Arina.id - Ramai menjadi perbincangan di dunia maya, kebijakan pemerintah Taliban melarang permainan catur di Afghanistan. Larangan tersebut diterbitkan pada Minggu (11/5/2025). Menurut juru bicara bidang olah raganya, Atal Mashwani, permainan catur dianggap sebagai salah satu sarana perjudian, sehingga kebijakan ini diterbitkan atas dasar pertimbangan agama.
Padahal dalam kenyataanya, setiap cabang olah raga berpotensi dijadikan sebagai sarana perjudian oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Seperti pertandingan sepak bola, mulai dari kompetisi regional, hingga internasional, judi bola ini sering muncul bersama laman/aplikasi ilegal yang menyiarkan tayangan pertandingan sepak bola.
Meskipun fenomena judi bola sudah mengakar di masyarakat, pemerintah dan para ulama tidak serta merta melarang penyelenggaraan kompetisi bola. Pemerintah melalui PSSI dan Kemenpora pun justru berupaya memberantas para pemain judi bola tersebut demi memperbaiki citra sepak bola Nasional.
Entah fakta apa yang terjadi di Afghanistan hingga pemerintah Talban menangguhkan permaian catur di seluruh wilayahnya. Seburuk apa unsur perjudian dalam catur di negara tersebut hingga harus memangkas catur secara keseluruhan?
Catur sendiri dalam dialektika fiqih Islam disebut dengan al-Sathranj (الشطرنج). Elit pakar bahasa Arab Kairo mendefinisikan catur sebagai berikut:
لعبة تلعب على رقْعَة ذَات أَرْبَعَة وَسِتِّينَ مربعًا وتمثل دولتين متحاربتين بِاثْنَتَيْنِ وَثَلَاثِينَ قِطْعَة تمثل الْملكَيْنِ والوزيرين والخيالة والقلاع والفيلة والجنود
Artinya: "Permainan yang dimainkan di atas papan yang terdapat 64 kotak, yang merepresentasikan dua kerajaan yang saling berperang dengan 32 pasukan yang terdiri dari dua raja, dua menteri, pasukan berkuda, benteng, gajah, dan pion." (Al-Mu’jamul Wasith, [Institusi Bahasa Arab Kairo, 1972], juz 1, hal. 482.).
Jika dilihat dari kaca mata fiqih Islam lintas madzhab, yang menjadi konsensus adalah hukum haram ketika terdapat unsur perjudian. Atau secara jelas, permainan catur menyebabkan seseorang lupa waktu untuk melakukan kewajiban seperti shalat dan mengandung unsur tindakan manipulatif atau tindakan lainnya yang diharamkan.
Sebagaimana catatan dalam Ensiklopedia Fiqih Kuwait berikut:
أجمع المسلمون على أن اللعب بالشطرنج حرام إذا كان على عوض أو تضمن ترك واجب مثل تأخير الصلاة عن وقتها، وكذلك إذا تضمن كذبا أو ضررا أو غير ذلك من المحرمات
Artinya: "Masyarakat Muslim sepakat bahwa hukum permainan carut adalah haram jika mengandung unsur judi, atau meningalkan kewajiban seperti lupa waktu shalat, atau unsur manipulatif, atau unsur membahayakan orang lain, atau hal lainnya yang diharamkan." (Al-Mausu’atul Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, [Kementerian Wakaf dan Keislaman Kuwait, juz 35, hal. 269.).
Imam Mawardi mengklasifikasi hukum permainan catur dalam tiga kategori sebagaimana catatannya berikut:
فَأَمَّا إِبَاحَتُهَا وَحَظْرُهَا، فَقَدِ اخْتَلَفَ الْفُقَهَاءِ عَلَى ثَلَاثَةِ مَذَاهِبَ: أَحَدُهُمَا: وَهُوَ مَذْهَبُ مَالِكٍ، أَنَّهَا حَرَامٌ. وَالثَّانِي: وَهُوَ مَذْهَبُ أَبِي حَنِيفَةَ أَنَّهَا مَكْرُوهَةٌ كَرَاهَةَ تَغْلِيظٍ يُوجِبُ الْمَنْعَ، وَإِنْ لَمْ يَبْلُغْ مَبْلَغَ التَّحْرِيمِ. وَالثَّالِثُ: وَهُوَ مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ رضي الله عنه: أَنَّهَا لَيْسَتْ مُحَرَّمَةً كَمَا قَالَ مَالِكٌ رضي الله عنه وَلَا بِمُغَلَّظَةِ الْكَرَاهَةِ كَمَا قَالَ أَبُو حَنِيفَةَ، ثُمَّ قَالَ: وَإِنْ كَرِهْنَا ذَلِكَ، وَأَرَادَ بِهِ كَرَاهَةَ تَنْزِيهٍ. وَاخْتَلَفَ أَصْحَابُهُ فِيمَا تَعُودُ كَرَاهَتُهُ إِلَيْهِ عَلَى وَجْهَيْنِ: أَحَدُهُمَا: تَعُودُ كَرَاهَتُهُ إِلَيْهَا لِأَنَّهُ ضَرْبٌ مِنَ اللَّعِبِ. وَالثَّانِي: تَعُودُ كَرَاهَتُهُ إِلَى مَا يَحْدُثُ عَنْهَا مِنَ الْخَلَاعَةِ
Artinya: "Terkait hukum boleh dan tidaknya, para fuqaha berbeda dalam tiga pendapat. Pertama, haram, dan ini adalah pendapat madzhab Maliki. Kedua, makruh berat yang layak untuk dicegah meskipun belum sampai taraf haram, ini adalah pendapat madzhab Hanafi. Ketiga, tidak haram seperti Maliki, tidak makruh berat seperti Hanafi, akan tetapi makruh bisa (makruh tanzih), ini adalah pendapat madzhab Syafi’i. Para pakar Syafi’iyah berbeda pendapat mengenai kemakruhan tersebut dengan dua wajah, pertama, karena permainan catur itu sendiri sebagai salah satu dari sekian permainan, kedua kembali kepada faktor eksternal yang sampai menimbulkan dosa." (Al-Hawi al-Kabir Syarh al-Mukhtashar al-Muzani, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 1999], juz 17, hal. 177.).
Madzhab Syafi’i secara implisit membolehkan permainan catur karena hukum makruh jika ada faktor eksternal seperti melalaikan waktu sholat. Disamping itu, menurut catatan Imam Mawardi, banyak riwayat para sahabat dan tabi’in melakukan kegiatan ini, oleh karena itu hukum permainan catur tidak bisa diharamkan secara mutlak.
Berikut argumentasi Imam Mawardi:
وَإِذَا اشْتُهِرَ هَذَا عَمَّنْ ذَكَرْنَا مِنَ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ وَقَدْ عَمِلَ بِهِ مَعَهُمْ مَنْ لَا يُحْصَى عَدَدُهُمْ مِنْ عُلَمَاءِ الْأَمْصَارِ وَفُضَلَائِهِمْ، مَنْ حَذَفْنَا ذِكْرَهُمْ إِيجَازًا، خَرَجَ مِنْ حُكْمِ الْحَظْرِ وَكَانَ بِالْإِجْمَاعِ أَشْبَهَ. وَلَيْسَ إِنْكَارُ عَلِيٍّ عليه السلام لَهَا لِأَجْلِ حَظْرِهَا. وَقِيلَ: لِأَنَّهُمْ سَمِعُوا الْأَذَانَ وَهُمْ مُتَشَاغِلُونَ عَنْهَا. وَقِيلَ: لِأَنَّهُمْ كَانُوا يَسْتَخِفُّونَ فِي الْكَلَامِ عَلَيْهَا. وَمَا رَوَاهُ الْحَسَنُ مُرْسَلٌ وَلَيْسَ بِصَحِيحٍ، وَلَا يُمْنَعُ أَنْ يَكُونَ قِيَاسًا عَلَى مَا اسْتَثْنَاهُ الرَّسُولُ مِنَ اللَّعِبِ؛ لِأَنَّ فِيهَا تَنْبِيهًا عَلَى مَكَائِدِ الْحَرْبِ وَوُجُوهِ الْحَزْمِ وَتَدْبِيرِ الْجُيُوشِ. وَمَا بَعَثَ عَلَى هَذَا، إِنْ لَمْ يَكُنْ نَدْبًا مُسْتَحَبًّا فَأَحْرَى أَنْ لَا يَكُونَ حَظْرًا مُحَرَّمًا.
Artinya: "Ketika catur populer dikalangan sahabat dan tabi’in yang sudah kami sebutkan, banyak juga ulama yang tidak bisa kami sebutkan satu persatu yang melakukan permainan ini, maka catur keluar dari hukum haram, bahkan kebolehannya menyerupai ijma’. Penolakan Ali bin Abi Talib bukan atas dasar hukum haram, dikatakan bahwa orang yang ditegur Ali mendengarkan adzan sedangkan mereka sibuk bermain catur, dikatakan juga mereka berbicara kurang sopan ketika bermain catur. Hadits riwayat Hasan Bashri adalah mursal dan tidak sahih, maka tidak bisa menjadi dalil larangan bermain catur, di sisi lain, catur juga mengandung unsur pengetahuan tentang strategi perang, pengambilan sikap, dan manajemen pasukan. Sesuatu yang mengajarkan hal ini, meskipun tidak disunnahkan, maka lebih bijak jika tidak diharamkan." (Al-Hawi al-Kabir Syarh al-Mukhtashar al-Muzani, juz 17, hal. 178.).
Melihat catatan dalam larangan permainan catur yang diterbitkan oleh pemerintah Talban, bahwa larangan ini atas dasar pertimbangan agama, maka larangan ini terkait dengan literatur madzhab Hanafi yang menjadi madzhab fiqih resmi kelompok Taliban.
Larangan itu juga sesuai dengan konsensus lintas madzhab sebagaimana catatan Ensiklopedi Fiqih Kuwait. Sebab larangan ini didasari karena permainan catur menjadi sarana perjudian di Afghanistan. Meskipun larangan ini terkesan sebagai solusi terakhir seperti pepatah: “membakar lumbung padi yang penuh tikus”, tidak dengan “mengusir tikusnya”. Wallahu a'lam bish shawab.
Editor:


