Dark
Light
Dark
Light

Alternatif Pembagian Harta Warisan bagi Orang yang Tak Punya Anak

Alternatif Pembagian Harta Warisan bagi Orang yang Tak Punya Anak

Arina.id - Dalam hukum waris Islam, pembagian harta warisan memiliki aturan yang jelas sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an, hadits Nabi SAW, dan ijtihad para ulama. Salah satu kondisi yang menarik untuk dibahas adalah ketika seseorang wafat tanpa meninggalkan anak sebagai ahli waris langsung. Dalam situasi ini, terdapat beberapa alternatif pembagian warisan yang tetap sesuai syariat.

1. Mengacu pada Ahli Waris yang Ada

Jika seseorang wafat tanpa memiliki anak (dzurriyah), maka pembagian warisan tetap berjalan kepada ahli waris yang sah sesuai ketentuan faraidh. Ahli waris tersebut bisa terdiri dari:

  1. Suami atau istri: Jika istri meninggal tanpa anak, suaminya mendapatkan setengah dari harta warisan. Sebaliknya, jika suami meninggal tanpa anak, istrinya memperoleh seperempat.
  2. Orang tua: Ayah dan ibu masing-masing mendapatkan bagian tertentu. Ibu mendapat sepertiga jika tidak ada anak dan beberapa saudara kandung. Ayah bisa mendapatkan bagian sebagai ashabah (sisa pembagian) setelah hak-hak lain terpenuhi.
  3. Saudara kandung atau seayah/seibu: Jika tidak ada anak dan ayah, maka saudara kandung dapat menggantikan posisi sebagai ahli waris, dengan bagian yang diatur dalam Al-Qur’an.

Dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 176 dijelaskan bahwa seseorang yang tidak memiliki anak disebut sebagai kalalah, yang pembagian harta warisnya adalah sebagai berikut:

يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِۗ اِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَۗ وَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْاۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌࣖ ۝١٧٦

Artinya: “Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalālah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalālah, (yaitu) jika seseorang meninggal dan dia tidak mempunyai anak, tetapi mempunyai seorang saudara perempuan, bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya. Adapun saudara laki-lakinya mewarisi (seluruh harta saudara perempuan) jika dia tidak mempunyai anak. Akan tetapi, jika saudara perempuan itu dua orang, bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika mereka (ahli waris itu terdiri atas) beberapa saudara laki-laki dan perempuan, bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu agar kamu tidak tersesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

Dari ayat ini kita bisa memahami bahwa ketika seseorang meninggal tidak memiliki keturunan namun masih memiliki saudara, maka ada beberapa ketentuan:

  1. Jika yang ada adalah seorang saudara perempuan, iaa berhak mendapatkan setengah dari total jumlah harta waris
  2. Jika terdapat dua orang atau lebih saudara perempuan maka mereka bersama mendapatkan 2/3 harta waris
  3. Jika terdapat sekelompok saudara lelaki dan perempuan, maka bagian saudara lelaki dua kali bagian saudara perempuan

2. Wasiat Maksimal Sepertiga Harta

Dalam Islam, seseorang yang tidak memiliki anak diperbolehkan membuat wasiat kepada pihak tertentu yang bukan ahli waris, sebanyak-banyaknya sepertiga dari hartanya. Ini merupakan alternatif baik untuk memastikan harta jatuh ke tangan yang bermanfaat, misalnya kepada kerabat jauh yang tidak mendapat bagian waris, anak angkat yang tidak mendapat bagian secara otomatis dalam faraidh, lembaga pendidikan, masjid, atau kegiatan sosial

Wasiat masih bisa diberikan kepada non-ahli waris selama tidak melebihi sepertiga dari keseluruhan harta dan tidak merugikan ahli waris lain.

3. Hibah Semasa Hidup

Jika seseorang tidak memiliki anak dan ingin membagikan hartanya kepada pihak tertentu secara sukarela, ia dapat melakukannya melalui hibah semasa hidup. Hibah ini sah secara syariat selama dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan, dan diserahterimakan secara nyata kepada penerima hibah.

Keuntungan hibah di antaranya ialah tidak terikat batasan sepertiga seperti wasiat, berlaku saat pemberi hibah masih hidup sehingga keputusannya masih bergantung pada si pemilik harta, dan dapat diberikan kepada siapa saja, termasuk anak angkat atau kerabat jauh.

4. Wakaf

Alternatif lain yang sangat dianjurkan dalam Islam adalah wakaf, yakni memberikan sebagian harta untuk kepentingan umum, seperti mendirikan masjid, pesantren, sumur, rumah sakit, atau perpustakaan. Wakaf akan menjadi amal jariyah yang terus mengalir pahalanya bahkan setelah pewakaf meninggal dunia.

Dengan demikian bisa kita simpulkan bahwa tidak memiliki anak bukanlah hambatan dalam mengelola distribusi harta secara syar’i. Islam memberikan alternatif yang fleksibel dan adil untuk memastikan bahwa harta dapat disalurkan secara bermanfaat, baik melalui wasiat, hibah, ataupun wakaf.

Semua itu tetap harus memperhatikan hak-hak ahli waris lain agar tidak menimbulkan kezaliman. Maka, penting bagi setiap muslim untuk memahami ketentuan ini dan merencanakan pembagian harta dengan bijak dan sesuai syariat. Wallahu a'lam.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo