diragukan bahwa marah dalam tingkat ini sah dan terjadi talaknya menurut kesepakatan ulama. Kedua, kemarahan tingkat tertinggi yang dapat merubah akal sehingga seperti orang gila yang tidak bersengaja atas apa yang dikatakan dan tidak menyadarinya. Tidak diragukan bahwa kemarahan dalam tingkat ini tidak terjadi talaknya karena ia sama dengan orang gila. Ketiga, kemarahan tingkat menengah antara tingkat pertama kedua yakni orang yang emosinya meningkat dan keluar dari kebiasaan akan tetapi tidak sampai pada tingkat orang gila yang tidak menyadari apa yang dikatakan. Menurut jumhur (mayoritas ulama antar mazhab) kemarahan tipe ketiga ini sah dan terjadi talaknya”.

Pentingnya Tabayyun dan Konsultasi

Dalam kasus talak yang dijatuhkan saat emosi, sangat penting untuk melakukan tabayyun (klarifikasi) dengan mendatangi pihak berwenang, seperti pengadilan agama atau ulama yang berkompeten. Hal ini bertujuan untuk memastikan apakah talak tersebut sah atau tidak menurut hukum syariat.

Islam sangat menekankan pentingnya sabar dan mencari solusi terbaik dalam menghadapi konflik rumah tangga. Sebelum menjatuhkan talak, disarankan untuk:

  1. Pihak suami sebagai “sang pemegang talak” sebaiknya melatih keras pengendalian emosinya dan sebisa mungkin menahan jangan sampai kata “pisah” atau “talak” keluar dari mulutnya saat sedang emosi.
  2. Bermusyawarah dengan pasangan.
  3. Melibatkan pihak keluarga atau mediator.
  4. Memperbanyak istighfar dan merenungkan dampak talak bagi keluarga, terutama anak-anak.

Penting bagi pasangan untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan besar seperti talak, terutama saat berada dalam kondisi emosi. Konsultasikan masalah ini dengan ahli agama atau pengadilan untuk mendapatkan keputusan yang sesuai dengan syariat Islam. Wallahu a'lam bish shawab.


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo