Hukum Nobar Timnas dan Menyiarkan Langsung Sepak Bola di Media Sosial

Hukum Nobar Timnas dan Menyiarkan Langsung Sepak Bola di Media Sosial

MNC Group mengeluarkan surat edaran jelang laga semifinal Piala Asia U-23 2024 antara Indonesia melawan Uzbekistan. Surat edaran itu diantaranya berisikan larangan nonton bareng yang mengandung unsur komersial seperti dikenakan biaya tiket masuk, atau bekerjasama dengan sponsor tertentu. MNC Group menyediakan pendaftaran dan perizinan bagi agency atau vendor yang ingin melakukan nonton bareng dengan unsur komersial.

Pihak MNC Group melakukan konferensi pers untuk menindaklanjuti misunderstanding yang berkembang di kalangan masyarakat. Mereka menjelaskan bahwa kegiatan nobar yang dilakukan Pemda, komunitas, serta nobar kecil-kecilan tidak perlu mengajukan izin sebagaimana nobar besar yang terdapat unsur komersialnya.

MNC Group juga menyoroti tentang tayangan bola melalui livestreaming di media sosial seperti X dan Facebook yang sering dilakukan oleh akun-akun yang berafiliasi dengan judi online, bahkan di tengah live tayangan itu terdapat brodcasting yang mempromosikan judi online dengan berbagai istilahnya seperti “parlay” dan yang lainnya.

Tindakan livestreaming itu tentu merupakan sebuah pembajakan siaran, karena sejatinya MNC Group adalah pemegang hak siar resmi yang bekerjasama dengan pihak penyelenggara pertandingan ini yakni AFC (Asia Football Confederation) dan tentunya MNC Group harus membayar nominal yang tidak murah untuk mendapatkan hak siar itu.

Siaran sepak bola tidak hanya ditayangkan melalui saluran TV digital saja, siaran ini juga ditayangkan di platform streaming online milik MNC Group seperti Vison Plus dan RCTI Plus, tentunya ada harga yang harus dibayarkan untuk bisa berlangganan menikmati benefit siaran-siaran tertentu yang disajikan.

Tindakan livestreaming akun judi online itu terbilang pembajakan, penulis mengamati banyak modus yang dilakukan diantaranya menyiarkan siaran luar negeri dengan menggunakan VPN (Virtual Private Network), atau merekam tayangan dalam negeri dengan memposisikan kamera sejajar dengan layat TV atau dengan melakukan screen recording sambil melakukan live di perangkat yang sama.

Tindakan ini ilegal karena jarang sekali livestreaming yang mereka lakukan bisa berjalan lancar, bahkan sering terjadi pemutusan tiba-tiba atau bahkan di-banned langsung oleh pihak media sosial, dan untuk menghindari hal itu brodcaster menyuruh penontonnya untuk komentar kata-kata khusus seperti “inotivy”.

Hak siar tayangan sepak bola pada dasarnya dilindungi dalam Undang-Undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sanksi pelanggaran UU Hak Cipta terbilang cukup berat jika terbukti melanggar undang-undang, sesuai dengan pasal 118 ayat (1) juncto pasal 5 ayat (2) akan vonis pidana hingga maksimal 4 tahun penjara dan denda hingga 1 Miliar Rupiah.

Atas dasar payung hukum UU Hak Cipta tersebut tindakan livestreaming bola di media sosial menurut analisis hukum Islam adalah haram karena melanggar ketentuan hak cipta berdasarkan hukum positif peraturan pemeritah negara yang sah.

Lebih lanjut komentar para ulama tentang urgensitas hak cipta diantaranya tercatat oleh Muhamad al-Syathiri sebagai berikut:

هَلْ يَجُوْزُ لِلْمُسْتَعِيْرِ طَبْعُ اَوْ تَصْوِيْرُ الكِتَابِ الْمُعَارِ مِنْ مُؤَلِّفِهِ مِنْ غَيْرِ اِذْنِهِ ؟

بعض علمائنا – رحمهم الله- قالوا : اِنَّ هَذَا عَلْمٌ وَيَحِقُّ لِكُلٍّ اَنْ يَنْشُرَهُ وَلَا نَمْنَعُهُ، لَكِنْ الحَقِيْقَةَ اَنَّهُ لَا يَجُوْزُ لَهُ، لِأَنَّ حُقُوْقَ الطَّبْعِ اليومَ اَصْبحَتْ محفوظةً، وفي السابِقِ لَمْ تُعْرَفْ الطَّرْفُ العَصْرِيَّةُ في مثلِ هذا الحقوقِ

Artinya: apakah boleh bagi seseorang untuk menggandakan atau menduplikasi buku yang dipinjam dari penulisnya tanpa izin? Sebagian ulama mengatakan “ini adalah ilmu dan boleh bagi siapa pun untuk mempublikasinya tanpa larangan”. Akan tetapi pada dasarnya tindakan itu tidak diperbolehkan karena hak cetak hari ini terlindungi (oleh undang-undang) sedangkan masa silam belum diketahui adanya lembaga modern yang membidangi hak cipta ini”. (Muhammad al-Syathiri, Syarh Yaqutun Nafis, [Beirut: Darul Minhaj, 2011], hal. 437.).

Lebih lanjut al-Zuhaili mencatat bahwa problematika hak cipta ini merupakan barang baru dalam diskursus fiqih Islam dan al-Zuhaili mengklaim bahwa amandemen hak cipta dalam kajian Islam berdasarkan maslahah mursalah yakni segala hal yang sesuai dengan tindakan syariah dan tujuannya hanya saja tidak didukung dengan dalil spesifik antara pro dan kontra, maka ketentuan hukumnya kembali pada nilai maslahat dan mafsadat yang ditimbulkannya. (Wahbah bin Musthafa al-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Beirut: Darul Fikr, 2008], juz IX, hal. 37.).

Al-Zuhaili menitik beratkan hukum haram kepada pelaku pembajakan hak cipta sebagaimana yang terjadi dalam kasus pembajakan buku dan karya tulis sebagai berikut:

وَبِنَاءً عليه يُعتَبرُ اعادةُ طَبْعِ الكِتَابِ اَوْ تصوِيْرِهِ اِعْتِدَاءً على حَقِّ المؤلِّفِ اَيْ اَنَّهُ مَعْصِيَةٌ مَوجِبَةٌ لَلْإِثْمِ شَرْعًا وَسَرِقَةٌ موجِبَةٌ لِضَمَانِ حَقِّ المؤلِّفِ في مُصادَرَةِ النَّسْخِ المطبوعَةِ عُدْوَانًا وظلمًا وتَعْوِيْضِهِ عَنْ الضرَرِ الأَدَبِيْ الذي اصابَهُ

Artinya: Atas dasar legalitas hak cipta sesuai dengan maslahah mursalah maka tindak kriminal pembajakan buku atau duplikasi buku tergolong sebagai pelanggaran terhadap hak penulis, yakni tergolong tindak maksiat yang berdampak dosa menurut syariah dan tindak kriminal pencurian yang mewajibkan untuk pertanggung jawaban terhadap hak penulis atas perampasan naskah yang telah diterbitkan dengan zalim dan agresif, dan juga kompensasi atas kerugian etik yang dia alami. (Wahbah bin Musthafa al-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Beirut: Darul Fikr, 2008], juz IX, hal. 37.).

Diskursus fiqih Islam klasik memang tidak mencatat secara eskplisit tentang HKI (hak kekayaan intelektual) atau hak cipta, akan tetapi bukan berarti hal itu tidak lepas dari kajian Islam secara spesifik, sesuai dengan klaim al-Zuhaili di atas, hak cipta bisa dipandang eksistensinya dalam kajian Islam atas dasar maslahah mursalah, dan tentunya pembajakan terhadap hak cipta siaran pertandingan bola Timnas sangat mencederai MNC Group sebagai pemilik hak siar resmi yang bekerja sama dengan AFC secara langsung.

Sebagai penggemar bola yang terhormat dan bersih dari judi bola online dengan segala bentuknya, jika memang menginginkan untuk menonton via streaming maka hendaknya membeli paket langganan di platform streaming yang telah disediakan karena jika dihitung sejanak layanan yang diberikan berbanding lurus dengan harga yang harus diayarkan dan juga lebih terhormat untuk menghargai karya cipta seseorang. Wallahua’lambisshawab


Editor:
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo