Arina.id - Saat berpuasa, tubuh dapat mengalami berbagai reaksi alami, salah satunya sendawa. Tidak sedikit orang merasakan seolah ada sisa makanan yang naik dari perut ketika bersendawa. Kondisi ini umumnya terjadi setelah makan, terutama ketika perut terasa kenyang. Namun, pada saat berpuasa pun sendawa kadang tetap muncul meski perut sedang dalam kondisi lapar.
Secara medis, sebagaimana dilansir dari platform HelloSehat sendawa merupakan proses keluarnya udara dari kerongkongan melalui mulut. Biasanya hal demikian terjadi lantaran terlalu banyak udara yang tertelan. Udara yang masuk lewat mulut dan hidung seharusnya menuju lambung, tetapi dalam kondisi tertentu dapat tertahan dan menumpuk di kerongkongan.
Tubuh kemudian mengeluarkannya melalui sendawa untuk mengurangi tekanan di saluran pencernaan. Jika tidak dikeluarkan, penumpukan udara dapat menimbulkan rasa kembung.
Kebiasaan makan juga bisa berpengaruh terhadap frekuensi sendawa. Mengonsumsi makanan tertentu ketika santap sahur maupun berbuka dapat meningkatkan produksi gas dalam saluran pencernaan. Demikian pula, makan terlalu cepat atau dalam jumlah besar sekaligus dapat menyebabkan lebih banyak udara tertelan. Udara inilah yang kemudian keluar kembali dalam bentuk sendawa.
Lalu, apakah kebiasaan bersendawa yang sampai mengeluarkan sisa makanan dapat membatalkan puasa?
Dalam literatur fiqih, sendawa dikenal dengan istilah al-jusya’ atau at-tajashshu’. Para ulama mendefinisikannya sebagai suara yang disertai keluarnya angin dari mulut akibat perut penuh. Sehingga, sendawa pada dasarnya merupakan proses alami tubuh bukan tindakan yang disengaja untuk memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh:
التَّجَشُّؤُ لُغَةً: مَصْدَرٌ مِنْ تَجَشَّأَ الإِْنْسَانُ تَجَشُّؤًا وَهُوَ: تَنَفُّسُ الْمَعِدَةِ عِنْدَ الاِمْتِلاَءِ، وَالاِسْمُ جُشَاءٌ وِزَانُ غُرَابٍ: وَهُوَ صَوْتٌ مَعَ رِيحٍ يَحْصُل مِنَ الْفَمِ عِنْدَ حُصُول الشِّبَعِ
Artinya: “At-tajashshu’ secara bahasa adalah mashdar dari kata tajashsha’a al-insān tajashshu’an, yaitu napas (hembusan) dari lambung ketika penuh. Adapun kata bendanya adalah jusyā’ dengan wazan ghurāb, yaitu suara yang disertai angin yang keluar dari mulut ketika terjadi rasa kenyang.” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah [Kuwait: Dzat As-Salasil], vol. 41, h. 23)
Terkait persoalan tersebut, para ulama mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa sendawa saat berpuasa tidak sampai membatalkan puasa, walau terjadi berulang kali. Selama orang yang berpuasa tidak menelan kembali sesuatu yang keluar bersama sendawa tersebut.
Syekh Ali Syibramulisi (wafat 1087 H) dalam catatannya menerangkan bahwa seseorang tidak dilarang makan banyak pada malam hari meskipun ia tahu kebiasaannya akan bersendawa di pagi hari. Apabila sendawa itu terjadi dan ada sesuatu yang naik dari perut, maka ia cukup meludahkannya dan berkumur, sementara puasanya tetap sah walaupun kejadian itu berulang kali:
فَرْعٌ: أَكَلَ أَوْ شَرِبَ لَيْلًا كَثِيرًا وَعُلِمَ مِنْ عَادَتِهِ أَنَّهُ إذَا أَصْبَحَ حَصَلَ لَهُ جُشَاءٌ يَخْرُجُ بِسَبَبِهِ مَا فِي جَوْفِهِ هَلْ يَمْتَنِعُ عَلَيْهِ كَثْرَةُ مَا ذُكِرَ أَوْ لَا، وَهَلْ إذَا خَالَفَ وَخَرَجَ مِنْهُ يُفْطِرُ أَمْ لَا فِيهِ نَظَرٌ، وَالْجَوَابُ عَنْهُ بِأَنَّهُ لَا يُمْنَعُ مِنْ كَثْرَةِ ذَلِكَ لَيْلًا، وَإِذَا أَصْبَحَ وَحَصَلَ لَهُ الْجُشَاءُ الْمَذْكُورُ يَلْفِظُهُ وَيَغْسِلُ فَمَه وَلَا يُفْطِرُ وَإِنْ تَكَرَّرَ مِنْهُ ذَلِكَ مِرَارًا
Artinya: “Cabang masalah: Bila seseorang makan atau minum banyak pada malam hari, dan dari kebiasaannya diketahui bahwa ketika pagi tiba ia akan bersendawa sehingga keluar sesuatu dari dalam perutnya. Apakah ia harus menahan diri dari memperbanyak makan atau minum tersebut atau tidak? Dan jika ia tetap melakukannya lalu sesuatu keluar darinya, apakah puasanya batal atau tidak? Hal ini perlu ditinjau. Jawabannya: ia tidak dilarang memperbanyak makan pada malam hari. Apabila pagi tiba dan ia mengalami sendawa yang disebutkan, maka ia harus meludahkannya dan membasuh mulutnya, dan puasanya tidak batal, kendati berulang kali terjadi darinya.” (Nihayah Al-Muhtaj Ila Syarh Al-Minhaj [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 3, h. 171)
Penjelasan serupa disampaikan oleh Syekh Sulaiman Al-Jamal (wafat 1204 H) dalam anotasinya. Menurut beliau, jika setelah sahur atau berbuka seseorang bersendawa hingga keluar sisa makanan, maka kewajibannya adalah membuang dan membersihkan mulutnya.
Kejadian ini bahkan disamakan dengan muntah yang tidak disengaja, sehingga hukumnya tidak membatalkan puasa:
فَرْعٌ: أَكَلَ أَوْ شَرِبَ لَيْلاً كَثِيرًا وَعُلِمَ مِنْ عَادَتِهِ أَنَّهُ إذَا أَصْبَحَ حَصَلَ لَهُ جَشًّا يَخْرُجُ بِسَبَبِهِ مَا فِي جَوْفِهِ هَلْ يَمْتَنِعُ عَلَيْهِ كَثْرَةُ مَا ذُكِرَ أَمْ لاَ وَهَلْ إذَا خَالَفَ وَخَرَجَ مِنْهُ يُفْطِرُ أَمْ لاَ فِيهِ نَظَرٌ وَيُجَابُ عَنْهُ بِأَنَّهُ لاَ يُمْنَعُ مِنْ كَثْرَةِ ذَلِكَ لَيْلاً وَإِذَا أَصْبَحَ وَحَصَلَ لَهُ الْجُشَاءُ الْمَذْكُورُ يَلْفِظُهُ وَيَغْسِلُ فَاهُ وَلاَ يُفْطِرُ وَإِنْ تَكَرَّرَ ذَلِكَ مِنْهُ مِرَارًا كَمَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ
Artinya: “Cabang masalah: Jika seseorang makan atau minum dalam jumlah banyak pada malam hari, lalu ia tahu dari kebiasaannya bahwa ketika pagi ia akan mengalami sendawa yang menyebabkan keluarnya sisa makanan dari perut, apakah ia harus menghindari makan banyak atau tidak? Dan jika tetap makan banyak hingga terjadi sendawa seperti itu, apakah puasanya batal atau tidak? Dalam masalah ini ada perbedaan pendapat. Namun, jawabannya adalah tidak dilarang makan banyak di malam hari. Jika di pagi hari mengalami sendawa yang mengeluarkan sisa makanan, maka ia harus membuangnya dan berkumur, sedangkan puasanya tetap sah. Bahkan jika hal itu terjadi berulang kali, hukumnya sama seperti muntah yang tidak disengaja, yaitu tidak membatalkan puasa.” (Hasyiyah Al-Jamal Ala Syarh Al-Minhaj [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 2, h. 316)
Meski sendawa tidak membatalkan puasa, ada satu hal penting yang harus dijaga yaitu jangan sampai sisa makanan atau cairan yang sudah naik ke mulut ditelan kembali dengan sengaja.
Jika hal itu dilakukan secara sadar, maka puasanya dapat menjadi batal sebab termasuk memasukkan sesuatu ke dalam rongga (jauf) dengan sengaja. Karena itu, saat merasakan ada sesuatu yang naik ketika sendawa, langkah yang dianjurkan adalah segera meludahkannya dan berkumur agar supaya mulut benar-benar bersih.
Alhasil, kebiasaan bersendawa saat tengah berpuasa hukumnya tidak membatalkan puasa, kendati terjadi berkali-kali. Puasanya tetap sah selama tidak ada sisa makanan atau cairan yang sengaja ditelan kembali. Jika ada yang naik ke mulut, cukup dikeluarkan dan dianjurkan untuk berkumur.
Dengan memahami ketentuan ini, seseorang tidak perlu merasa cemas berlebihan tatkala mengalami sendawa saat berpuasa. Yang terpenting adalah senantiasa berhati-hati dan menjaga diri agar tidak melakukan perkara yang benar-benar bisa membatalkan puasa. Wallahu a’lam bish shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor: Muhammad Faizin


