Penceramah Datang Terlambat, Bagaimana Hukumnya?

Penceramah Datang Terlambat, Bagaimana Hukumnya?

Problematika penceramah terlambat datang sering kali menjadi masalah utama dalam setiap acara pengajian umum. Problem ini tentu sangat membingungkan dan membuat panik panitia penyelenggara. Bahkan juga mengecewakan para audiens yang hadir, jika saja penceramah yang ditunggu tidak kunjung hadir bahkan tidak jadi menghadiri acara.

Faktor yang menjadi kendala keterlambatan mereka sangat beragam. Yang paling sering adalah faktor lalu lintas yang kurang lancar dan jarak tempuh perjalanan yang terlalu jauh dari titik awal pemberangkatan penceramah hingga lokasi acara.

Lantas bagaimanakah hukum penceramah tersebut ketika terlambat menghadiri acara yang jamnya telah ditentukan dan disepakati sejak awal oleh yang bersangkutan dengan panitia penyelenggara? Semisal jadwal naik podium di jam 21.30, sementara penceramah itu harus datang maksimal 30 menit sebelum naik. Akan tetapi ia datang 30 menit lebih akhir dari waktunya.

Terkait janji ini Imam Nawawi menguraikan beberapa pendapat ulama terkait hukum menepati janji sebagai berikut:

وَقَدْ أَجْمَعَ العُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ مَنْ وَعَدَ إِنْسَاناً شَيْئاً لَيْسَ بِمَنْهِيٍّ عَنْهُ فَيَنْبِغِيْ أَنْ يَفِيَ بِوَعْدِهَ، وَهَلْ ذَلِكَ وَاجِبٌ أَوْ مُسْتَحَبٌّ ؟ فِيْهِ خِلَاف ٌبَيْنَهُمْ؛ ذَهَبَ الشَّافِعِيُّ وَأَبُوْ حَنِيْفَةَ وَالجُمْهُوْرُ إِلَى أَنَّهُ مُسْتَحَبٌّ، فَلَوْ تَرَكَهُ فَاتَهُ الفَضْلُ وارْتَكَبَ المَكْرُوْهُ كَرَاهَةَ تَنْزِيْهٍ شَدِيْدَةٍ، ولَكِنْ لَا يَأْثَمُ؛ وَذَهَبَ جَمَاعَةٌ إِلَى أَنَّهُ وَاجِبٌ، قَالَ الإِمَامُ أَبُوْ بَكْر بن العربي المالكي : أَجَلُّ مَنْ ذَهَبَ إِلَى هَذَا المذْهَبِ عُمَرُ بن عَبْدِ العَزِيْزِ، قال : وذَهَبَتِ المالكِيَّةُ مَذْهَباً ثَالِثاً أَنَّهُ إِنْ ارْتَبَطَ الوَعْدُ بِسَبَبٍ كَقَوْلِهِ : تَزَوَّجْ وَلَكَ كَذَا، أَوْ اَحْلِفُ أَنَّكَ لاَ تَشْتَمُنِيْ وَلَكَ كَذَا، أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ، وَجَبَ الوَفَاءُ، وَإِنْ كَانَ وَعْداً مُطْلَقاً لَمْ يَجِبْ . 

Artinya: "Ulama sepakat terkait permasalahan orang yang menjanjikan sesuatu kepada orang lain yang bukan termasuk hal yang diharamkan seyogyanya untuk dipenuhi. Apakah memenuhi janji itu wajib ataukah sunnah?. Terjadi perkhilafan dalam hal ini, menurut madzhab Syafi’i dan Hanafi serta mayoritas ulama hukumnya sunnah, jika tidak dipenuhi maka dia tidak mendapatkan pahala dan terjangkit hukum makruh tanzih meskipun tidak berdosa. Sebagian ulama mengatakan wajib, seperti menurut Ibnul Arabi mengatakan tokoh besar yang mendukung pendapat ini adalah Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Madzhab Maliki merinci hukumnya menjadi dua yakni jika janji itu terkait dengan suatu sebab maka wajib untuk memenuhinya seperti ucapan “nikahkanlah aku maka kau berhak mendapatkan ini” atau “aku berjanji jika kau tidak mengumpatku maka kau mendapatkan ini”. Jika janji itu tidak terkait dengan sebab tertentu maka memenuhinya sunnah." (Yahya bin Syaraf al-Nawawi, Al-Adzkar al-Muntakhab min Kalami Sayyidil Abrar, [Kairo: Darul Hadits, 2010], hal. 297.).

Oleh karena itu secara substansi hukum jika penceramah terlambat untuk menghadiri acara sesuai dengan waktu yang disepakati maka hanya terkena hukum makruh tanzih dan tidak berdosa apalagi haram karena hukum menenuhi janjinya tergolong sunnah. 

Meskipun secara sosial hal ini mengecewakan banyak orang dengan berjanji akan datang dan ternyata kata-katanya tidak bisa dipegang. 

Penceramah bertarif

Uraian hukum ini berbeda jika diperuntukkan kepada penceramah yang memasang tarif dengan nominal tertentu, dia tidak hanya terkena hukum makruh karena tidak menepati sesuai dengan yang dijanjikan, dia juga tidak memenuhi layanan jasa sesuai dengan yang disepakati di awal akad.

Perlu diketahui bahwa akad ijarah yang dilakukan oleh penceramah termasuk dalam ijaratul asykhash dengan model al-Ajir al-Khash. Dalam Ensiklopedi Fiqih Kuwait disebutkan sebagai berikut:

 الأْجِيرُ الْخَاصُّ : هُوَ مَنْ يَعْمَل لِمُعَيَّنٍ عَمَلاً مُؤَقَّتًا ، وَيَكُونُ عَقْدُهُ لِمُدَّةٍ . وَيَسْتَحِقُّ الأُجْرَ بِتَسْلِيمِ نَفْسِهِ فِي الْمُدَّةِ ؛ لأِنَّ مَنَافِعَهُ صَارَتْ مُسْتَحَقَّةً لِمَنِ اسْتَأْجَرَهُ فِي مُدَّةِ الْعَقْدِ

Artinya: "Penyedia layanan jasa khusus adalah orang yang bekerja kepada orang tertentu dengan waktu tertentu, dan akadnya terbatas durasi tertentu, dan dia berhak menerima upah atas layanannya dalam waktu yang ditentukan karena layanannya menjadi hak yang diberikan kepada pengguna layanan jasanya selama akad berlangsung." (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwait, Juz 1, hal. 288.). 

Contoh konkret yang sesuai dengan kasus Ajir Khas adalah sebagai berikut:

فَلَوِ اسْتَأْجَرَ أَهْل قَرْيَةٍ مُعَلِّمًا أَوْ إِمَامًا أَوْ مُؤَذِّنًا ، وَكَانَ خَاصًّا بِهِمْ كَانَ أَجِيرًا خَاصًّا

Artinya: "Jika penduduk desa menggunakan layanan jasa pendidik, imam sholat atau muazin yang khusus hanya melayani mereka maka penyedia layanan jasa itu termasuk ajir khas." (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwait, Juz 1, hal. 289.).

Catatan terkait ajir khas ini adalah harus menentukan durasi layanan yang dikerjakan. Karena jika tidak ditentukan batas waktunya maka manfaat yang dijual tidak bisa diketahui. Oleh karena itu penyedia layanan jasa harus menepati waktu yang telah ditentukan seperti catatan berikut:

وَيَجِبُ عَلَى الأْجِيرِ الْخَاصِّ أَنْ يَقُومَ بِالْعَمَل فِي الْوَقْتِ الْمُحَدَّدِ لَهُ أَوِ الْمُتَعَارَفِ عَلَيْهِ 

Artinya: "Wajib bagi ajir khas untuk melaksanakan layanan jasa sesuai dengan waktu yang telah ditentukan atau waktu yang telah diketahui." (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwait, Juz 1, hal. 289.).

Oleh karena itu, menurut catatan terkait ajir khas, untuk penceramah yang terlambat datang atau tidak sesuai dengan waktu yang ditentukan maka akad ijarah-nya batal. Pasalnya, dia tidak melaksanakan layanan jasanya sesuai waktu yang ditentukan.

Apabila dia tetap melakukan layanan jasa ceramahnya di waktu yang telat maka dia tetap berhak untuk menerima ujrah mitsl atau upah standar pasar tidak sebagaimana upah yang disepakati di awal akad. 

Tentunya sebagai penceramah yang profesional ia harus tetap mengedepankan layanan yang memuaskan kepada pengguna jasanya termasuk datang sesuai waktu yang ditentukan. Kecuali jika memang ada uzur yang mengharuskan untuk terlambat, maka hendaknya dia memberi kabar dan meminta izin kepada panitia penyelenggara meskipun tindakan ini sudah mencederai akad yang disepakati di awal. Wallahu a'lam bis shawab.


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo