Arina.id - Seringkali kita jumpai orang yang duduk-duduk di atas motor yang terparkir di area parkir. Termasuk para penjaga parkir yang juga kerap duduk santai di atas kendaraan yang terparkir sambil menunggu pemiliknya selesai berbelanja. Muncul pertanyaan, apakah diperbolehkan duduk di atas kendaraan orang lain yang sedang diparkir tanpa izin dari pemiliknya?
Dalam perspektif fiqih, mengambil suatu manfaat dari milik orang lain secara zalim dan menggunakan barang tanpa seizin pemiliknya dikenal sebagai ghasab. Ghasab ini hukumnya adalah haram. Penjelasan ini disampaikan oleh Syekh Zainuddin Al-Malibari (wafat 987 H) dalam karyanya:
الْغَصْبُ: اسْتِيْلَاءٌ عَلَى حَقِّ غَيْرٍ وَلَوْ مَنْفَعَةٌ كَإِقَامَةِ مَنْ قَعَدَ بِمَسْجِدٍ أَوْ سُوْقٍ بِلَا حَقٍّ كَجُلُوْسِهِ عَلَى فِرَاشِ غَيْرِهِ وَإِنْ لَمْ يُنْقِلْهُ وَإِزْعَاجِهِ عَنْ دَارِهِ وَإِنْ لَمْ يَدْخُلْهَا وَكَرُكُوْبِ دَابَةِ غَيْرِهِ وَاسْتِخْدَامِ عَبْدِهِ
Artinya: “Ghasab adalah mengambil alih hak orang lain, meskipun berupa manfaat seperti mengusir seseorang yang duduk di masjid atau pasar tanpa hak. Atau duduk di atas tikar milik orang lain meski tanpa memindahkannya, mengusir orang dari rumahnya meskipun tidak memasuki rumah tersebut, serta menggunakan hewan atau budak milik orang lain.” (Fath Al-Mu’in Bi Syarh Qurrah Al-‘Ain Bi Muhimmat Ad-Din [Beirut: Dar Ibn Hazm], vol. 1, h. 389)
Berdasarkan definisi ghasab tersebut, tindakan duduk di atas jok motor atau kendaraan milik orang lain tanpa izin pemiliknya termasuk dalam kategori ghasab yang dilarang. Ketetapan ini sejalan dengan pandangan yang diungkapkan oleh Syekh Khatib Asy-Syirbini (wafat 977 H) dalam kitabnya:
فَلَوْ رَكَبَ دَابَّةً لِغَيْرِهِ أَوْ جَلَسَ عَلَى فِرَاشِهِ فَغَاصِبٌ وَإِنْ لَمْ يَنْقُلْ ذَلِكَ وَلَمْ يَقْصُدْ الِاسْتِيلَاءَ قَوْلُهُ: (فَلَوْ رَكَبَ إلخ) مُفَرَّعٌ عَلَى التَّعْرِيْفِ، وَالرُّكُوْبِ لَيْسَ قَيِدًا أَيْ أَوْ سَحْبِهَا أَوْ سَاقِهَا أَوْ زَاوَلَ لَهَا بِشَيْءٍ بِشَرْطِ عَدَمِ الرِّضَا مِنْ صَاحِبِهَا. قَوْلُهُ: (أَوْ جَلَسَ عَلَى فِرَاشِهِ) أَيْ وَلَمْ تَدُلَّ قَرِيْنَةُ الْحَالِ عَلَى إِبَاحَةِ الْجُلُوْسِ مُطْلَقًا أَوْ لِنَاسٍ مَخْصُوْصِيْنَ مِنْهُمْ هَذَا الْجَالِسُ كَفَرْشِ مُسَاطِبِ الْبَزَّازِيْنَ لِمُرِيْدِ الشِّرَاءِ مِنْهُمْ
Artinya: “Apabila seseorang menaiki hewan tunggangan milik orang lain atau duduk di tempat tidurnya, maka ia dianggap sebagai orang yang mengghasab, meskipun ia tidak memindahkan barang tersebut dan tidak berniat untuk mengambilnya. Perkataan (jika ia menaiki), merupakan penjelasan dari definisi dan menaiki bukanlah syarat, begitu juga menariknya, menggerakkannya, atau melakukan sesuatu untuknya dengan syarat tidak ada persetujuan dari pemiliknya. Perkataan (atau duduk di tempat tidurnya), berarti tidak ada petunjuk situasi yang mengarah bahwa duduk tersebut diperbolehkan secara mutlak atau untuk orang-orang tertentu, seperti orang yang duduk di alas toko milik para penjual kain bagi mereka yang ingin membelinya.” (Al-Iqna’ Ma’a Hasyiyah Al-Bujairami Ala Al-Khatib [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 3, h. 166)
Namun, ada pengecualian jika terdapat dugaan atau indikasi yang kuat bahwa pemilik motor mengizinkan motornya untuk diduduki, maka tindakan tersebut menjadi diperbolehkan. Syekh Ibn Hajar Al-Haitami (wafat 974 H) dalam kumpulan fatwanya menyatakan:
وَسُئِلَ: بِمَا لَفْظُهُ هَلْ جَوَازُ الْأَخْذِ بِعِلْمِ الرِّضَا مِنْ كُلِّ شَيْءٍ أَمْ مَخْصُوْصٌ بِطَعَامِ الضِّيَافَةِ؟ (فَأَجَابَ) بِقَوْلِهِ الَّذِيْ دَلَّ عَلَيْهِ كَلَامُهُمْ أَنَّهُ غَيْرُ مَخْصُوصٍ بِذَلِكَ وَصَرَّحُوْا بِأَنَّ غَلَبَةَ الظَّنِّ كَالْعِلْمِ فِيْ ذَلِكَ وَحِيْنَئِذٍ فَمَتَى غَلَبَ ظَنُّهُ أَنَّ الْمَالِكَ يَسْمَحُ لَهُ بِأَخْذِ شَيْءٍ مُعَيَّنٍ مِنْ مَالِهِ جَازَ لَهُ أَخْذُهُ ثُمَّ إنْ بَانَ خِلَافُ ظَنِّهِ لَزِمَهُ ضَمَانُهُ وَإِلَّا فَلَا
Artinya: “Beliau suatu ketika pernah ditanyai perihal: Apakah diperbolehkan berargumentasi akan kebolehan mengambil sesuatu berdasarkan diketahui adanya ridha (kerelaan) dalam segala hal, ataukah ini hanya terkhusus pada makanan untuk tamu saja? Lalu beliau menjawab: Dengan mengatakan apa yang dinyatakan dalam pembicaraan mereka menunjukkan hal demikian tidak terkhusus pada hal itu, dan mereka menegaskan bahwa kuatnya dugaan sama dengan mengetahui dalam hal ini. Oleh karena itu, jika dia yakin pemiliknya mengizinkan untuk mengambil sesuatu dari hartanya, maka dia diperbolehkan untuk mengambilnya. Namun, jika kemudian terbukti dugaan tersebut salah, maka ia wajib untuk menggantinya jika tidak, maka tidak perlu.” (Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra [Beirut: Al-Maktabah Al-Islamiyah], vol. 4, h. 116)
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hukum duduk di atas kendaraan milik orang lain yang sedang diparkir tanpa seizin dari pemiliknya merupakan tindakan yang tidak diperbolehkan karena termasuk dalam kategori ghasab. Akan tetapi, jika ada dugaan atau indikasi kuat pemilik motor mengizinkan motornya untuk diduduki maka tindakan tersebut diperbolehkan. Wallahu a’lam bish shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor:


