Memahami Hadits 'Bau Mulut Orang Puasa Lebih Harum daripada Kasturi'

Memahami Hadits 'Bau Mulut Orang Puasa Lebih Harum daripada Kasturi'

Arina.id - Dalam sejumlah hadits disebutkan bahwa bau mulut orang yang sedang berpuasa memiliki kedudukan istimewa di sisi Allah. Keharumannya secara spiritual dinilai melampaui aroma kasturi dan minyak misik.

Berangkat dari pemahaman ini, sebagian ulama fikih kemudian mengklasifikasikan aktivitas bersiwak atau menyikat gigi pada siang hari Ramadhan sebagai perbuatan makruh, yakni sesuatu yang sebaiknya ditinggalkan.

Konstruksi hukum tentang kesunnahan tidak bersiwak pada siang hari di bulan Ramadhan memiliki landasan yang kuat dan bertumpu pada dalil-dalil yang shahih dan tegas. 

Di sisi lain, ajaran Islam juga secara konsisten menekankan pentingnya kebersihan diri, kerapian lingkungan, dan kenyamanan dalam interaksi sosial, yang juga didukung oleh dalil-dalil kuat.

Sekilas tampak adanya perbedaan antara dua prinsip tersebut. Di satu pihak, syariat menuntut umat Islam untuk menjaga kesehatan, kebersihan, dan keharuman tubuh.

Di pihak lain, khusus bagi orang yang sedang berpuasa, terdapat anjuran untuk membiarkan bau mulutnya tetap ada, yang dalam praktik sosial berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi orang-orang di sekitarnya.

Ilustrasinya dapat dilihat ketika seorang Muslim di siang hari Ramadhan berusaha mengamalkan sunnah tersebut sembari melaksanakan sholat berjamaah. Bau napas para jamaah yang berpuasa dapat mengurangi kenyamanan dan konsentrasi sebagian makmum. Padahal Ramadhan idealnya menjadi momen peningkatan kualitas ibadah sekaligus hubungan sosial.

Karena itu, pembahasan lebih mendalam mengenai hukum bersiwak bagi orang yang sedang berpuasa menjadi sangat relevan.

Dalam khazanah fikih, persoalan ini memang menimbulkan ikhtilaf (perbedaan pandangan) di kalangan ulama, bahkan di lingkungan mazhab Syafi’i sendiri. 

Imam Syafi’i berpendapat bahwa membiarkan bau mulut sejak tergelincir matahari hingga terbenam matahari bagi orang yang berpuasa merupakan suatu kesunnahan yang memiliki fadhilah (keutamaan) tersendiri dan akan hilang jika bau tersebut dihilangkan.

Imam Syafi’i di antaranya merujuk pada hadits Khabbab bin al-Arat:

إذا صمتم فاستاكوا بالغداة ولا تستاكوا بالعشي فإنه ليس من صائم تيبس شفتاه إلا كانتا نورا بين عينيه يوم القيامة

Artinya: “Apabila kalian berpuasa, bersiwaklah di pagi hari, dan jangan bersiwak di waktu sore. Karena siapa pun yang berpuasa, sementara dua bibirnya kering, maka di hari kiamat keduanya akan bersinar di antara dua matanya.” (HR al-Baihaqi).

Berbeda dengan itu, sejumlah ulama Syafi’iyyah lainnya, seperti Syekh ‘Izzuddin bin Abdissalam as-Sulami (w. 660 H), berpendapat bahwa membersihkan mulut justru lebih afdhal (lebih utama) dibandingkan membiarkannya dalam keadaan berbau.

Secara substansial, perdebatan para ulama bukan berada pada wilayah apakah suatu perbuatan itu baik atau buruk, melainkan pada penentuan mana yang lebih utama di antara dua bentuk amal saleh yang sama-sama memiliki landasan dalil yang kuat.

Kedua arus pandangan ini bertolak dari hadits masyhur riwayat Abu Hurairah:

لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللهِ مِنْ رِيْحِ الْمِسْكِ

Artinya: “Sungguh, bau mulut orang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada aroma kasturi.” (HR al-Bukhari dan Muslim).

Keduanya sepakat bahwa istilah 'atyab' (lebih harum) dalam hadits tersebut tidak dimaknai secara lahiriah-indrawi, melainkan sebagai simbol kemuliaan dan penghargaan atas kesungguhan orang yang berpuasa.

Perbedaan muncul ketika menelaah illat (alasan hukum) yang dikandung hadits ini. Imam Syafi’i menggunakan metode isyarat (ima') dalam perspektif ushul fiqh, yaitu melihat adanya keterkaitan langsung antara keadaan khaluf (bau mulut orang puasa) dengan besarnya pahala. 

Tentu dari sudut pandang ini dapat diartikan bahwa menghilangkan bau mulut orang yang berpuasa (izalah atsarul ibadah) pada rentang waktu tertentu dinilai makruh karena dianggap mengurangi sebab datangnya pahala.

Sebaliknya, Syekh ‘Izzuddin bin abdissalam menerapkan pendekatan qiyas (analogi), dengan menekankan bahwa yang menjadi fokus bukan semata bau mulutnya, melainkan pahala yang lahir dari kesungguhan ibadah dan pengorbanan orang yang berpuasa.

Beliau berargumen bahwa jika kondisi bau mulut saja memperoleh penghargaan besar di sisi Allah, maka keadaan mulut yang bersih dan harum tentu lebih layak mendapat penghormatan, terlebih ketika seseorang sedang menghadap Allah dalam ibadah. 

Argumen ini diletakkan dalam kerangka qiyas aulawi, yaitu analogi yang menempatkan sesuatu yang secara logika lebih utama pada derajat yang lebih tinggi. (Lihat Maqâshid ash-Shaum, hlm. 13).

Dalam konteks ini, Syekh ‘Izzuddin juga mengaitkannya dengan hadits lain riwayat Abu Hurairah RA:

لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ

Artinya: “Kalau tidak memberatkan umatku, pasti aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap sholat.” (HR al-Bukhari dan Muslim).

Hadits ini memperlihatkan besarnya perhatian syariat terhadap aspek kebersihan, khususnya ketika seorang hamba hendak beribadah dan menghadap Allah.

Penjelasan-penjelasan fikih terkait perbedaan pandangan ini, antara lain, dapat ditemukan dalam kitab Qawa‘id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, juz 1, hlm. 30.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa maksud bau mulut orang yang berpuasa lebih harum dari kasturi merupakan representasi kemuliaan dan simbol penghargaan. Bukan dipahami secara indrawi. 

Sedangkan hukum bersiwak di siang hari ketika puasa Ramadhan memperlihatkan dinamika ijtihad ulama dalam mengharmonikan antara penghargaan terhadap teks hadits dan perhatian terhadap dimensi kebersihan serta kenyamanan sosial dalam beribadah. Wallahu a'lam.


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo