Hukum Islam: Bolehkah Perempuan Karier Keluar Rumah Bekerja saat Masa Iddah?

Hukum Islam: Bolehkah Perempuan Karier Keluar Rumah Bekerja saat Masa Iddah?

Arina.id - Masa iddah adalah waktu tertentu yang harus dijalani oleh seorang perempuan setelah perceraian atau wafatnya suami, yang bertujuan untuk menjaga kehormatan, mencegah keraguan terhadap nasab, serta memberikan waktu untuk proses emosional dan spiritual.

Dalam Islam, masa iddah biasanya identik dengan larangan keluar rumah secara bebas. Namun, muncul pertanyaan kontemporer: bagaimana jika seorang perempuan adalah pencari nafkah utama atau memiliki pekerjaan tetap di luar rumah? Apakah ia boleh keluar rumah untuk bekerja saat iddah?

Dasar Hukum dan Tujuan Iddah

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat At-Talaq ayat 1:

وَلَا يَخْرُجْنَ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۗ

Artinya: “Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka, dan janganlah mereka keluar, kecuali jika mereka melakukan perbuatan keji yang nyata.”

Ayat ini menjadi dasar hukum bahwa perempuan yang sedang menjalani iddah, terutama karena talak (cerai hidup), dianjurkan untuk tinggal di rumah suaminya yang terakhir dan tidak keluar kecuali karena keperluan mendesak.

Sementara tujuan dari masa iddah ini antara lain ialah untuk menjaga kehormatan diri, memastikan tidak adanya kehamilan (untuk kejelasan nasab), memberi waktu untuk merenung dan memperbaiki hubungan jika memungkinkan (pada kasus talak raj’i) dan menunjukkan penghormatan kepada suami (jika ditinggal wafat).

Bekerja saat Iddah: Pandangan Ulama

Mayoritas ulama sepakat bahwa keluar rumah saat iddah karena kebutuhan mendesak dibolehkan, termasuk untuk bekerja, terutama jika perempuan tersebut adalah pencari nafkah utama, tidak ada alternatif lain (misalnya bekerja dari rumah), dan pekerjaannya bersifat pokok dan tidak dapat ditunda.

Meskipun demikian, harus diingat bahwasanya perempuan iddah yang bekerja di luar rumah tetap harus menjaga adab berpakaian, tidak berhias berlebihan, dan menghindari pergaulan bebas.

Dalam Hasyiyah Bujairami ‘ala al-Khathib, j. XI, h. 285 disebutkan:

( إلَّا لِحَاجَةٍ ) أَيْ فَيَجُوزُ لَهَا الْخُرُوجُ فِي عِدَّةِ وَفَاةٍ وَعِدَّةِ وَطْءِ شُبْهَةٍ وَنِكَاحٍ فَاسِدٍ وَكَذَا بَائِنٌ وَمَفْسُوخٌ نِكَاحُهَا وَضَابِطُ ذَلِكَ كُلُّ مُعْتَدَّةِ لَا تَجِبُ نَفَقَتُهَا وَلَمْ يَكُنْ لَهَا مَنْ يَقْضِيهَا حَاجَتَهَا لَهَا الْخُرُوجُ فِي النَّهَارِ لِشِرَاءِ طَعَامٍ وَقُطْنٍ وَكَتَّانٍ وَبَيْعِ غَزْلٍ وَنَحْوِهِ لِلْحَاجَةِ إلَى ذَلِكَ ،

Artinya: “(Kecuali karena hajat) Diperbolehkah keluar rumah bagi perempuan yang sedang berada dalam masa iddah akibat kematian, wathi syubhat, nikah fasid, perceraian talak bain, atau pernikahan yang dibatalkan. Aturan demikian berlaku bagi perempuan yang tidak mendapatkan nafkah atau tidak ada yang menanggung kebutuhannya. Boleh baginya keluar rumah pada siang hari untuk membeli makanan, katun, linen, menjual benang dan semacamnya karena ada kebutuhan akan hal tersebut”. 

Selain itu, Imam Nawawi dalam Syarh al-Muhadzdzab dan ulama kontemporer seperti Syaikh Wahbah Zuhaili menegaskan bahwa perempuan yang sedang dalam iddah boleh keluar rumah di siang hari untuk kebutuhan mendesak seperti bekerja atau membeli keperluan. Ia hanya diminta untuk kembali ke rumah pada malam hari dan tidak bermalam di tempat lain.

Dalam hal ini harus kita ingat bahwa Islam tidak bermaksud membebani perempuan secara tidak realistis. Jika seorang perempuan memiliki tanggung jawab keluarga, tidak memiliki orang lain yang bisa menggantikan peran mencari nafkah, dan pekerjaannya sangat bergantung pada kehadirannya di luar rumah, maka boleh baginya keluar rumah saat iddah, dengan tetap menjaga niat, adab, dan batasan-batasan syar’i.

Dengan demikian bisa kita simpulkan bahwa perempuan karier boleh keluar rumah untuk bekerja saat iddah, apabila memang ada kebutuhan nyata dan tidak ada jalan lain. Islam selalu memberi ruang keseimbangan antara hukum dan maslahat, selama tetap menjaga prinsip kehormatan, adab, dan batas-batas syariat.

Dalam hal ini, wanita tetap diimbau untuk menjaga diri, berpakaian sesuai syariat, dan segera kembali ke rumah setelah kebutuhan terpenuhi. Wallahu a'lam.


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo