Dark
Light
Dark
Light

Mendengar Lantunan Adzan Bersahut-sahutan, Manakah yang Sunah Dijawab?

Mendengar Lantunan Adzan Bersahut-sahutan, Manakah yang Sunah Dijawab?

Arina.id ~ Adzan dari sisi bahasa artinya memberi tahu. Sedangkan menurut istilah, adzan diartikan sebagai bentuk dzikir tertentu yang disyariatkan guna memberitahukan waktu pelaksanaan shalat maktubah. Lantunan adzan pada umumnya dikumandangan oleh seorang muadzin melalui pengeras suara baik dari masjid, mushalla maupun surau.

Dalam Islam menjawab lantunan adzan hukumnya adalah sunah, hal ini sebagaimana tertera dalam hadis yang berbunyi:

إذَا سَمِعْتُمْ الْمُؤَذِّنَ فَقُوْلُوْا مِثْلَ مَا يَقُوْلُ

Artinya: “Ketika kalian mendengar muadzin (melantunkan adzan) maka ucapkanlah (jawab) seperti yang diucapkannya.” (H.R. Muslim).

Bertebarannya masjid di daerah pemukiman padat penduduk menjadikan lantunan adzan kerap dikumandangkan, namun permasalahan mengemuka tatkala adzan dilantunkan secara bersamaan dan bersahut-sahutan. Kemudian apakah saat mendengar lantunan adzan yang bersahut-sahutan tersebut tetap disunahkan untuk menjawabnya?   

Dalam literatur fikih perihal status kesunahan menjawab adzan demikian terdapat perincian sebagai berikut:

Pertama, apabila adzannya berkumandang secara bergantian semisal adzan yang pertama selesai lalu adzan yang kedua dikumandangkan, maka tetap disunahkan untuk menjawab setiap adzan, akan tetapi yang lebih utama ialah menjawab adzan yang pertama.

Kedua, apabila adzannya berkumandang secara bersamaan maka cukup dijawab dengan satu kali. Sedangkan bilamana suara lantunan adzan yang dikumandangkan oleh muadzin tersebut riuh bercampur aduk maka terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Menurut satu pendapat, tidak disunahkan untuk menjawabnya. Dan menurut pendapat yang lain tetap disunahkan untuk menjawabnya satu kali. Perincian hukum demikian selaras dengan keterangan yang disampaikan oleh Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatho Ad-Dimyathi (wafat 1302 H) dalam kitabnya Hasyiyah I’anah At-Thalibin:

 

وَلَوْ تَرَتَّبَ الْمُؤَذِّنُوْنَ أَيْ أَذَانُ وَاحِدٍ بَعْدَ وَاحِدٍ. وَقَوْلُهُ أَجَابَ الْكُلَّ قَالَ الْعِزُّ بْنُ عَبْدِ السَّلَامِ إِنَّ إِجَابَةَ الْأَوَّلِ أَفْضَلُ... وَخَرَجَ بِقَوْلِهِ: تَرَتَّبَ مَا إِذَا أَذَّنُوْا مَعًا فَإِنَّهُ تَكْفِي إِجَابَةٌ وَاحِدَةٌ.كَذَا فِي فَتْحِ الْجَوَادِ.وَقَالَ فِي النِّهَايَةِ: وَمِمَّا عَمَّتْ بِهِ الْبَلْوَى مَا إِذَا أَذَّنَ الْمُؤَذِّنُوْنَ وَاخْتَلَطَتْ أَصْوَاتُهُمْ عَلَى السَّامِعِ وَصَارَ بَعْضُهُمْ يَسْبِقُ بَعْضًا.وَقَدْ قَالَ بَعْضُهُمْ: لَا يُسْتَحَبُّ إِجَابَةُ هَؤُلَاءِ. وَالَّذِيْ أَفْتَى بِهِ الشَّيْخُ عِزُّ الدِّيْنِ أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ إِجَابَتُهُمْ. وَكَتَبَ ع ش: قَوْلُهُ: يُسْتَحَبُّ إِجَابَتُهُمْ أَيْ إِجَابَةٌ وَاحِدَةٌ .وَيَتَحَقَّقُ ذَلِكَ بِأَنْ يَتَأَخَّرَ بِكُلِّ كَلِمَةٍ حَتَّى يَغْلِبَ عَلَى ظَنِّهِ أَنَّهُمْ أَتَوْا بِهَا بِحَيْثُ تَقَعُ إِجَابَتُهُ مُتَأَخِّرَةً أَوْ مُقَارِنَةً

Artinya: “Apabila terjadi adzan yang saling bergantian (adzan satu selesai lantas ada adzan lagi), maka menjawab semua adzan hukumnya sunah. Syekh Izzudin ibn Abdissalam mengatakan: Menjawab adzan yang pertama kali lebih utama… Dikecualikan dari permasalahan tersebut ialah, apabila adzan bersamaan maka cukup (sunah) menjawabnya satu kali. Keterangan ini terdapat dalam kitab Fath Al-Jawad. Imam Ar-Ramli dalam kitab An-Nihayah mengatakan: Sudah menjadi kebiasaan, muadzin suaranya bercampur aduk di telinga pendengar dengan muadzin yang lain, sehingga adzan yang dikumandangkan saling mendahului (saling bersahutan), maka sebagian ulama berkata tidak disunahkan untuk menjawab adzan, Syekh Izzudin ibn Abdissalam berfatwa tetap disunahkan menjawab semua, Syekh Ali Syibramulisi menafsiri fatwa tersebut (disunahkan menjawab semua adzan) yaitu sunah menjawab dengan sekali jawaban. Hal demikan bisa dilakukan dengan cara menunda jawaban kalimat adzan, sehingga ia menduga semua muadzin sudah mengucapkan perkalimat adzan, baik menjawab adzan tersebut dilakukan bersamaan atau diakhirkan (dari setiap kalimat adzan).” (Abu Bakar bin Muhammad Syatho Ad-Dimyathi, Hasyiyah I’anah At-Thalibin [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 278).

Kendati begitu, dalam tataran praktiknya lantunan adzan yang dikumandangkan melalui speaker itu akan saling tumpang tindih. Belum usai adzan pertama berkumandang, lantas disusul oleh adzan dari masjid ataupun mushola yang lain. Pasalnya begitu banyak tempat ibadah umat muslim, terlebih di daerah pemukiman padat penduduk mayoritas muslim.  

Menanggapi hal demikian, Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam karyanya mengungkapkan bahwa kesunahan menjawab adzan saat terjadi secara berulang-ulang berlaku pada lantunan adzan yang pertama. Akan tetapi, adzan yang berkumandang setelahnya juga masih tetap mendapatkan keutamaan dan pahala dalam menjawabnya:

 

إذَا سَمِعَ مُؤَذِّنًا بَعْدَ مُؤَذِّنٍ هَلْ يَخْتَصُّ اسْتِحْبَابُ الْمُتَابَعَةِ بِالْأَوَّلِ أَمْ يُسْتَحَبُّ مُتَابَعَةُ كُلِّ مُؤَذِّنٍ فِيهِ خِلَافٌ لِلسَّلَفِ حَكَاهُ الْقَاضِي عِيَاضٌ فِي شَرْحِ صَحِيحِ مُسْلِمٍ وَلَمْ أَرَ فِيهِ شَيْئًا لِأَصْحَابِنَا وَالْمَسْأَلَةُ مُحْتَمِلَةٌ وَالْمُخْتَارُ أَنْ يُقَالَ الْمُتَابَعَةُ سُنَّةٌ مُتَأَكِّدَةٌ يُكْرَهُ تَرْكُهَا لِتَصْرِيْحِ الْأَحَادِيثِ الصَّحِيحَةِ بِالْأَمْرِ بِهَا وَهَذَا يَخْتَصُّ بِالْأَوَّلِ لِأَنَّ الْأَمْرَ لَا يَقْتَضِي التَّكْرَارَ وَأَمَّا أَصْلُ الْفَضِيلَةِ وَالثَّوَابِ فِي الْمُتَابَعَةِ فَلَا يَخْتَصُّ

Artinya: “Ketika mendengar seruan muadzin (orang yang adzan) setelah muadzin yang lain, apakah kesunahan menjawabnya hanya pada kumandang adzan yang pertama saja, atau juga keseluruhan adzan? Dalam masalah ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama salaf. Seperti yang diungkapkan oleh Imam Qadli ‘Iyadh dalam syarh kitab Shahih Muslim. Dalam kasus ini, saya (Imam Nawawi) tidak menemukan komentar dari kalangan Syafi’iiyah. Kasus ini masih ada beberapa kemungkinan, akan tetapi pendapat yang dipilih bahwa menjawab adzan hukumnya sunah muakkad (ditekankan) dan makruh bila ditinggalkan. Berlandaskan keterangan hadis yang memerintahkannya. Dan perintah ini hanya terkhusus pada adzan yang pertama, sebab perintah itu tidak menuntut untuk diulangi (pelaksanaannya). Sedangkan keutamaan dan pahala dalam menjawab adzan tidak hanya tertentu pada adzan paling pertama saja (semua mendapatkannya).” (Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 3, h. 119)

Walhasil, dari pelbagai referensi yang telah ditampilkan di atas dapat disimpulkan bahwa saat mendengar lantunan adzan yang bersahut-sahutan hukum sunah menjawab dan tidaknya diperinci sebagai berikut:  Apabila adzannya berkumandang secara bergantian maka tetap disunahkan untuk menjawab setiap adzan, namun yang lebih utama ialah menjawab adzan yang pertama.

Selanjutnya apabila adzan itu berkumandang secara bersamaan, maka cukup dijawab satu kali. Dan bilamana suara lantunan adzan yang dikumandangkan oleh muadzin tersebut riuh bercampur-aduk maka terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Menurut satu pendapat, tidak disunahkan untuk menjawabnya. Dan menurut pendapat yang lain tetap disunahkan untuk menjawabnya dengan satu kali. Wallahua’lam Bisshawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Zunus
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo