Dark
Light
Dark
Light

Wajibkah Mengganti Bensin saat Pinjam Motor?

Wajibkah Mengganti Bensin saat Pinjam Motor?

Arina.id - Salah satu bentuk interaksi sosial yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari adalah kegiatan pinjam-meminjam. Aktivitas ini umum dilakukan oleh banyak orang. Ketika seseorang tidak selalu memiliki semua barang yang dibutuhkan maka meminjam dari orang lain menjadi salah satu solusi yang dapat dipilih.

Kegiatan pinjam-meminjam bisa dimulai dari barang-barang kecil seperti pulpen, pakaian, dan barang lainnya, hingga meminjam kendaraan untuk keperluan transportasi, baik motor atau mobil. Lazimnya, di tengah masyarakat tatkala meminjam motor, pihak peminjam diharuskan untuk mengembalikannya dengan kondisi bensin terisi penuh atau sering disebut dengan istilah full tank.

Lantas, menurut perspektif fiqih apakah peminjam kendaraan mobil atau motor wajib mengisi bensin sebelum mengembalikannya?

Pada dasarnya, memberi pinjaman secara sukarela tanpa mengharapkan imbalan kepada sesama merupakan perbuatan yang dianjurkan dan mendatangkan pahala. Dasar kebolehan pinjam-meminjam ini sebagaimana termaktub dalam sebuah redaksi hadits:

إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَعَارَ فَرَسًا مِنْ أَبِي طَلْحَةَ فَرَكِبَهُ

Artinya: “Sesungguhnya Nabi SAW meminjam seekor kuda dari Abu Talhah lalu menungganginya.” (HR. Al-Bukhari)

Akad pinjam-meminjam dalam fiqih dikenal dengan istilah ariyah yang berarti akad yang melibatkan pemberian manfaat dari suatu benda yang halal oleh seseorang kepada orang lain tanpa imbalan, dengan syarat barang tersebut tidak berkurang atau rusak (tetap terjaga keutuhannya) dan dikembalikan setelah manfaatnya diambil.

Penjelasan ini sebagaimana dikemukakan oleh Syekh Dr. Musthofa Al-Khin dalam kitabnya:

وَهِيَ فِي الِاصْطِلاحِ الشَّرْعِيِّ: إِبَاحَةُ الْاِنتِفَاعِ بِمَا يَحِلُّ الْاِنتِفَاعُ بِهِ مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ

Artinya: “Ariyah menurut istilah syar’i berarti: Izin untuk memanfaatkan sesuatu yang diperbolehkan untuk dimanfaatkan dengan tetap mempertahankan wujud fisiknya.” (Al-Fiqh Al-Manhaji Ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i [Damaskus: Dar Al-Qalam], vol. 7, 39)

Salah satu etika dalam peminjaman yaitu menjaga dan merawat barang yang dipinjam. Hal yang sering luput dari perhatian masyarakat adalah kebutuhan terhadap barang yang dipinjam, misalnya saat meminjam motor atau mobil, tentu memerlukan bahan bakar seperti bensin. Tentunya, akan terasa kurang pantas jika meminjam motor atau mobil tanpa mengisi ulang bensinnya.

Merujuk penjelasan sejumlah literatur fiqih, peminjam mobil atau motor diwajibkan untuk mengganti bensin. Hal ini sesuai dengan pernyataan Syekh Muhammad bin Ahmad bin Umar Asy-Syathiri (wafat 1360 H) dalam kitabnya yang mengutip pendapat Imam Al-Qadhi Husain (wafat 462 H):

الشَّرْطُ الرَّابِعُ أَنْ يَكُوْنَ الْاِنْتِفَاعُ بِهَا مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهَا فَلَا تَصِحُّ إِعَارَةُ مَا يُنْتَفَعُ بِهِ مَعَ اسْتِهْلَاكِهِ مِثْلُ شَمْعَةٍ لِلْوُقُوْدِ وَقِطْعَةِ الصَّابُونِ وَعَلَفُ الدَّابَّةِ الْمُعَارَةِ تَلْزَمُ الْمَالِكَ لِأَنَّهُ مِنْ حُقُوْقِ الْمِلْكِ خِلَافًا لِلْقَاضِيْ حُسَيْنٍ الْقَائِلِ بِأَنَّهُ عَلَى الْمُسْتَعِيْرِ وَهَذَا يَنْطَبِقُ عَلَى بَنْزِيْنِ السَّيَارَةِ وَقَوْلُ الْقَاضِي حُسَيْنٍ وَجِيْهٌ

Artinya: “Syarat yang keempat ialah manfaat yang diperoleh harus tetap menjaga keberadaan komoditi tersebut. Karenanya, tidak sah untuk meminjamkan barang yang digunakan hingga habis. Seperti lilin untuk penerangan, sabun batang, atau pakan ternak. Kewajiban untuk mengganti barang yang dipinjam ini menjadi tanggung jawab pemiliknya, karena itu merupakan hak milik. Beda halnya menurut pandangan Imam Al-Qadhi Husain yang menyatakan bahwa kewajiban penggantian tersebut ada pada peminjam, dan hal ini sama dengan masalah bensin kendaraan. Pendapat Imam Al-Qadhi Husain ini memiliki landasan yang cukup kuat.” (Syarh Al-Yaqut An-Nafis Fi Madzhab Ibn Idris [Jeddah: Dar Al-Minhaj], h. 436)

Alhasil, bisa disimpulkan menurut tinjauan fiqih, bahwa pihak yang meminjam kendaraan baik berupa mobil atau motor berkewajiban untuk mengisi ulang bensin sebelum ia kembalikan kepada pemilik asalnya. Hal ini dilakukan sebagai wujud tanggung jawab atas penggunaan kendaraan tersebut yaitu dengan mengisi bahan bakar yang telah dipakainya. Wallahu a’lam bis shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo