Jenis Debat yang Dibolehkan dan Dilarang dalam Islam

Jenis Debat yang Dibolehkan dan Dilarang dalam Islam

Perdebatan merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan sosial dan aktivitas yang biasa terjadi di antara manusia. Beragam pemikiran dan sudut pandang membuat setiap orang memiliki argumen untuk pilihan mereka masing-masing. Adanya perbedaan pandangan dan keyakinan bahwa pendapat masing-masinglah yang paling benar merupakan faktor utama terjadinya debat. 

Dengan demikian, debat menjadi salah satu cara untuk membela pendapat ketika perbedaan muncul. Debat yang sehat akan menghasilkan kesimpulan yang lebih baik. Namun sebaliknya, debat yang berujung pada perdebatan tidak sehat dapat menimbulkan konflik yang berkepanjangan dan merusak hubungan antar individu.

Di antara ciri orang yang bertakwa adalah menghindari perdebatan yang tidak bermanfaat. Perdebatan yang didasari oleh ego dapat merusak hubungan dan menjauhkan diri dari rahmat Allah. Rasulullah SAW telah mengingatkan tentang hal ini:

مَا ضَلَّ قَوْمٌ بَعْدَ هُدًى كَانُوْا عَلَيْهِ إِلَّا أُوْتُوْا الْجَدَلَ

Artinya: “Tidaklah suatu kaum tersesat setelah mendapatkan petunjuk yang ada pada mereka melainkan karena mereka suka perdebatan.” (H.R. Tirmidzi)

Imam Ibn Atsir (wafat 606 H) mendefinisikan debat dengan membandingkan antara satu argumen dengan argumen yang lainnya. Maksud dari debat yang menyesatkan dalam hadits tersebut ialah perdebatan yang tidak benar (bathil). Sedangkan upaya mendominasi dengan cara berdebat demi menunjukkan suatu kebenaran, merupakan hal yang terpuji:

قَالَ ابْنُ الْأَثِيرِ: الجَدَلُ مُقَابَلَةُ الْحُجَّةِ بِالْحُجَّةِ، وَالْمُجَادَلَةُ الْمُنَاظَرَةُ وَالْمُخَاصَمَةُ. وَالْمُرَادُ هُنَا الجَدَلُ عَلَى الْبَاطِلِ وَطَلَبُ الْمُغَالَبَةِ لِإِظْهَارِ الْحَقِّ، فَإِنَّهُ مَحْمُودٌ لِآيَةِ: وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ

Artinya: “Imam Ibn Atsir berkata: Perdebatan ialah membandingkan antara satu argumen dengan argumen yang lainnya, sedangkan maksud daripada perdebatan di sini adalah perdebatan yang tidak benar. Adapun usaha untuk mengalahkan demi menunjukkan sebuah kebenaran, merupakan hal yang terpuji sebab terdapat ayat yang mengatakan: Dan berdialoglah dengan mereka dengan cara yang baik.” (Abdurrauf Al-Munawi, Faid Al-Qadir Syarh Al-Jami Ash-Shagir [Mesir: Al-Maktabah At-Tijariyah Al-Kubra], vol. 5, h. 453)

Serupa dengan penjelasan Al-Munawi, Syekh Ubaidillah Al-Mubarakfuri (wafat 1414 H) mengemukakan sejumlah faktor yang membuat seseorang terjerumus ke dalam jurang kesesatan, di antaranya berupa perselisihan yang tidak benar dan saling beradu argumen yang benar satu sama lain, yang terjadi melalui pertentangan dan konflik antar keduanya. Bukan dengan perdebatan yang bertujuan mencari sebuah kebenaran:

وَالْمَعْنَى: مَا كَانَ وَقُوعُهُمْ فِي الضَّلَالَةِ إِلَّا بِسَبَبِ الْجَدَلِ، وَهُوَ الْخُصُومَةُ بِالْبَاطِلِ، وَضَرْبُ الْحَقِّ بِهِ، وَضَرْبُ الْحَقِّ بَعْضِهِ بِبَعْضٍ بِإِيَادَةِ التَّعَارُضِ وَالتَّدَافُعِ وَالتَّنَافِي بَيْنَهُمَا، لَا الْمُنَاظَرَةَ لِطَلَبِ الصَّوَابِ مَعَ التَّفْوِيضِ إِلَى اللَّهِ عِندَ الْعَجْزِ عَنْ مَعْرِفَةِ الْكُنْهِ

Artinya: “Tidaklah sebab terjerumusnya mereka ke dalam kesesatan kecuali akibat perdebatan, yaitu perselisihan yang tidak benar, serta saling beradu argumen yang benar satu sama lain melalui pertentangan dan konflik antara keduanya, bukan perdebatan yang bertujuan untuk mencari kebenaran sambil menyerahkan urusan sepenuhnya kepada Allah saat tidak mampu mengetahui hakikatnya.” (Abu Al-Hasan Ubaidillah Ar-Rahmani Al-Mubarakfuri, Mir’ah Al-Mafatih Syarh Misykah Al-Mashabih [India:  Al-Jami’ah As-Salafiyah], vol. 1, h. 284)

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka tidak setiap perdebatan bisa diklaim menyesatkan. Lantaran, jika diklasifikasikan, debat itu adakalanya bersifat hak dan ada juga yang batil. Jika perdebatan itu dilakukan untuk menemukan fakta maupun sebuah kebenaran, maka dianggap terpuji. Namun, jika perdebatan itu guna menghindari kebenaran atau tanpa alasan yang dibenarkan, maka dianggap tercela:

وَاعْلَمْ أَنَّ الْجِدَالَ قَدْ يَكُونُ بِحَقٍّ وَقَدْ يَكُونُ بِبَاطِلٍ... فَإِن كَانَ الْجِدَالُ لِلْوُقُوفِ عَلَى الْحَقِّ حُمِدَ، أَوْ فِي مُدَافَعَةِ حَقٍّ أَوْ بِغَيْرِ حَقٍّ ذُمَّ

Artinya: “Ketahuilah bahwasanya suatu perdebatan bisa terjadi dengan cara yang benar maupun salah. Jika perdebatan dilakukan untuk menemukan kebenaran, maka hal demikian terpuji. Namun, jika perdebatan itu guna menolak kebenaran atau tanpa alasan yang benar, maka tercela.” (Ahmad bin Ali Ibn Hajar Al-Haitami, Al-Fatawa Al-Hadisiyah [Beirut: Dar Al-Fikr], h. 104)

Dua Jenis Debat

Dalam ensiklopedia fiqih yang ditulis oleh ulama Kuwait, perdebatan dikategorikan menjadi dua jenis. Pertama, perdebatan yang baik. Yaitu melakukan perdebatan untuk mencari kebenaran atau membantah kesalahan dengan cara yang baik. Ini merupakan cara yang dianjurkan dalam berdakwah, seperti yang dilakukan para nabi. Tujuannya adalah untuk mengajak orang lain pada kebenaran dengan cara yang bijaksana.

Kedua, perdebatan yang buruk. Yaitu melakukan perdebatan untuk tujuan yang buruk, seperti ingin menjatuhkan lawan, membenarkan yang salah, atau menyombongkan diri. Perdebatan seperti ini dilarang dalam Islam lantaran dapat merusak ikatan serta menjauhkan seseorang dari kebenaran:

الْجَدَل قِسْمَانِ: مَمْدُوحٌ وَمَذْمُومٌ. الْجَدَل الْمَمْدُوحُ: يَكُونُ الْجَدَل مَمْدُوحًا شَرْعًا إِذَا قُصِدَ بِهِ تَأْيِيدُ الْحَقِّ، أَوْ إِبْطَال الْبَاطِل، أَوْ أَفْضَى إِلَى ذَلِكَ بِطَرِيقٍ صَحِيحٍ. وَالْمُجَادَلَةُ بِالْحَقِّ مِنْ سُنَنِ الأَنْبِيَاءِ عَلَيْهِمْ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ مَعَ الأُمَمِ عِنْدَ الدَّعْوَةِ؛ لأَنَّهُ لَوْ قَابَلَهُمُ الأَنْبِيَاءُ بِغِلْظَةٍ لَنَفَرَتْ طِبَاعُهُمْ وَانْصَرَفَتْ عُقُولُهُمْ عَنِ التَّدَبُّرِ لِمَا قَالُوا، وَالتَّدَبُّرِ لِمَا جَاءُوا بِهِ مِنَ الْبَيِّنَاتِ، فَلَمْ تَتَّضِحْ لَهُمُ الْمَحَجَّةُ وَلَمْ يُقِمْ عَلَيْهِمُ الْحُجَّةَ. الْجَدَل الْمَذْمُومُ: الْجَدَل الْمَذْمُومُ هُوَ كُل جَدَلٍ بِالْبَاطِل، أَوْ يَسْتَهْدِفُ الْبَاطِل، أَوْ يُفْضِي إِلَيْهِ، أَوْ كَانَ الْقَصْدُ مِنْهُ التَّعَالِيَ عَلَى الْخَصْمِ وَالْغَلَبَةِ عَلَيْهِ، فَهَذَا مَمْنُوعٌ شَرْعًا، وَيَتَأَكَّدُ تَحْرِيمُهُ إِذَا قَلَبَ الْبَاطِل حَقًّا، أَوِ الْحَقَّ بَاطِلاً. وَقَدْ يَكُونُ الْجَدَل مَكْرُوهًا إِذَا كَانَ الْقَصْدُ مِنْهُ مُجَرَّدَ الظُّهُورِ وَالْغَلَبَةِ فِي الْخُصُومَةِ

Artinya: “Perdebatan terbagi menjadi dua jenis: yang terpuji dan yang tercela. Perdebatan yang terpuji adalah perdebatan yang dimaksudkan untuk memperkuat kebenaran, atau membatalkan kebatilan, atau menuju kepada hal tersebut dengan cara yang benar. Berdialog dengan kebenaran adalah salah satu sunah para Nabi SAW saat berdakwah kepada umat. Karena jika para nabi menghadapi mereka dengan kekerasan, tentu tabiat mereka akan menjauh dan akal mereka akan berpaling dari merenungkan apa yang mereka ucapkan, serta dari merenungkan bukti-bukti yang mereka bawa, sehingga jalan yang benar tidak akan jelas bagi mereka dan tidak ada hujjah yang dapat mereka pegang. Sedangkan perdebatan yang tercela adalah setiap perdebatan yang didasarkan pada kebatilan, atau bertujuan untuk kebatilan, atau mengarah kepada kebatilan, atau jika tujuannya adalah untuk merendahkan lawan dan mengalahkannya. Hal ini dilarang oleh syariat, keharaman tersebut semakin ditegaskan jika sampai kebatilan dianggap benar, atau kebenaran dianggap kebatilan. Perdebatan juga bisa dihukumi makruh bila tujuannya hanya untuk menunjukkan diri serta mengalahkan dalam perselisihan.” (Lembaga Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah [CD: Al-Maktabah Asy-Syamilah], vol. 15, h. 126)

Menilik uraian ini, maka tampak jelas perbedaan jenis debat yang dilarang dan diperbolehkan dalam Islam. Karena itu, maka sebetulnya tidak ada pertentangan antara nash yang melarang melakukan perdebatan dan nash yang memerintahkan atau menganjurkannya. Keduanya bisa dikompromikan karena teks larangan berdebat bisa dipahami sebagai larangan terhadap perdebatan yang batil. Adapun teks perintah berdebat dapat dipahami maksudnya sebagai perdebatan yang benar:

فَلاَ تَعَارُضَ بَيْنَ النُّصُوصِ الْوَارِدَةِ فِي النَّهْيِ عَنِ الْجَدَل، وَالنُّصُوصِ الْوَارِدَةِ فِي الأمْرِ بِهِ، لأَِنَّنَا نَعْلَمُ يَقِينًا أَنَّ الْجَدَل الَّذِي أَمَرَ اللَّهُ بِهِ غَيْرُ الْجَدَل الَّذِي نَهَى اللَّهُ عَنْهُ، فَتُحْمَل نُصُوصُ النَّهْيِ عَلَى الْجِدَال بِالْبَاطِل وَنُصُوصُ الأمْرِ بِهِ عَلَى الْجِدَال بِالْحَقِّ

Artinya: “Maka tidak terjadi kontradiksi antara nash yang terdapat dalam larangan berdebat dan nash yang muncul dalam perintah untuk berdebat. Karena, kita mengetahui dengan pasti bahwa perdebatan yang diperintahkan oleh Allah berbeda dengan perdebatan yang dilarang oleh-Nya. Sehingga, nash larangan berdebat dipahami sebagai larangan terhadap perdebatan yang batil, sedangkan nash yang memerintahkan untuk berdebat dipahami sebagai perdebatan yang benar.” (Lembaga Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah [CD: Al-Maktabah Asy-Syamilah], vol. 15, h. 127)

Dari ragam pendapat ulama ini, dapat disimpulkan bahwa dalam Islam terdapat dua jenis perdebatan: yang dilarang dan yang diperbolehkan. Perdebatan yang diperbolehkan dilakukan untuk mencari fakta, menggali kebenaran, atau mengoreksi kesalahan dengan cara yang baik. Debat seperti ini merupakan tindakan terpuji. Sebaliknya, perdebatan yang tidak diperbolehkan bertujuan untuk menghindari kebenaran, menjatuhkan lawan, membenarkan yang salah, atau menunjukkan kesombongan dianggap sebagai tindakan yang tercela. Wallahu a’lam bis shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo