Arina.id - Laron merupakan hewan yang sering muncul dan masuk rumah-rumah penduduk ketika musim penghujan. Mereka mendatangi tempat-tempat bercahaya dan terbang mengerumuni lampu-lampu rumah dalam jumlah yang sangat banyak. Setelah itu mereka meninggalkan sayapnya di area sekitar sumber cahaya ketika menjelang matahari terbit.
Laron mempunyai hubungan erat dengan rayap. Laron sendiri merupakan bentuk dari siklus hidup rayap, yakni fase reproduksi. Laron merupakan rayap dewasa bersayap yang keluar dari sarangnya untuk mencari pasangan dan berkembang biak. Laron merupakan salah satu dari tiga kasta koloni rayap yang khusus hanya bertugas untuk berkembang biak, sedangkan kasta lainnya adalah prajurit dan pekerja.
Banyak orang merasa terganggu dengan kedatangan laron di rumahnya karena sering mengotori ruangan. Rayap juga dianggap mengganggu kenyamanan penghuninya. Pada kenyataannya, laron datang membawa misi untuk membentuk koloni rayap di sekitar sumber cahaya.
Mereka menjadikan momen itu sebagai musim kawin, ditandai dengan memutuskan sayapnya ketika sudah bertemu dengan calon ratu. Mereka akan kembali ke tanah atau kayu untuk mencari tempat bertelur dan membentuk koloni rayap yang baru.
Banyak cara dilakukan untuk mengusir laron dari rumah. Cara yang umum adalah dengan mematikan cahaya lampu rumah, agar mereka keluar mencari sumber cahaya lainnya. Sebagian orang menjebaknya dengan kantung plastik yang dibasahi dengan minyak goreng. Sebagian lainnya mengumpulkannya untuk dijadikan campuran kripik rempeyek.
Banyak jejak digital warganet yang mengolah laron menjadi campuran rempeyek, salah satu yang mudah ditemukan adalah di TikTok. Namun apakah laron itu sendiri halal untuk dikonsumsi oleh manusia?
Membahas hukum memakan laron tidak lepas dari membahas hukum memakan rayap. Rayap disinggung dalam literatur keislaman klasik, seperti catatan Kamaluddin Abul Baqa’ al-Damiri dalam Hayatul Hayawan al-Kubra [Beirut: Maktabah al-Ashriyah, 2004, vol. 1, hal. 32-33.], berikut:
الأرضة: بفتح الهمزة والراء والضاد المعجمة دويبة صغيرة كنصف العدسة، تأكل الخشب، وهي التي يقال لها السرفة، بالسين والراء المهملة والفاء. وهي دابة الأرض التي ذكرها الله تعالى في كتابه، وستأتي إن شاء الله تعالى في باب السين المهملة.
Artinya: "Aradhah, hewan kecil berukuran separuh kacang Adas yang memakan kayu, disebut juga dengan Surfah, yaitu salah satu hewan darat yang disinggung oleh Allah dalam Al-Qur’an, dan nanti IsyaAllah akan dibahas di Bab Sin."
ولما كان فعلها في الأرض أضيفت إليها. قال القزويني في الأشكال: إذا أتى على الأرضة سنة، تنبت لها جناحان طويلان، تطير بهما. وهي دابة الأرض التي دلت الجن على موت سليمان عليه السلام
Artinya: "Ketika aktivitas rayap berada di bumi, maka dia dinamakan aradhah (bumi). Al-Qazwini berkata dalam kitab al-Asykal, ketika rayap berumur satu tahun, tumbuh kedua sayap panjang ditubuhnya yang dia gunakan untuk terbang. Dia adalah hewan darat yang menunjukkan kematian Nabi Sulaiman kepada Jin."
ومن شأنها أنها تبني لنفسها بيتا حسنا، من عيدان تجمعها مثل غزل العنكبوت، متخرطا من أسفله إلى أعلاه وله في إحدى جهاته باب مربع، وبيتها ناووس ومنها تعلم الأوائل بناء النواويس على موتاهم
Artinya: "Karakteristiknya adalah dia membangun sendiri sarangnya yang indah, terbuat dari potongan kayu yang dia kumpulkan menyerupai sarang laba-laba, membubut dari bawah ke atas, di salah satu arah sarangnya terdapat pintu segi empat, dan sarangnya menyerupai sarkofagus (peti mati yang terbuat dari batu), dari sarang rayap inilah para pendahulu mengetahui cara membuat sarkofagus untuk orang-orang yang sudah meninggal dunia."
Catatan al-Damiri sangat relevan dengan kriteria dan karakteristik rayap serta laron yang diketahui oleh masyarakat pada umumnya. Hal ini jelas bahwa memang yang dimaksudkan oleh al-Damiri adalah rayap dan laron itu sendiri.
Al-Damiri telah menyebutkan hukum mengonsumsinya sebagai berikut:
يحرم أكلها لاستقذارها
Artinya: "Hukum mengonsumsinya adalah haram sebab menjijikkan."
Terlepas dari pendapat bahwa laron kaya akan protein, hal itu tidak menghalanginya sebagai hewan yang haram dimakan karena menjijikkan menurut madzhab Syafi’iyah, meski sebagian masyarakat tidak menganggapnya menjijikkan. Hal ini sama dengan belatung yang tinggi protein menurut para pakar gizi, akan tetapi hukumnya haram sebab menjijikkan untuk dimakan. Wallahu a'lam bish shawab.
Editor:


