Tradisi Nusantara: Dalil dan Anjuran Ziarah Kubur Orang Tua dan Wali Menjelang Ramadan

Tradisi Nusantara: Dalil dan Anjuran Ziarah Kubur Orang Tua dan Wali Menjelang Ramadan

Arina.id — Ziarah kubur di bulan Sya’ban telah menjadi tradisi yang rutin dilakukan oleh masyarakat Nusantara. Secara umum, sepanjang bulan Sya’ban mereka melakukan kegiatan ziarah kubur ini, namun yang lebih spesifik ialah di Kamis sore terakhir di bulan Sya’ban. 

Di tatar Sunda misalnya, tradisi ini biasa disebut sebagai punggahan, di Betawi disebut ruwahan, di Jawa Tengah disebut nyekar, dan di sebagian wilayah Jawa Timur disebut kosar. Tradisi yang sama bisa ditemukan di masyarakat Minangkabau, Bugis-Makassar, dan lainnya.

Mereka bukan hanya akan menziarahi makam kedua orang tua dan leluhur mereka, namun juga menziarahi makam para wali dan orang-orang saleh. Di Jawa, yang rutin dikunjungi ialah makam Walisongo. 

Pada tradisi ziarah orang tua, terdapat rangkaian acara yang biasanya dilakukan, yakni mendatangi makam kedua orang tua, membersihkannya dari rumput kering liar dan merapikan nisan. Inilah yang kemudian disebut sebagai nyekar. Kemudian mereka akan menggelar pembacaan surat Yasin, tahlil dan doa, diiringi dengan tabur bunga dan air yang telah dibacakan doa.

Selain itu, biasanya mereka juga akan mengadakan acara sedekah dan berbagi kepada sesama yang lebih membutuhkan. Acara ini biasanya melibatkan seluruh anggota keluarga besar sehingga silaturrahim akan bisa dijalin dalam momen ini.

Hukum Ziarah

Dalam Islam, tradisi ziarah kubur awalnya merupakan sesuatu yang dilarang oleh Rasulullah pada tahun-tahun pertama dakwah Islam. Hal ini dikarenakan Nabi masih mengkhawatirkan terjadinya kesalahan akidah dan kekeliruan doa yang dipanjatkan saat ziarah kubur. 

Seiring berjalannya waktu, Nabi kemudian mengizinkan ziarah kubur dengan catatan agar hal tersebut bisa menimbulkan rasa mengingat kematian dan kehidupan akhirat kelak. Dalam salah satu hadis, Nabi bersabda:


قد كنت نهيتكم عن زيارة القبور فقد أذن لمحمد في زيارة قبر أمه فزورها فإنها تذكر الآخرة 

Artinya: "Aku pernah melarang berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang berziarahlah..! karena hal itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat. (HR. Tirmidzi)

Maka dengan demikian, tujuan utama ziarah kubur adalah untuk mengingat kematian dan kehidupan akhirat.

Dalil Ziarah Orang tua dan Wali

Terdapat sebuah hadis yang memberikan anjuran agar kita menziarahi makam kedua orang tua kita. Dalam kitab Mu’jam al-Kabir li al-Thabrani disebutkan bahwasanya Nabi bersabda: 


"من زار قبر أبويه أو احدهما فى كل جمعة غفر له وكتب برا 

Artinya: "Barangsiapa berziarah ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari Jum'at maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya”.

Dalil ini juga senada dengan dalil hadis lainnya yang sudah sangat masyhur tentang terputusnya amal seseorang yang sudah meninggal kecuali tiga hal, dan salah satunya ialah doa anak yang saleh.
Adapun ziarah ke makam para wali dan orang-orang yang saleh, Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Al-Fatawa al-Fiqhiyyyah al-Kubra menyebutkan:


وسئل رضي الله عنه عن زيارة قبور الأولياء فى زمن معين مع الرحلة اليها هل يجوز مع أنه يجتمع عند تلك القبور مفاسد كاختلاط النساء بالرجال وإسراج السرج الكثيرة وغير ذلك فأجاب بقوله زيارة قبور الأولياء قربة مستحبة وكذا الرحلة اليها. 

Artinya: “Beliau ditanya tentang berziarah ke makam para wali pada waktu tertentu dengan melakukan perjalanan khusus ke makam mereka. Beliau menjawab, berziarah ke makam para wali adalah ibadah yang disunnahkan. Demikian pula perjalanan ke makam mereka”.

Kenapa Sya’ban? 

Pada prinsipnya, tidak ada waktu spesifik kapan seseorang boleh atau tidak boleh melakukan ziarah kubur. Bagi kaum lelaki, mereka diperbolehkan untuk melakukan ziarah kubur kapan saja. Dalam kitab Al-Majmu’, j. VIII, h. 259 disebutkan:


( فرع ) يستحب أن يخرج كل يوم إلى البقيع خصوصا يوم الجمعة

Artinya: “(Cabangan Masalah) Disunnahkan keluar menuju pemakaman Baqi’ setiap hari, terutama di hari Jumat”

Dalam kitab Minahul Jalil, j. I, h. 506 juga ditambahkan:


( و ) جاز بمعنى ندب للرجال خاصة ( زيارة القبور بلا حد ) أي تحديد بيوم من الأسبوع أو وقت من اليوم

Artinya: “Diperbolehkan dengan makna disunnahkan bagi lelaki melakukan kegiatan ziarah kubur tanpa batasan hari apa saja dalam seminggu atau waktu apa saja dalam sehari”.

Dengan demikian bisa kita pahami bahwa sah-sah saja melakukan kegiatan ziarah kubur selama bulan Sya’ban karena memang tidak ada batasan waktu pada persoalan kegiatan ziarah ini.

Waktu-waktu tertentu, sebagaimana disebutkan dalam dalil di atas, yakni hari Jumat merupakan salah satu hari yang baik melaksanakan ziarah. Maka, demikian pula halnya dengan bulan Sya’ban. Bulan ini dianggap baik untuk melakukan kegiatan ziarah karena merupakan bulan yang mulia, yakni bulan dinaikkannya berbagai amalan kepada Allah. Dalam salah satu hadis, Nabi menjelaskan:


ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الْأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

Artinya: "Bulan Syaban adalah bulan di mana manusia mulai lalai yaitu di antara bulan Rajab dan Ramadan. Bulan tersebut adalah bulan dinaikkannya berbagai amalan kepada Allah, Rabb semesta alam. Oleh karena itu, aku amatlah suka untuk berpuasa ketika amalanku dinaikkan." (HR Dawud dan an-Nasa'i. Ibnu Khuzaimah men-shahihkan hadits ini).

Kesimpulannya, tradisi ziarah kubur di Nusantara sepanjang bulan Sya’ban baik mengunjungi makam orang tua atau makam para wali merupakan hal yang diperbolehkan bahkan disunnahkan selama menepati ketentuan ziarah, yakni sebagai pengingat kematian, mendoakan kebaikan bagi kedua orangtua dan tidak memanjatkan doa yang mengarah pada kekufuran dengan berharap bukan hanya kepada Allah SWT. Wallahu a’lam bish shawab.


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo