Ulama yang Membolehkan Mualaf Mewarisi Harta Orangtua Non-Muslim: Ini Penjelasannya

Ulama yang Membolehkan Mualaf Mewarisi Harta Orangtua Non-Muslim: Ini Penjelasannya

Arina.id - Polemik warisan beda agama kembali mencuat, terutama saat seorang mualaf ingin mendapatkan hak waris dari orangtuanya yang belum memeluk Islam. Apakah hal ini memungkinkan menurut pandangan para ulama?

Dalam hukum waris Islam, perbedaan agama umumnya dianggap sebagai penghalang. Namun, ada sejumlah pendapat ulama yang membuka ruang kebolehan—terutama dalam konteks seorang anak yang telah menjadi mualaf dan ingin mewarisi harta dari orangtua kandungnya yang non-Muslim.

Mayoritas Ulama: Beda Agama Menghalangi Warisan

Mayoritas ulama dari keempat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) berpegang pada sebuah hadits sahih:

لا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الكَافِرَ، ولا يَرِثُ الكَافِرُ الْمُسْلِمَ 

"Tidaklah saling mewarisi antara Muslim dan kafir."(HR. Bukhari dan Muslim)

Bahkan dalam kitab Syarah Shahih Muslim, Imam Nawawi menegaskan:

أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى أَنَّ الْكَافِرَ لَا يَرِثُ الْمُسْلِمَ وَأَمَّا الْمُسْلِمُ فَلَا يَرِثُ الْكَافِرَ أَيْضًا عِنْدَ جَمَاهِيرِ الْعُلَمَاءِ مِنَ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ وَمَنْ بَعْدَهُمْ 

“Para ulama telah sepakat bahwa orang non-Muslim tidak bisa mewarisi harta orang Muslim. Begitu juga sebaliknya, mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, dan generasi setelahnya berpendapat bahwa Muslim tidak bisa mewarisi harta non-Muslim.”

Pendapat Minoritas: Ada Ruang untuk Kebolehan

Meskipun mayoritas melarang, sebagian ulama terdahulu memiliki pandangan yang berbeda. Hal ini terekam dalam kitab Syarah Shahih Muslim:

وَذَهَبَتْ طَائِفَةٌ إِلَى تَوْرِيثِ الْمُسْلِمِ مِنَ الْكَافِرِ وَهُوَ مَذْهَبُ مَعَاذِ بْنِ جَبَلٍ وَمُعَاوِيَةَ وَسَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ وَمَسْرُوقِ وَغَيْرِهِمْ وَرُوِيَ أَيْضًا عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ وَالشَّعْبِيِّ وَالزُّهْرِيِّ وَالنَّخَعِيِّ نَحْوَهُ عَلَى خِلَافٍ بَيْنَهُمْ فِي ذَلِكَ وَالصَّحِيحُ عَنْ هَؤُلَاءِ كَقَوْلِ الْجُمْهُورِ. وَاحْتَجُّوا بِحَدِيثِ اَلْاِسْلَامُ يَعْلُو وَلَا يُعْلَى عَلَيْهِ وَحُجَّةُ الْجُمْهُورِ هُنَا اَلْحَدِيثُ الصَّحِيحُ الصَّرِيحُ 

Dalam kutipan ini, mereka menyatakan bahwa seorang Muslim boleh mewarisi harta orangtuanya yang non-Muslim. Pendapat ini datang dari tokoh-tokoh besar seperti:

  • Mu’adz bin Jabal
  • Mu’awiyah bin Abi Sufyan
  • Said bin al-Musayyab
  • Masruq
  • Abu Darda’
  • Asy-Sya’bi
  • Az-Zuhri
  • An-Nakha’i

Mereka berdalil dengan hadits:

اَلْاِسْلَامُ يَعْلُو وَلَا يُعْلَى عَلَيْهِ

"Islam itu tinggi dan tidak ada yang lebih tinggi darinya."

Namun Imam Nawawi menyatakan bahwa hadits ini tidak cukup kuat untuk membatalkan hadits larangan waris beda agama yang sifatnya lebih tegas dan eksplisit.

Kesimpulan Fikih: Pendapat Membolehkan Ada, Tapi Lemah

Secara umum, para ulama sepakat bahwa non-Muslim tidak mewarisi dari Muslim. Namun soal Muslim mewarisi dari non-Muslim, meski ada ulama yang membolehkan, pendapat ini dianggap lemah dibandingkan dengan pendapat mayoritas.

Solusi Alternatif: Wasiat Wajibah dan Hibah

Bagi mualaf yang menghadapi persoalan ini, solusi legal yang dianjurkan agar tetap mendapatkan bagian harta dari orangtua non-Muslim adalah:

  1. Wasiat Wajibah. Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia, mualaf bisa menerima wasiat wajibah maksimal 1/3 dari total harta peninggalan orangtua non-Muslim.
  2. Hibah Saat Hidup. Orangtua bisa memberikan harta kepada anaknya yang Muslim dalam bentuk hibah sebelum wafat, sehingga tidak terjadi konflik hukum waris.

"Meskipun hukum Islam memiliki batas tegas soal waris beda agama, namun Islam juga memberi ruang kasih sayang dan keadilan melalui wasiat dan hibah. Ini penting untuk menjaga harmoni keluarga lintas keyakinan."

Isu waris beda agama memang rumit, namun dengan memahami perbedaan pendapat ulama dan jalur-jalur alternatif yang disediakan syariat, para mualaf dan keluarganya dapat mengambil langkah yang bijak dan adil. Islam tidak hanya bicara hukum, tapi juga kemanusiaan, kasih sayang, dan solusi kontekstual. Wallahu a'lam.


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo