Masih Wajibkah Perempuan Uzur Memakai Penutup Kepala?

Masih Wajibkah Perempuan Uzur Memakai Penutup Kepala?

Arina.id - Rabu, 4 Desember 2024, seorang Dai Kondang, Ustadz Das’ad Latif memposting sebuah video di akun instagram miliknya. Dalam video tersebut nampak ia sedang merapikan rambut sang ibunda dengan penuh kesabaran sambil memberikan nasehat tipis-tipis. Nampaknya, ustadz sedang memberikan pengajaran kepada para jamaah online tentang pentingnya membahagiakan seorang ibu meskipun dengan hal-hal yang terkesan sederhana.

Namun nampaknya, warganet malah fokus pada rambut sang ibunda yang terlihat di video tersebut. Beberapa berkomentar bahwa sebaiknya video tersebut dihapus agar aurat sang ibunda, yakni area kepala beliau tidak menjadi tontonan publik. Dengan sabar, ustadz membalas komentar-komentar tersebut dengan menyatakan bahwa ibunya sudah uzur, sudah berumur 86 tahun dan tidak ada nafsu untuk menikah, pun nampaknya tak kan ada juga lelaki yang nafsu untuk menikahi sang ibunda.

Ia juga menganjurkan agar warganet membaca dan memahami ayat 60 surat An-Nur. Menarik untuk dikaji apakah memang seorang perempuan muslimah yang telah uzur diperbolehkan untuk melepas penutup kepalanya?

Kewajiban Menggunakan Penutup Kepala bagi Muslimah

Dalam Al-Qur’an surat Al-Ahzab ayat 59 Allah SWT berfirman:

يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Artinya: “Wahai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”

Dalam ayat tersebut Allah menekankan agar perempuan muslimah mengenakan jilbab yang longgar atau biasa sekarang disebut sebagai jilbab syar’i yang terulur sehingga menutupi seluruh tubuh mereka karena itu merupakan aurat bagi mereka.

Selain itu, dalam ayat lain yakni surat Al-Ahzab ayat 33, Allah juga mengingatkan para perempuan muslimah untuk tidak menampakkan keindahan tubuh mereka di hadapan publik:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ

Artinya: “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti orang-orang jahiliyah dahulu.”

Tabarruj sendiri oleh para ulama dan pakar bahasa Arab diartikan sebagai menampakkan aurat atau keindahan tubuh di hadapan publik.

Pengecualian bagi Perempuan Uzur

Memang betul, bahwa ada kelonggaran hukum dalam persoalan penggunaan jilbab bagi perempuan muslimah yang sudah uzur. Secara spesifik Allah menjelaskannya dalam surat An-Nur ayat 60, sebagaimana yang telah disebutkan oleh Ustadz Das'ad Latif. Bunyi ayat tersebut ialah:

وَالْقَوَاعِدُ مِنْ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: “Dan para perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak ingin menikah (lagi), maka tidak ada dosa menanggalkan pakaian (luar) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan; tetapi memelihara kehormatan adalah lebih baik bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui”

Sekarang, mari kita kaji beberapa point penting atau kata-kata kunci pada ayat tersebut.

Kata al-qawaid pada ayat ini merupakan bentuk jama’ dari kata al-qa’id (orang yang duduk), karena memang dia banyak duduk-duduk di rumah mengingat umurnya yang telah uzur. Kata ini diartikan oleh para ulama sebagaimana tertera dalam Tafsir Al-Baghawi juz VI, halaman 62 sebagai perempuan yang sudah menopouse, telah terhenti dari haid dan tidak bisa mengandung lagi serta tidak berminat untuk menikah, pun nampaknya tidak ada lelaki yang akan minat untuk menikah dengannya.

Berikutnya, dalam memahami kata tsiyab sebagaimana tertera dalam ayat ini, kita perlu memahami beberapa istilah kata dalam bahasa Arab yang berkaitan dengan pakaian perempuan. Kami mengambil referensi diantaranya dari kitab Lisanul Arab yang merupakan kitab induk perbendaharaan kata dalam bahasa Arab. Di antara kata-kata tersebut ialah: Ad-Dir’u, berarti baju gamis. Al-Khimar, berarti kerudung atau pakaian untuk menutupi kepala, baik yang lebar ataupun yang kecil

Jilbab, berarti pakaian atau baju lebar yang dipakai wanita untuk menutupi pakaiannya dari atas. Dengan kata lain, jilbab adalah kain lebar yang dipakai untuk menutupi bagian atas dari kerudung dan gamis seorang perempuan.

Qina, berarti cadar atau kain yang menutupi wajah. Al-Mihafah, berarti kain yang menutupi seluruh pakaian. Ar-Rida, berarti pakaian yang menutupi bagian atas seperti jubah dan gamis atau kain yang diselendangkan ke pakaian bagian atas.

Pendapat Fikih

Dalam menafsir kalimat “menanggalkan pakaian mereka”, pendapat ulama terbagi menjadi dua, sebagaimana dijelaskan pada Al-Mausu’ah Al-Kuwaitiyyah, juz XXIX, halaman 297:

أحدهما: تضع خمارها، وذلك في بيتها، ومن وراء سترها من ثوب أو جدار، قال القرطبي: قال قوم: الكبيرة التي أيست من النكاح لو بدا شعرها فلا بأس، فعلى هذا يجوز لها وضع الخمار

Artinya: “Pendapat yang pertama, maksudnya adalah mereka boleh melepaskan khimar-nya. Dan ini hanya berlaku di rumahnya, dan rumahnya tertutupi tabir berupa kain atau tembok. Al Qurthubi mengatakan: Sebagian ulama berkata bahwa wanita yang sudah tua yang sudah tidak ada keinginan untuk berjimak lagi jika terlihat rambutnya maka tidak mengapa. Menurut pendapat ini, mereka boleh melepaskan khimar mereka”.

Berbeda dengan pendapat ini, terdapat pendapat kedua yang disepakati oleh mayoritas ulama, menyatakan bahwa yang boleh mereka lepaskan adalah jilbab atau kerudung luar yang lebar, bukan khimarnya. Sehingga tetap saja mereka tidak diperbolehkan untuk menampakkan rambut kepala mereka. Hal ini sebagaimana dikutip dalam kitab Tafsir Ibnu Katsir juz X, halaman 272 dari pendapat Sahabat Ibnu Mas’ud:

قال ابن مسعود في قوله ” فليس عليهن جناح أن يضعن ثيابهن ” قال : الجلباب أو الرداء

Artinya: “Tafsiran Ibnu Mas’ud terhadap ayat “tidak ada dosa baginya menanggalkan pakaiannya” maksudnya adalah jilbabnya atau rida’-nya”.

Dengan demikian bisa kita simpulkan bahwa terdapat dua pendapat terkait fenomena perempuan muslimah uzur yang terlihat rambut kepalanya. Ada pendapat yang mengatakan bahwa hal tersebut tak mengapa dan ada yang mengatakan tetap tidak boleh. Meski demikian, Allah SWT dalam kelanjutan ayat 60 surat An-Nur menyatakan bahwa yang lebih utama ialah tetap berjilbab secara lengkap. “Tetapi memelihara kehormatan adalah lebih baik bagi mereka”. Wallahu a’lam bis shawab.


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo