Dark
Light
Dark
Light

Janji-janji Politik Saat Kampanye dalam Hukum Islam

Janji-janji Politik Saat Kampanye dalam Hukum Islam

Indonesia saat ini sedang berada di tengah-tengah atmosfer politik yang semakin memanas dengan berlangsungnya Pilkada serentak 2024. Pilkada kali ini akan memilih gubernur, bupati, dan wali kota di berbagai daerah di seluruh Indonesia. Momentum ini tidak hanya menjadi ajang pesta demokrasi, tetapi juga menjadi panggung bagi para kandidat untuk berlomba-lomba menggaet hati masyarakat melalui janji-janji politik dalam kampanye yang dilontarkan. 

Fenomena janji kampanye ini seakan menjadi ritual yang tidak pernah terlewatkan setiap kali pemilihan kepala daerah digelar. Masing-masing kandidat berlomba-lomba menawarkan program-program unggulan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan keinginan warga di daerah mereka. 

Pada satu wilayah, ada calon kepala daerah yang berjanji akan membangun jalan baru dan memperbaiki infrastruktur yang selama ini rusak. Di wilayah lain, ada yang mengutamakan pembangunan fasilitas kesehatan dengan menjanjikan rumah sakit dan klinik yang lebih mudah diakses. Tidak ketinggalan pula para kandidat yang berjanji membuka lapangan pekerjaan baru bagi warga, terutama anak-anak muda, dengan menjanjikan program pemberdayaan ekonomi yang masif.

Namun, kenyataannya tidak semua janji itu ditunaikan setelah mereka terpilih. Lantas, bagaimana sebenarnya status dan hukum dari janji-janji politik yang disampaikan oleh calon pemimpin atau kepala daerah tersebut? Berikut ini adalah ulasan dari perspektif hukum Islam.

Menurut hasil Sidang Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyyah al-Waqi’iyyah pada Muktamar NU ke-33 di Jombang, Jawa Timur, hukum mengingkari janji bagi pemimpin pemerintahan memiliki ketentuan khusus dalam fiqih. Janji-janji yang disampaikan oleh calon pemimpin atau pejabat publik, baik dari eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, dibedakan menjadi dua kategori: al-wa’du (sekadar memberikan harapan baik) dan al-’ahdu (komitmen yang harus ditepati). Kategorisasi ini bergantung pada maksud dan kapasitas pemimpin untuk merealisasikan janji tersebut.

Pertama, jika janji yang diberikan berkaitan dengan tugas resmi sebagai pemimpin, seperti program kerja atau pengalokasian dana publik, maka hukumnya mubah (boleh) apabila pemimpin tersebut menduga kuat mampu melaksanakannya. Namun, jika ia yakin tidak mampu memenuhi janji tersebut, maka hukumnya menjadi haram (dilarang).

Kedua, apabila janji tersebut menggunakan dana pribadi dan diberikan sebagai imbalan agar terpilih, maka ini termasuk dalam kategori janji riswah (suap) dan hukumnya haram.

Selanjutnya, setiap janji yang sejalan dengan tugas pemimpin dan tidak melanggar aturan harus ditepati. Namun, jika janji tersebut dilanggar, pemimpin yang melanggar janji wajib diingatkan agar menepati komitmennya. Meskipun begitu, selama seorang pemimpin masih sah memegang jabatannya, ia tetap wajib ditaati oleh rakyatnya, meski pernah mengingkari janji yang ia buat sebelumnya.

Lebih jauh lagi, menepati janji adalah salah satu nilai fundamental yang diajarkan dalam Islam. Dalam banyak ayat Al-Qur’an, umat Islam diperintahkan untuk memegang teguh janji yang telah diikrarkan. Salah satu ayat yang menekankan pentingnya menepati janji terdapat dalam Surah An-Nahl ayat 91:

وَاَوْفُوْا بِعَهْدِ اللّٰهِ اِذَا عَاهَدْتُّمْ وَلَا تَنْقُضُوا الْاَيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيْدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ اللّٰهَ عَلَيْكُمْ كَفِيْلًاۗ اِنَّ اللّٰهَ يَعْلَمُ مَا تَفْعَلُوْنَ ۝٩١

Artinya: "Tepatilah janji dengan Allah apabila kamu berjanji. Janganlah kamu melanggar sumpah(-mu) setelah meneguhkannya, sedangkan kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan."

Imam Thabari, dalam Tafsir Jamiul Bayan, Jilid XVII, halaman 283 menjelaskan ayat ini dengan uraian bahwa Allah memerintahkan untuk memenuhi janji yang mereka buat atas diri mereka sendiri. Larangan melanggar janji ini berlaku khususnya setelah sumpah tersebut diperkuat dengan kata-kata tegas dan diikat oleh kesaksian Allah. Hal ini berarti bahwa janji dan sumpah merupakan tanggung jawab besar yang harus ditepati.

Imam Thabari menjelaskan:

والصواب من القول في ذلك أن يقال: إن الله تعالى أمر في هذه الآية عباده بالوفاء بعهوده التي يجعلونها على أنفسهم، ونهاهم عن نقض الأيمان بعد توكيدها على أنفسهم لآخرين بعقود تكون بينهم بحقّ مما لا يكرهه الله. وجائز أن تكون نزلت في الذين بايعوا رسول الله صلى الله عليه وسلم بنهيهم عن نقض بيعتهم حذرا من قلة عدد المسلمين وكثرة عدد المشركين، وأن تكون نزلت في الذين أرادوا الانتقال بحلفهم عن حلفائهم لقلة عددهم في آخرين لكثرة عددهم، وجائز أن تكون في غير ذلك.

Artinya: "Pendapat yang benar mengenai hal ini adalah bahwa dikatakan: Sesungguhnya Allah Ta’ala memerintahkan para hamba-Nya dalam ayat ini untuk memenuhi janji-janji yang mereka buat terhadap diri mereka sendiri, dan melarang mereka untuk melanggar sumpah setelah menguatkannya kepada orang lain dengan perjanjian yang dibuat di antara mereka dalam perkara yang benar yang tidak dibenci oleh Allah. 

Ayat ini mungkin diturunkan mengenai orang-orang yang berbaiat kepada Rasulullah SAW, dengan larangan untuk membatalkan baiat mereka karena khawatir dengan sedikitnya jumlah kaum Muslim dan banyaknya jumlah kaum Musyrik. Dan bisa jadi juga diturunkan mengenai orang-orang yang ingin memutus persekutuan mereka dari sekutu-sekutu mereka karena sedikitnya jumlah mereka dan berpindah kepada pihak lain yang lebih banyak jumlahnya. Juga bisa jadi diturunkan mengenai hal lainnya." (Imam Thabari, Jamiul Bayan, Jilid XVII, halaman 283)

Sementara itu menurut Imam Ghazali, dalam kitab Ihya Ulumiddin, Jilid II, halaman 329,  jika seseorang telah berjanji, maka ia wajib memenuhi janji tersebut, kecuali jika terdapat alasan atau halangan yang membuatnya tidak dapat menepati janji tersebut. Sejatinya, ketika seseorang membuat janji dengan niat sejak awal untuk tidak menepatinya, hal tersebut dianggap sebagai salah satu bentuk kemunafikan. 

Simak penjelasan Imam Ghazali berikut:

ثم إذا فهم مع ذلك الجزم في الوعد فلا بد من الوفاء إلا أن يتعذر، فإن كان عند الوعد عازماً على أن لا يقي فهذا هو النفاق، وهذا ينزل على عزم الخلف أو ترك الوفاء من غير عذر، فأما من عزم على الوفاء فعن له عذر منعه من الوفاء لم يكن منافقاً 

Artinya: "Kemudian, apabila disertai dengan pemahaman terhadap ketegasan dalam janji, maka harus ditepati kecuali jika tidak memungkinkan. Jika saat berjanji ia sudah berniat untuk tidak menepati, maka hal ini adalah kemunafikan. Ini mengacu pada niat untuk mengingkari atau meninggalkan janji tanpa alasan. Adapun seseorang yang berniat menepati janji namun ada uzur yang menghalanginya untuk menepati, maka ia tidak dianggap sebagai orang munafik." [Imam Ghazali, Ihya Ulumiddin, Jilid II, halaman 329].

Hal ini juga sebagaimana dijelaskan dalam hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Abu Hurairah:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلَاثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ

Artinya: "Dari Abu Hurairah dari Nabi SAW, beliau bersabda: "Tanda-tanda munafik ada tiga; jika berbicara dusta, jika berjanji mengingkari dan jika diberi amanat dia khianat." (HR Bukhari)

Selanjutnya, juga ada perkataan Abdullah bin Amr, yang mendengar Rasulullah SAW bersabda;

ربع من كن فيه كان منافقاً ومن كانت فيه حلة منهن كان فيه حلة من النفاق حتى يدعها: إذا حدث كذب وإذا وعد أخلف وإذا عاهد غدر وإذا خاصم فجر

Artinya: “Empat perkara, siapa saja yang memilikinya maka ia adalah seorang munafik; dan siapa yang memiliki salah satu dari perkara tersebut maka ia memiliki salah satu sifat kemunafikan hingga ia meninggalkannya: apabila berbicara, ia berdusta; apabila berjanji, ia mengingkari; apabila berjanji setia, ia mengkhianati; dan apabila bertengkar, ia melampaui batas.” 

Dengan demikian, secara hukum Islam, hukum janji politik yang disampaikan oleh calon pemimpin adalah wajib ditepati kelak ketika terpilih menduduki jabatan publik tersebut. Pasalnya, janji tersebut termasuk utang yang harus ditunaikan. Wallahu ‘alam.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo