Bolehkah Anak Kecil Mengumandangkan Adzan?

Bolehkah Anak Kecil Mengumandangkan Adzan?

Arina.id - Adzan merupakan penanda masuknya waktu sholat bagi umat Islam. Namun, di banyak tempat, kita sering mendengar suara adzan yang dilantunkan oleh anak-anak kecil. Fenomena ini lumrah ditemui, terutama di masjid-masjid kampung atau mushala, di mana anak-anak diberi kesempatan untuk belajar adzan sebagai bagian dari pembelajaran agama.

Mungkin Anda pernah mendengar suara adzan yang masih terdengar polos atau kurang sempurna dari segi tajwid dan nada. Meski demikian, momen ini sering membuat jamaah tersenyum, bahkan merasa bangga melihat anak-anak mulai belajar melibatkan diri dalam syiar Islam. 

Namun, ada pula yang mengkritik dan mempertanyakan hukum anak mengumandangkan adzan, mengingat adzan merupakan penanda waktu sholat yang sangat penting. Muncul kekhawatiran jika anak kecil yang belum memahami betul jadwal sholat mengumandangkan adzan pada waktu yang salah.

Hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan kegaduhan dan kebingungan di tengah masyarakat, terutama bagi mereka yang sangat bergantung pada suara adzan sebagai panduan waktu ibadah. Terlebih saat memasuki bulan Ramadan, di mana adzan memiliki peran lebih signifikan sebagai penanda waktu berbuka pada waktu Maghrib dan adzan Subuh yang menjadi penanda berakhirnya waktu sahur.

Jika anak kecil keliru dalam mengumandangkan adzan, dampaknya bisa berujung pada batalnya puasa sebagian orang yang salah mengikuti waktu berbuka atau terlewatnya sahur karena tidak mendengar penanda yang tepat.

Hukum anak kecil mengumandangkan adzan

Dalam literatur Islam, terdapat keterangan bahwa adzan dapat dianggap sah apabila memenuhi beberapa syarat tertentu. Syarat-syarat tersebut meliputi bahwa muadzin harus beragama Islam, berakal, dan sudah tamyiz (mampu membedakan antara hal yang benar dan salah). Selain itu, adzan harus dikumandangkan ketika waktu sholat telah masuk, menggunakan lafaz yang tertib, jelas, dan lengkap sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al Fiqh Al Manhaji juz 1 halaman 115 berikut:

وَيُشْتَرَطُ لِصِحَّةِ الْأَذَانِ الْأُمُورُ التَّالِيَةُ
فَلَا يَصِحُّ الْأَذَانُ مِنْ كَافِرٍ لِعَدَمِ أَهْلِيَّتِهِ لِلْعِبَادَة.الْإِسْلَامُ
فَلَا يَصِحُّ مِنْ صَبِيٍّ غَيْرِ مُمَيِّزٍ لِعَدَمِ أَهْلِيَّتِهِ لِلْعِبَادَةِ أَيْضًا، وَلِعَدَمِ ضَبْطِهِ لِلْوَقْتِ.التَّمْيِيزُ
فَلَا يَصِحُّ أَذَانُ الْمَرْأَةِ لِلرِّجَالِ، كَمَا لَا تَصِحُّ إِمَامَتُهَا لَهُمْ.الذُّكُورَةُ
لِلِاتِّبَاعِ فِي ذَلِكَ، وَلِأَنَّ تَرْكَ التَّرْتِيبِ يُوهِمُ اللَّعِبَ وَيُخِلُّ بِالْإِعْلَامِ.تَرْتِيبُ كَلِمَاتِ الْأَذَانِ
بِحَيْثُ لَا يَقُومُ فَاصِلٌ كَبِيرٌ بَيْنَ الْكَلِمَةِ وَالْأُخْرَى.الْمُوَالَاةُ بَيْنَ كَلِمَاتِهِ
رَفْعُ الصَّوْتِ إِذَا كَانَ يُؤَذِّنُ لِجَمَاعَةٍ، أَمَّا إِذَا كَانَ يُؤَذِّنُ لِمُنْفَرِدٍ فَيُسَنُّ رَفْعُ الصَّوْتِ فِي غَيْرِ مَسْجِدٍ وَقَعَتْ فِيهِ جَمَاعَةٌ، أَمَّا إِذَا أَذَّنَ لِمُنْفَرِدٍ فِي مَسْجِدٍ وَقَعَتْ فِيهِ جَمَاعَةٌ فَيُسَنُّ خَفْضُ الصَّوْتِ لِئَلَّا يَتَوَهَّمَ السَّامِعُونَ دُخُولَ الصَّلَاةِ الْأُخْرَى

Adzan dianggap sah apabila memenuhi beberapa syarat berikut:

  1. Islam. Adzan tidak sah jika dilakukan oleh orang kafir karena ia tidak memenuhi syarat untuk melaksanakan ibadah.
  2. Tamyiz (kemampuan membedakan). Adzan tidak sah jika dilakukan oleh anak kecil yang belum tamyiz, karena ia juga belum memenuhi syarat untuk beribadah, dan sering kali tidak bisa memastikan waktu dengan tepat.
  3. Laki-laki. Adzan yang dikumandangkan oleh wanita untuk laki-laki tidak sah, sebagaimana wanita juga tidak boleh menjadi imam bagi laki-laki.
  4. Urutan Kalimat Adzan. Harus sesuai dengan tata cara yang telah ditetapkan, karena meninggalkan urutan dapat menimbulkan kesan main-main dan mengurangi fungsi adzan sebagai pemberitahuan waktu sholat.
  5. Keterpautan antara Kalimat. Tidak boleh ada jeda yang terlalu lama antara satu kalimat dengan kalimat lainnya.
  6. Mengeraskan Suara. Jika adzan untuk jamaah, suara harus dikeraskan. Namun, jika adzan untuk dirinya sendiri, dianjurkan mengeraskan suara di tempat selain masjid yang ada jamaahnya. Sebaliknya, jika adzan di masjid yang sudah ada jamaah, dianjurkan untuk merendahkan suara agar tidak membuat orang lain salah mengira waktu sholat yang dimaksud.

Lebih lanjut dalam kitab Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah juz 2 halaman 367 dijelaskan bahwa Adzan yang dikumandangkan oleh anak kecil yang belum tamyiz tidak sah menurut kesepakatan ulama, karena apa yang ia lakukan tidak dianggap oleh syar’iat.

Namun, jika anak tersebut sudah tamyiz, adzannya diperbolehkan menurut mazhab Hanafi (namun makruh), Syafi’i, Hanbali (salah satu pendapat), dan Maliki, dengan syarat anak tersebut bergantung pada orang dewasa adil untuk memastikan masuknya waktu sholat. 

الصَّبِيُّ غَيْرُ الْعَاقِل (أَيْ غَيْرُ الْمُمَيِّزِ) لَا يَجُوزُ أَذَانُهُ بِاتِّفَاقٍ؛ لأَنَّ مَا يَصْدُرُ مِنْهُ لَا يُعْتَدُّ بِهِ، أَمَّا الصَّبِيُّ الْمُمَيِّزُ فَيَجُوزُ أَذَانُهُ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ (مَعَ كَرَاهَتِهِ عِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ) وَالشَّافِعِيَّةِ، وَهُوَ إِحْدَى الرِّوَايَتَيْنِ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ، وَهُوَ أَيْضًا مَذْهَبُ الْمَالِكِيَّةِ إِذَا اعْتَمَدَ عَلَى بَالِغٍ عَدْلٍ فِي مَعْرِفَةِ دُخُول الْوَقْتِ

Artinya: ”Anak kecil yang belum berakal (yaitu belum tamyiz) tidak sah adzannya menurut kesepakatan ulama, karena apa yang dilakukannya tidak dianggap sah secara syar’i. Namun, jika anak kecil tersebut sudah tamyiz, maka adzannya diperbolehkan menurut madzhab Hanafi (dengan status makruh menurut Abu Hanifah) dan mazhab Syafi’i. Hal ini juga merupakan salah satu pendapat dalam madzhab Hanbali, serta dianut oleh madzhab Maliki dengan syarat anak tersebut bergantung pada orang dewasa yang adil untuk memastikan waktu masuknya sholat.”

Dari uraian ini dapat disimpulkan bahwa hukum anak kecil mengumandangkan adzan memiliki ketentuan yang berbeda-beda menurut mazhab. Anak yang belum tamyiz tidak sah adzannya, sementara anak yang sudah tamyiz diperbolehkan mengumandangkan adzan. Namun menurut mazhab Hanafi boleh tapi makruh. Pun juga anak tersebut harus didampingi oleh orang dewasa yang adil untuk memastikan waktu masuknya sholat.

Meskipun adzan yang dilakukan oleh anak kecil tamyiz dianggap sah, penting bagi umat Islam untuk memastikan bahwa anak-anak tersebut dapat melaksanakan adzan dengan baik dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat, terutama dalam hal menentukan waktu sholat yang benar. Wallahu a’lam bis shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo