Zina adalah salah satu dosa besar dalam Islam. Di antara jenis perbuatan zina adalah hubungan seksual di luar ikatan pernikahan yang sah. Dosa zina sering kali menimbulkan pertanyaan tentang apakah pelakunya masih memiliki harapan untuk diampuni oleh Allah.
Dalam Islam, meskipun zina adalah perbuatan dosa besar, pintu tobat selalu terbuka bagi mereka yang benar-benar ingin bertobat dan memperbaiki diri.
Zina ini sendiri dikategorikan sebagai dosa besar dalam ajaran Islam karena merusak tatanan sosial, menyebabkan kerusakan moral, berpotensi merusak status anak keturunan, dan melanggar hak-hak orang lain. Dalam Al-Qur'an, Allah memperingatkan hamba-hamba-Nya untuk menjauhi perbuatan zina dan segala bentuk tindakan yang mendekati zina, seperti ikhtilat atau pergaulan bebas.
Allah berfirman dalam surat Al-Isra ayat 32:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Artinya: “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.”
Zina adalah Dosa yang Bisa Diampuni
Syariat Islam menegaskan bahwa meskipun zina merupakan dosa besar, namun masih ada potensi untuk diampuni. Allah menegaskan dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 4, bahwasanya dosa menyekutukan Allah adalah dosa yang tidak bisa diampuni, sementara dosa yang lainnya masih ada potensi untuk diampuni jika Allah menghendaki.
Allah SWT berfirman:
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ
Artinya: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.”
Diampuninya dosa zina tersebut harus dengan penegasan bahwasanya pelaku sesungguhnya sadar bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan dosa, namun ia khilaf sehingga melakukannya. Beda halnya jika pelaku beranggapan bahwa zina itu halal (istihlal), maka dosanya tidak akan diampuni.
Alasannya adalah karena dalam syariat Islam terdapat ketentuan umum bahwa seseorang yang melakukan perbuatan haram (maksiat) dengan berkeyakinan bahwa perbuatan tersebut halal, maka ia bisa dihukumi sebagai orang yang keluar dari Islam.
Prosedur yang Harus Dilakukan dalam Rangka Tobat dari Zina
Agar dosa zina yang dilakukan seseorang itu bisa diampuni, maka ada beberapa persyaratan yang mesti dilakukan.
Pertama, ia harus bertobat dengan sungguh-sungguh, menyesali atas perbuatannya dan memurnikan tobatnya hanya karena Allah SWT. Terkait hal ini, Allah berfirman dalam Al-Qur'an surat At-Tahrim ayat 8:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا عَسَىٰ رَبُّكُمْ أَنْ يُكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertobatlah kepada Allah dengan tobat yang semurni-murninya. Mudah-mudahan Rabb kamu akan menghapus kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai”.
Jika pelaku zina tersebut kemudian bertobat dengan sungguh-sungguh dan diterima tobatnya oleh Allah, maka bukan tidak mungkin ia akan bisa masuk ke dalam surga.
Rasulullah SAW juga pernah menegaskan bahwasanya Allah bergembira jika seorang hamba bertobat atas kesalahannya dan kembali kepada Allah. Rasulullah SAW bersabda:
اللَّهُ أَفْرَحُ بِتَوْبَةِ عَبْدِهِ مِنْ أَحَدِكُمْ سَقَطَ عَلَى بَعِيرِهِ ، وَقَدْ أَضَلَّهُ فِى أَرْضِ فَلاَةٍ
Artinya: “Sesungguhnya Allah itu begitu bergembira dengan tobat hamba-Nya melebihi kegembiraan seseorang di antara kalian yang menemukan kembali untanya yang telah hilang di suatu tanah yang luas.” (HR. Bukhari no. 6309 dan Muslim no. 2747).
Kedua, ia harus benar-benar menyesal atas kesalahannya tersebut dan berkomitmen teguh untuk tidak mengulangi lagi kesalahannya. Karena salah satu syarat diterimanya tobat seorang hamba ialah jika ia tidak lagi mengulangi kesalahannya tersebut.
Ketiga, dan ini adalah hal yang cukup berat untuk dilakukan, adalah berusaha menutup rapat-rapat aib perbuatan dosa zina yang sudah dilakukan. Jika ia terlanjur melakukan perbuatan keji tersebut, maka ia tidak boleh menceritakannya kepada siapapun dan menjaga rahasia tersebut sebagaimana Allah telah menjaga rahasia aib tersebut.
Mengenai hal ini, Syekh Ibrahim al-Bajuri berkata:
يُسَنُّ لِلزَّانِي وَلكُلِّ مَنْ ارْتَكَبَ مَعْصِيَةً أَنْ يَسْتُرَ عَلَى نَفْسِهِ: مَنْ أَتَى مِنْ هَذِهِ الْقَاذُورَاتِ شَيْأً فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ تَعَالَى، فَإِنَّ مَنْ أَبْدَى لَنَا صَفْحَتَهُ أَقَمْنَا عَلَيْهِ الْحَدَّ رواه الْحَاكِمُ وَالْبَيْهَقِيُّ بِإِسْنَادٍ جَيِّدٍ. ويَتُوبَ بَيْنَه وبَيْنَ اللهِ تعالى فإِنَّ اللهَ يُقْبِلُ تَوْبَتَه إِذَا أَخْلَصَ نِيَّتَه
Artinya: “Pelaku zina dan orang yang melakukan maksiat lainnya disunahkan menutupi aib dirinya. Rasulullah SAW bersabda, ‘Siapa yang melakukan perbuatan keji, hendaklah menutupi (aib) dirinya dengan tutupan Allah SWT. Sedangkan orang yang menampakkan ‘muka’-nya di hadapan kami, niscaya kami akan menegakkan hudud baginya,’ (HR Al-Hakim dan Al-Baihaqi dengan sanad yang baik). Ia juga disunahkan untuk bertobat atas dosanya kepada Allah. Allah akan menerima pertobatannya bila mengikhlaskan niatnya,” (Syekh Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyah Al-Baijuri, [Mesir: Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah, 1999 M/1420 H), j. II, h. 430).
Sebaliknya, jika seseorang yang telah melakukan dosa zina atau perbuatan maksiat lainnya kemudian ia menceritakan dosa tersebut kepada orang lain, maka bukan saja dosa maksiatnya terancam tidak diampuni, namun ia malah akan terkena lagi dosa baru karena sudah melanggar keharaman membuka aib diri. Rasulullah SAW bersabda:
قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ أَصَابَ مِنْ مِثْلِ هَذِهِ الْقَاذُورَاتِ شَيْئًا فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ قَالَ فِي التَّمْهِيدِ : فِي هَذَا الْحَدِيثِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ السِّتْرَ وَاجِبٌ عَلَى الْمُسْلِمِ فِي خَاصَّةِ نَفْسِهِ إذَا أَتَى فَاحِشَةً ، وَوَاجِبُ ذَلِكَ أَيْضًا فِي غَيْرِهِ
Artinya: “Rasulullah SAW bersabda, ‘Barang siapa yang melakukan sesuatu dari yang semisal perbuatan yang keji, maka hendaknya ia merahasiakannya dengan tutupan Allah.’ Dalam Kitab At-Tamhid, Ibnu Abdil Barr berkata bahwa hadits ini menunjukkan bahwa ketika seorang Muslim melakukan perbuatan yang keji wajib baginya menutupinya, dan begitu juga menutupi orang lain.” (Muhammad bin Yusuf bin Abil Qasim Al-Abdari, At-Taj wal Iklil li Mukhtashar Khalil, Beirut, Darul Fikr, 1398 H, juz VI halaman 166).
Dari penjelasan ini bisa simpulkan bahwasanya dosa zina masih bisa diampuni dengan syarat pelakunya benar-benar bertobat dan tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut serta menahan diri jangan sampai ia menceritakan aib tersebut kepada orang lain. Wallahu a’lam bis shawab.
Editor:


