Arina.id - Tahalul merupakan salah satu rangkaian ibadah haji atau umrah yang menandai fase akhir, sekaligus menjadi tanda sahnya pelaksanaan haji atau umrah seseorang. Tahalul sendiri berarti “menjadi halal kembali”, yaitu saat jamaah diperbolehkan melakukan hal-hal yang sebelumnya dilarang selama berada dalam keadaan ihram.
Tahalul dilakukan dengan mencukur habis atau memendekkan rambut kepala. Bagi perempuan, disunahkan untuk memotong sedikit rambutnya. Adapun bagi laki-laki, disunahkan untuk menggundul seluruh rambut kepala sebagai bentuk penyempurnaan ibadah.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW memberikan apresiasi yang besar kepada jamaah haji maupun umrah laki-laki yang melakukan tahalul dengan menggundul rambutnya. Bahkan, mereka mendapatkan doa khusus yang lebih banyak dibandingkan dengan mereka yang hanya melakukan taqsir (memendekkan rambut).
عَنْ عَبْدِ ٱللّٰهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ ٱللّٰهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ ٱللّٰهِ صَلَّى ٱللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ٱللَّهُمَّ ٱرْحَمِ ٱلْمُحَلِّقِينَ قَالُوا: وَٱلْمُقَصِّرِينَ فَقَالَ يَا رَسُولَ ٱللّٰهِ؟ ٱللَّهُمَّ ٱرْحَمِ ٱلْمُحَلِّقِينَ قَالُوا: وَٱلْمُقَصِّرِينَ يَا رَسُولَ ٱللّٰهِ؟ فَقَالَ وَٱلْمُقَصِّرِينَ
Artinya: ”Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah bersabda:“Ya Allah, rahmatilah orang-orang yang menggundul rambutnya. Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan orang-orang yang memendekkan rambutnya?” Beliau menjawab lagi, “Ya Allah, rahmatilah orang-orang yang menggundul rambutnya.” Para sahabat kembali bertanya, “Bagaimana dengan yang memendekkan rambutnya, wahai Rasulullah?” Maka beliau bersabda, “(Ya Allah, rahmatilah) juga orang-orang yang memendekkan rambutnya.” (Fathul Mun’im Syarah Sahih Muslim, [Dar As Syuruq, 2002] juz 5 hal.320 hadits ke 2778)
Dr. Musa Syahin menjelaskan bahwa alasan menggundul rambut (halq) lebih utama dibandingkan hanya memendekkan rambut adalah karena esensi dari ibadah haji maupun umrah adalah meninggalkan segala bentuk perhiasan dunia. Oleh karena itu, ketika seorang laki-laki menggundul rambutnya saat tahalul, hal tersebut menjadi bentuk ketawadhuan (kerendahan hati), kepatuhan terhadap perintah Allah, sekaligus menunjukkan sikap penghambaan yang tulus.
قَالُوا لِأَنَّ الْحَلْقَ أَبْلَغُ فِي الْعِبَادَةِ، وَأَدَلُّ عَلَى صِدْقِ النِّيَّةِ فِي التَّذَلُّلِ لِلَّهِ لأَنَّ الْمُقَصِّرَ مُبْقٍ عَلَى نَفْسِهِ مِنْ زِينَتِهِ الَّتِي قَدْ أَرَادَ اللَّهُ تَعَالَى أَنْ يَكُونَ الْحَاجُّ مُجَانِبًا لَهَا، وَلِيَبْقَى أَثَرٌ وَعَلَامَةٌ لِلْحَجِّ زَمَنًا أَطْوَلَ،وَأَفْضَلِيَّةُ الْحَلْقِ عَلَى التَّقْصِيرِ إِنَّمَا هِيَ فِي جَانِبِ الرِّجَالِ دُونَ النِّسَاء
Artinya: ”Para ulama berpendapat menggundul lebih utama adalah karena menggundul lebih menunjukkan kesempurnaan dalam beribadah dan lebih jelas menandakan ketulusan niat dalam merendahkan diri kepada Allah. Sedangkan orang yang hanya memendekkan rambut masih mempertahankan sebagian perhiasan dirinya, padahal Allah Ta‘ala menghendaki agar orang yang berhaji menjauhi segala bentuk perhiasan duniawi. Selain itu, menggundul juga meninggalkan bekas dan tanda haji yang lebih lama, sehingga ibadah itu lebih terasa maknanya dalam waktu yang panjang. Keutamaan menggundul ini khusus berlaku bagi laki-laki, dan tidak berlaku untuk perempuan, karena perempuan dilarang mencukur habis rambutnya.” (Fathul Mun’im Syarah Sahih Muslim, [Dar As Syuruq, 2002] juz 5 hal.331)
Selain itu, Syekh Abi Bakar Syatha Ad Dimyati dalam kitab karyanya I’anah at Thalibin, menjelaskan beberapa hikmah yang diperoleh bagi mereka yang melakukan halq (menggundul habis rambutnya saat tahalul).
وَأَمَّا الْحِكْمَةُ فِي حَلْقِ الرَّأْسِ بِمِنًى، فَفِيهِ حِكْمَةٌ يَبْلُغُ بِهَا الْعَبْدُ جَمِيعَ الْمُنَى، وَذٰلِكَ أَنَّ فِيهِ يَقَظَةً وَتَذْكِيرًا لَا يَفْهَمُهُمَا إِلَّا مَنْ كَانَ عَالِمًا نَحْرِيرًا، لِأَنَّ الْحَاجَّ إِذَا وَقَفَ بِعَرَفَةَ، وَذَكَرَ اللهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ، وَضَحَّى بِمِنًى، وَحَلَقَ رَأْسَهُ، وَطَهَّرَ بَدَنَهُ مِنَ الْأَدْنَاسِ وَالْآثَامِ كَتَبَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ ثَوَابًا، وَضَاعَفَ لَهُ أُجُورًا، وَوَقَاهُ جَحِيمًا وَسَعِيرًا، وَجَعَلَ لَهُ بِكُلِّ شَعْرَةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ نُورًا، وَأَعْطَاهُ تَوْقِيعَ الْأَمَانِ – كَمَا قَالَ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الْمَكْنُونِ. مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ لَا تَخَافُونَ
Artinya: ”Adapun hikmah menggundul kepala di Mina, di dalamnya terdapat makna yang sangat dalam yang bisa mengantarkan seorang hamba mencapai semua harapannya. Perbuatan ini membangkitkan kesadaran dan menjadi pengingat yang hanya bisa dipahami oleh orang-orang berilmu dan berpikiran tajam. Sebab ketika seorang haji telah wukuf di Arafah, berzikir kepada Allah di Muzdalifah, menyembelih hewan kurban di Mina, lalu menggundul rambutnya, serta menyucikan tubuhnya dari kotoran dan dosa-dosa. Maka Allah akan mencatatkan pahala besar untuknya, melipatgandakan ganjarannya, melindunginya dari api neraka, serta memberinya cahaya di hari kiamat untuk setiap helai rambut yang dicukur. Bahkan, Allah memberinya tanda keamanan, sebagaimana firman-Nya dalam Kitab yang mulia:“(Kalian) menggundul rambut dan memendekkannya tanpa rasa takut.” (QS. Al-Fath: 27). Wallahu a’lam bish shawab.
Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur
Editor:


